Skip to content
Juni 3, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Law
  • Takut Eksekusi Jaksa, Mujianto Diduga Kabur Pasca Vonis Mahkamah Agung
  • General
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • Kejari Deliserdang
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • Komisi Yudisial
  • KORUPSI
  • Kriminalitas
  • Latest
  • Law
  • Mahkamah Agung
  • Medan
  • Nasional
  • Pengadilan Negeri
  • Sumut

Takut Eksekusi Jaksa, Mujianto Diduga Kabur Pasca Vonis Mahkamah Agung

redaksi Juni 28, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, Mujianto alias Anam Taipan asli Kota Medan, yang sempat dinyatakan bebas dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam perkara korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar, diduga langsung kabur ke luar negeri, usai vonis inkrah dari Mahkamah Agung RI.

Tidak koperatifnya Mujianto kali ini bukan lah suatu perkara yang baru. Sebelumnya, diiketahui bahwa Mujianto pernah berstatus buron (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan ditangkap oleh Polda Sumut di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta.

Kali ini, dalam hal yang sama, Mujianto rencananya akan dieksekusi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang meng-anulir putusan bebas (vrijspraak) PN Medan. MA mejatuhkan putusan 9 tahun penjara dan dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, alias senada dengan tuntutan Jaksa (Konform).

“Dari hasil monitor sementara, Diketahui tidak berada di Medan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi, Rabu (28/6/23).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu mengungkapkan bahwa Kejati Sumut sudah menerima putusan MA dan Kejari Medan akan melaksanakan putusan.

“Terkait keberadaan, tentunya akan dipanggil secara patut melalui Kejari Medan,” tandas Yos sembari mengatakan akan mengecek ke Kejari Medan apakah sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Mujianto.

Selain kurungan badan Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.

Berikut petikan putusan kasasi seperti yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung. “Kabul. Terbukti Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. Pidana penjara 9 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” isi putusan kasasi

Akibat ulahnya, Negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp39,5 miliar.(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Kabur MA Mahkamah Agung RI Mujianto Pasca Vonis 9 Tahun Plus Denda Takut Eksekusi Jaksa

    Continue Reading

    Previous: P21 Tahap II (P22) di Kejari Medan, AKBP Achiruddin ‘Tampel’ Tangan Wartawan
    Next: Profil 5 Crazy Rich yang Hilang dalam Kapal Selam Wisata Titanic

    Related Stories

    Oknum Kades Gunung Martua Diduga “Gelapkan” Honor Perangkat Desa
    • Hukum

    Oknum Kades Gunung Martua Diduga “Gelapkan” Honor Perangkat Desa

    Juni 2, 2025
    Polsek Medan Sunggal Gelar Berantas Pekat, Grebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi
    • Kriminalitas

    Polsek Medan Sunggal Gelar Berantas Pekat, Grebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi

    Juni 1, 2025
    Sudah Tiga Bulan Laporkan Penganiayaan Yang Dialami Namun Korban Tidak Ada Menerima SP2HP, Kok Bisa ???
    • Kriminalitas

    Sudah Tiga Bulan Laporkan Penganiayaan Yang Dialami Namun Korban Tidak Ada Menerima SP2HP, Kok Bisa ???

    Juni 1, 2025

    Trending News

    Oknum Kades Gunung Martua Diduga “Gelapkan” Honor Perangkat Desa 1

    Oknum Kades Gunung Martua Diduga “Gelapkan” Honor Perangkat Desa

    Juni 2, 2025
    Tim Pengawas Haji Kunjungi Jemaah Calhaj Kloter 22 KNO 2

    Tim Pengawas Haji Kunjungi Jemaah Calhaj Kloter 22 KNO

    Juni 2, 2025
    Polsek Medan Sunggal Gelar Berantas Pekat, Grebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi 3

    Polsek Medan Sunggal Gelar Berantas Pekat, Grebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi

    Juni 1, 2025
    Sudah Tiga Bulan Laporkan Penganiayaan Yang Dialami Namun Korban Tidak Ada Menerima SP2HP, Kok Bisa ??? 4

    Sudah Tiga Bulan Laporkan Penganiayaan Yang Dialami Namun Korban Tidak Ada Menerima SP2HP, Kok Bisa ???

    Juni 1, 2025
    Akhir kisah Sultan yang Bongkar Rumah Warga 5

    Akhir kisah Sultan yang Bongkar Rumah Warga

    Juni 1, 2025

    You may have missed

    Oknum Kades Gunung Martua Diduga “Gelapkan” Honor Perangkat Desa
    • Hukum

    Oknum Kades Gunung Martua Diduga “Gelapkan” Honor Perangkat Desa

    Juni 2, 2025
    Tim Pengawas Haji Kunjungi Jemaah Calhaj Kloter 22 KNO
    • Haji 2025

    Tim Pengawas Haji Kunjungi Jemaah Calhaj Kloter 22 KNO

    Juni 2, 2025
    Polsek Medan Sunggal Gelar Berantas Pekat, Grebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi
    • Kriminalitas

    Polsek Medan Sunggal Gelar Berantas Pekat, Grebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi

    Juni 1, 2025
    Sudah Tiga Bulan Laporkan Penganiayaan Yang Dialami Namun Korban Tidak Ada Menerima SP2HP, Kok Bisa ???
    • Kriminalitas

    Sudah Tiga Bulan Laporkan Penganiayaan Yang Dialami Namun Korban Tidak Ada Menerima SP2HP, Kok Bisa ???

    Juni 1, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d