MEDANOKE – Medan, Pihak Dinas PKPPR (Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang) Kota Medan.memusnahkan ribuan arsip ‘sampah’ alias tak benilai guna, Jumat (7/1/2022). Menggunakan mesin cacah, pemusnahan digelar di kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Iskandar Muda, Medan.
Sedikitnya 4.259 arsip dimusnahkan dengan menggunakan mesin pencacah oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Meda, Adlan S Pd.
“Jumlah arsip in-aktif yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 4.259 berkas arsip dari tahun 1969 sampai tahun 2010 yang selama ini pengelolaan dan penataanya dilaksanakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,” ucap Adlan.
Menurut pihak Dinas Kominfo Kota Medan, pelaksanaan arsip telah dilakukan tahap demi tahap meliputi pembentukan panitia penilai arsip, persetujuan pemusnahan arsip dari Kepala Arsip Nasional RI dan Keputusan Wali Kota Medan.
“Yang dimusnahkan ini merupakan arsip yang tidak mempunyai nilai guna dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan serta tidak berkaitan dengan proses penyelesaian suatu perkara,” ungkap Adlan.
Pemusnahan didampingi oleh Tondi (Sekretaris Dinas PKPPR), Morten Purb,a (Perwakilan Inspektor dan Perwakilan Bagian Hukum). Selanjutnya penandatanganan berita acara pemusnahan arsip keuangan secara simbolis.
Ke depan, menurut Adlan, setiap OPD dapat melakukan penyusutan arsip sendiri dengan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), misal Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan.
“Pemusnahan menjadi salah satu cara penyusutan arsip yang dilakukan secara sistematis dan terarah dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku. Selain itu mendukung program penyelenggaraan kearsipan di mana agar tidak terjadinya penumpukan dokumen-dokumen yang tercipta dan menjaga stabilitas dalam pengelolaan arsip,” pungkasnya. (Jeng)