Lanjut korban mengatakan permintaan Briptu Regeta Pakpahan dipenuhinya. Dan ia meminta nomor Handphone petugas nya. Yang kemudian Briptu Regeta memberikan nomornya.
“Awalnya kata Regeta nomor petugasnya sudah ada dituliskan di SP2HP tersebut setelah saya cek ternyata tidak ada, lalu ku hubungi kembali dan ia memberikan nomor hp petugasnya atas nama Hendra Manulang, saat saya hubungi nomor tersebut ternyata tidak aktif kemudian saya hubungi kembali Regeta namun tidak pernah diangkatnya kembali,” ungkapnya.
Meski terkesan dibola bola hal ini tidak membuat korban putus asa, ia kembali mendatangi Polsek Percut Sei Tuan. Sesampainya di Polsek ia tidak bertemu dengan Regeta dan ia bertanya kepada salah satu petugas piket untuk meminta nomor hp petugas atas nama Hendra Manulang.
“Petugas piket itu memberikannya tapi ia bilang jangan bilang dari saya, ketika sya lihat nomornya berbeda dengan nomor yang diberikan Regeta lalu saya menghubungi nomor tersebut dan tersambung langsung dengan Hendra Manulang, kami berkomunikasi dengan baik, pak Hendra sangat baik,” terangnya.
Korban menjelaskan bahwa informasi dari Hendra Manulang bahwasannya surat penjemputan saksi belum diterbitkan untuk petugas setelah ia menerima SP2HP yang ketiga.
“Kata hendra Manulang seperti ini ‘Kek mana kak kita menjemput saksi sementara surat belum diterbitkan,’ dan beberapa hari kemudian dia (Hendra Manulang) hubungi saya kembali dan mengatakan surat penjemputan tersebut sudah keluar ternyata petugasnya bukan atas nama Hendra Manulang melainkan David Sitanggang dan ia akan mengkonfirmasi Regeta kembali,” jelas Korban.
Namun lagi-lagi saat korban menghubungi Regeta untuk memastikan siapa nama petugas luar yang akan di temaninya dan menunjukkan rumah untuk menjemput saksi, sangat sayangkan Regeta tak mengangkat handphone nya.
“Saya menghubungi Regeta apapun tak ada komentar, tidak ada balas WhatsApp saya, tidak ada angkat telp saya, kemana lagi mau dihubungi sementara nomornya cuma itu saja yang saya tahu, bahkan saya datangi pun ia tak ada, saya hubungi kembali ingin mengatakan saya ada di polsek ia juga tak mengangkat hp saya,” terangnya.
Hingga berita ini diterbitkan korban mengakui setelah penerbitan SP2HP yang ketiga sangat sulit untuk menghubungi Briptu regeta, LKP hanya ingin meminta kepastian atas kasus penganiayaan yang telah dilaporkannya.
“Setelah saya bertemu terakhir kali dan meminta nomor petugas luar untuk menemani dan menunjukkan rumah saksi, mulai dari situ hingga sekarang saya tidak dapat menghubungi nya dan ketika saya datang ke Polsek ia (Regeta) tidak ada ditempat, “akunya.
Sebelumnya pada tanggal (26/2) korban mendatangi Polsek Percut Sei Tuan, ia melaporkan penganiayaan yang telah dialaminya. Didalam laporan tersebut korban dianiaya diduga pelaku yang tak lain adalah pacarnya sendiri bernama Hesron Fransisco Siagian, 32, warga Jalan Sm Raja no 126.
Pada saat itu korban yang sedang mengambil pakaiannya di rumah pelaku di Jalan Makmur Gang Sidokarya Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan. Karena ada terikut pakaiannya kemudian Hesron marah dan langsung memukul pelapor.
Pelapor pun melawan, melihat hal itu Hesron semakin marah dan kembali memukulin korban dengan menggunakan tangan di bagian badan dan kepala korban. Hal itu mengakibatkan korban jatuh ke lantai.
Tak hanya itu Hesron menginjak perut dan badan korban, untuk menyelamatkan dirinya, pelapor berusaha melarikan diri dengan lari dari rumah itu. Setelah keluar rumah, Hesron mengajak korban untuk masuk kembali ke rumah tersebut.
Korban tak mengindahkan ucapan Hesron dan langsung melarikan diri, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka pada pelopak mata kanan, luka pada tangan kiri , sakit pada bagian pundak dan sakit pada bagian kepala belakang.
Saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Luis Beltran mengatakan akan ditanyakan kembali kepada penyidiknya, Senin (1/6).
“Nanti saya akan tanyakan ke penyidiknya,” pungkasnya.(*)