Medanoke.com – Medan, Temuan pungutan liar (pungli), di SDN 060898 Medan membuat Wali Kota Medan, Bobby Nasution meradang. Ia pun menegur keras Kepala Sekolah ( Kepsek ) yang diduga melakukan hal tersebut terhadap bantuan dana program Indonesia Pintar (PIP). Alhasil, teguran keras dan sanksi disiplin diberikan dari Dinas Pendidikan Kota Medan, Sumatera Utara.
“Tindakan yang diambil untuk kepsek, sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,”jelas Laksamana Putra Siregar, di Medan Jumat (18/2).
Langkah yang diambil sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Intruksi yang diberikan untuk menindak oknum kepala sekolah berdasarkan aduan dari orang tua siswa dari sekolah tersebut.
Sebelumnya adanya temuan praktik pungli antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000 per siswa, terkait dengan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 450.000 per tahun di SD Negeri 060898 Medan, Rabu (16/2).
” Pengembalian lebih dulu intruksi Wali Kota. Sehingga uang yang dipungut dikembalikan baru ada tahapan atas tindakan oknum kepsek tersebut,”ujarnya.
Sementara itu, sebelum mengintruksikan pengembalian uang tersebut Wali Kota sudah memastikan jika dana yang dipungut telah dikembalikan ke orang tua siswa. (Mo)