warga medan

MEDAN : medanoke.com, 
Menyikapi soal ricuh warga  dengan preman suruhan Kepling (Kepala Lingkungan) beberapa peka n lalu di Kantor Camat Medan Perjuangan, Jalan Pendidikan, Kelurahan Tegal Rejo, Kota Medan beberapa hari lalu.mahasiswa yang tergabung dalam wadah Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (GPMP- SU) menyayangkan   tindakan represif oknum yang notabene adalah pelayan masyarakat ini (03/01/23)

GPMP- SU melalui ketuanya Ismail Siregar, mengecam kinerja camat Medan Perjuangan Zul Ahyudi Solin, yang diduga  membiarkan oknum Kepling (Kepala Lingkungan)  yang meminta uang untuk kepengurusan Kartu Tanda penduduk (KTP) & Kartu Keluarga (KK) sebesar Rp.100.000 hingga Rp 300.000. Selain itu, Kepling juga tidak mengindahkan pengaduan warganya. soal limbah yang mengenangi jalan.

Kericuhan yang nyaris berujung bemtrok ini berawal saat warga Lingkungan IX hendak mengadu ke  camat mengenai tindak tanduk kepling mereka yang di nilai tidak profesional dan arogan. Sesampainya di kantor camat, tiba tiba sekelompok pria yang diduga preman suruhan oknum kepling IX tersebut mengitimidasi dan menghadang warga yang hendak menyampaikan asiprasi mereka, sehingga kedua belah pihaknyaris terlibat baku hantam .

” Berdasarkan investigasi dan hasil temuan kami dilapangan, kami meenilai Camat Medan Perjuangan plin plan menguadapi masalah ini, camat tidak mengawasi dan malah membiarkan oknum kepling tersebut, sehingga wajar kami duga  oknum tersebut merupakan anak main Camat.” Ujar Ismail.

Ismail berharap adanya sinergitas antara warga dengan unsur Muspika agar terciptalah suasana yang kondusif dan positif, agar kota Medan yang merupakan kota terbesar ke 3 di Indonesia menjadi lebih layak huni dengan tingkat keamanan dan kenyamanan yang tinggi.

” Kami berharap Walikota Medan, Bapak Boby Afif Nasution dengan tegas memberi peringatan atau bila perlu  mencopot Camat Medan Perjuangan karena tidak mendukung program negara dalam pendataan warga agar tertib administrasi dan juga tidak mendukung pemerintah untuk memberantasan korupsi.” Tegas ketua GPMP- SU, Ismail Siregar.

Mengakhiri sesi wawancara, Ismail berharap peran serta masyarakat.untuk mengawasi roda pemerintahan setempat.
“Harapannya kedepan adalah agar oknum” pejabat yang tidak profesional dan korup, tidak sempat bercokol lama, sehingga pembangunan Kota Medan dapat berjalan lancar demi terwujudnya Medan Berkah.” Ungkap Ismail Siregar.mengakhiri pernyataannyya.(aSp)

Medanoke.com- Medan, Usai dilanda banjir akibat tingginya intensitas hujan di kota Medan sejak kemarin, warga mulai disibukan dengan berbenah, terutama membersihkan lumpur kotoran sisa air banjir.

Terlihat warga di Jalan Bajak III, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Sumatera Utara, Selasa (01/03/2022), mulai membersihkan sisa endapan lumpur yang tergerus air banjir.

Banjir yang merendam sedikitnya 9 kecamatan kota Medan terjadi pada Minggu malam, (27/02) Kemarin.

Warga bernama Iwan mengatakan Sebelumnya, rumah yang dihuninya terendam banjir mencapai sepingang orang dewasa atau 1 Meter lebih.

” Hari ini kami sudah bisa membersihkan rumah dan menyusun perabotan rumah kembali setelah berantakan kena banjir bang”, katanya.

Sementara itu, dilokasi yang berbeda, di Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, warga terlihat mengepel lantai rumah yang kotor terendam air banjir.

Warga Lorong 20, Lingkungan 15, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Bella, menuturkan air banjir mulai surut total Selasa Pagi.

” Ini sudah mulai bisa kami membersikan perabotan yang terkena banjir bang. Baru tadi pagi surut banjirnya bang”, ungkapnya.

Bela menerangkan, akibat banjir merendam rumah yang dihuninya, dirinya harus mengiklaskan barang perabotan rumah terendam banjir.

” Springbad aja yang terendam bang, soalnya besar, gak tau mau dipindahkan kemana. Perabotan lainya yang kecil-kecil bisa diatas meja”, terangnya.

Ia merasa berayukur, rumah yang dihuninya berlantai 2. Saat banjir merendam rumahnya, ia bersama keluarganya mengungsi ke langai 2.

” Untung rumahnya tingkat, bisa mengungsi keatas bang. Ketinggian air mencapai hampir 1 meter bang”, jelasnya.

Bela menyebutkan, lorong 20 pernah terjadi banjir, namun banjir yang terjadi pada tahun ini lebih besar dari tahun sebelumnya.

” Ini udah yang kedua kalinya bang. Ini banjir yang paling besar. Tidak biasanya air sampai ke tangga rumah bang”, bebernya.(aSp)

Medanoke.com – Medan, Berbagai macam merek produk sampo terkenal di kawasan Pakuhaji, Tangerang, Banten diketahui masyarakat dan melaporkannya ke polisi.

“Penyidik menemukan gudang rumah produksinya, terdapat mesin produksi, bahan baku dan kemasan palsu di gudang tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Komisaris Besar Dedi Supriyadi dalam keterangannya, Jumat, 31 Desember 2021.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Tempo, Kepala bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga mengungkapkan produksi serta peredaran sampo dan gel rambut palsi itu dijual di salah satu warung di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Lanjut Shinto mengatakan, dalam rangkaian penggeledahan penyidik menemukan beragam merek terkenal seperti, Gatsby, Sunsilik, Dove, Clear, juga Head and Shoulder.

“Merek ini sering ditemukan di warung dan toko kecil, secara kasat mata sulit untuk dibedakan mana yang palsu dan asli,” kata Shinto.

Kepala Sub Direktorat Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Condro Sasongko kemudian menjelaskan soal ciri yang ditemukan pada sampo palsu itu.

“Rekatan antar rencengan masih renggang, warna cairan lebih cerah komposisinya tidak kental, serta wanginya lebih menyengat, bila digunakan dapat mengakibatkan iritasi kulit,” kata Condro.

Pada saat pengecekan gudang, Condro mengatakan penyidik menemukan fakta bahwa pemilik gudang tersebut tidak memiliki legalitas dan perijinan berusaha bahkan tidak memiliki kontrak kerjasama dengan perusahaan pemilik merek yaitu PT Unilever.

Usaha ilegal ini kata Condro berpindah-pindah, sudah 3 tahun beroperasi dengan omset Rp 200 juta per bulan.

“Dengan omset sebesar itu pengelola gudang mampu menggaji karyawannya dengan lima belas juta per bulan,” kata Condro.

Selain menyita jutaan rencengan sampo dan gel rambut palsu, penyidik juga menyita alat produksi, bahan baku seperti soda api, alkohol 96 persen, lem, pewarna makanan dan bahan pengawet.

“Tersangka mengimpor rol cetakan sachet dari Cina, sehingga kemasannya menjadi tampak seperti asli,” kata Condro.

Pascapemeriksaan 7 saksi, penyidik menetapkan pemilik gudang, HL (28) sebagai tersangka tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen.

Dia dijerat dengan persangkaan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan persangkaan berlapis dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 miliar. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, akan melakukan tindakan tegas kepada warga yang kedapatann tidak mengenakan masker.

Pelaksana Tugas Harian Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, Sabtu (2/5), mengatakan jika hal ini dilakukan sesuai Perwal Karantina Kesehatan yang diatur agar masyarakat yang tinggal di Kota Medan wajib mengenakan masker. Bahkan tidak hanya himbauan, Pemko juga sudah mendistribusikan sebanyak 3000 masker untuk masyarakat.

“Tadi kita juga sudah distribusikan 3.000 masker tambahan di setiap kelurahan. Jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak mengenakan masker. Senin atau Selasa sanksi akan kita berlakukan,” kata Akhyar.

Untuk Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 1 Mei 2020, ini dilakukan dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-2019). Bagi masyarakat yang melanggar Perwal tersebut maka akan dijatuhi sanksi administrasi dengan penahanan KTP elektronik dan pencabutan izin usaha bagi pengusaha.

“Jadi kita harus bergerak cepat. Kalau tidak cepat, maka akan semakin banyak masyarakat yang akan terpapar Covid-19. Dalam Perwal juga diatur tentang sanksi penahanan KTP elektronik dan pencabutan izin usaha bagi pengusaha,” Ujar Akhyar.

Tindakan tegas penerapan Perwal ini dilakukan setelah meningkatnya penyebaran Covid 19 di Kota Medan. Mengingat, kondisi Covid-19 di Medan saat ini tidak lagi transmisi lokal, melainkan sudah transmisi komunitas.

Selain wajib masker, dalam Perwal ini juga akan dilakukan screening awal yakni dengan melakukan pengecekan suhu tubuh. Apabila ditemukan ada warga yang suhu tubuhnya melebihi 38°C akan dilakukan isolasi. Isolasi akan dilakukan dalam bentuk karantina yakni karantina rumah maupun karantina rumah sakit.

“Karantina rumah diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan. Selama menjalani karantina rumah, kita akan memberikan hak hidup layak. Mereka juga akan dijaga agar tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu. Sedangkan karantina rumah sakit, diberlakukan bagi PDP berat dan warga yang positif terpapar Covid-19,” urai Akhyar.

Akhyar mengatakan Perwal Karantina Kesehatan ini berbeda dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Artinya dalam Perwal ini, warga tetap diperbolehkan berusaha seperti berjualan tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Walaupun begitu prinsip PSBB kita lakukan. Selain mengenakan masker dan melakukan physical distancing, sistem penjualan dilakukan dengan take away. Kemudian wajib menjaga kebersihan lingkungan, melakukan desinfeksi secara berkala dan melarang yang masuk tanpa mengenakan masker,” Jelas Akhyar.

Untuk diketahui, Kota Medan berbeda dengan wilayah lain yang menerapkan PSBB setelah mendapatkan izin dari Kemenkes guna menanggulangi corona. Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara itu menerapkan karantina kesehatan dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19) mulai besok, Jumat (1/5). Karantina kesehatan diputuskan karena Kota Medan sudah masuk kategori transmisi lokal virus corona.
Pelaksanaan karantina itu pun ditetapkan lewat penerbitan (Perwal) Nomor 11 tahun 2020.(*)