Medanoke.com – Medan, Untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, akan melakukan tindakan tegas kepada warga yang kedapatann tidak mengenakan masker.
Pelaksana Tugas Harian Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, Sabtu (2/5), mengatakan jika hal ini dilakukan sesuai Perwal Karantina Kesehatan yang diatur agar masyarakat yang tinggal di Kota Medan wajib mengenakan masker. Bahkan tidak hanya himbauan, Pemko juga sudah mendistribusikan sebanyak 3000 masker untuk masyarakat.
“Tadi kita juga sudah distribusikan 3.000 masker tambahan di setiap kelurahan. Jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak mengenakan masker. Senin atau Selasa sanksi akan kita berlakukan,” kata Akhyar.
Untuk Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 1 Mei 2020, ini dilakukan dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-2019). Bagi masyarakat yang melanggar Perwal tersebut maka akan dijatuhi sanksi administrasi dengan penahanan KTP elektronik dan pencabutan izin usaha bagi pengusaha.
“Jadi kita harus bergerak cepat. Kalau tidak cepat, maka akan semakin banyak masyarakat yang akan terpapar Covid-19. Dalam Perwal juga diatur tentang sanksi penahanan KTP elektronik dan pencabutan izin usaha bagi pengusaha,” Ujar Akhyar.
Tindakan tegas penerapan Perwal ini dilakukan setelah meningkatnya penyebaran Covid 19 di Kota Medan. Mengingat, kondisi Covid-19 di Medan saat ini tidak lagi transmisi lokal, melainkan sudah transmisi komunitas.
Selain wajib masker, dalam Perwal ini juga akan dilakukan screening awal yakni dengan melakukan pengecekan suhu tubuh. Apabila ditemukan ada warga yang suhu tubuhnya melebihi 38°C akan dilakukan isolasi. Isolasi akan dilakukan dalam bentuk karantina yakni karantina rumah maupun karantina rumah sakit.
“Karantina rumah diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan. Selama menjalani karantina rumah, kita akan memberikan hak hidup layak. Mereka juga akan dijaga agar tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu. Sedangkan karantina rumah sakit, diberlakukan bagi PDP berat dan warga yang positif terpapar Covid-19,” urai Akhyar.
Akhyar mengatakan Perwal Karantina Kesehatan ini berbeda dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Artinya dalam Perwal ini, warga tetap diperbolehkan berusaha seperti berjualan tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Walaupun begitu prinsip PSBB kita lakukan. Selain mengenakan masker dan melakukan physical distancing, sistem penjualan dilakukan dengan take away. Kemudian wajib menjaga kebersihan lingkungan, melakukan desinfeksi secara berkala dan melarang yang masuk tanpa mengenakan masker,” Jelas Akhyar.
Untuk diketahui, Kota Medan berbeda dengan wilayah lain yang menerapkan PSBB setelah mendapatkan izin dari Kemenkes guna menanggulangi corona. Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara itu menerapkan karantina kesehatan dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19) mulai besok, Jumat (1/5). Karantina kesehatan diputuskan karena Kota Medan sudah masuk kategori transmisi lokal virus corona.
Pelaksanaan karantina itu pun ditetapkan lewat penerbitan (Perwal) Nomor 11 tahun 2020.(*)