Skip to content
Mei 15, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • NEWSBEAT
  • Kajati Sumut Idianto Mediasi Erlina Zebua dengan Korban Untuk Berdamai, Terdakwa Akhirnya Bisa Berkumpul Dengan Kelima Anaknya
  • Daerah
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • Kejari Deliserdang
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • Kriminalitas
  • Latest
  • Law
  • Medan
  • NEWSBEAT
  • Sumut

Kajati Sumut Idianto Mediasi Erlina Zebua dengan Korban Untuk Berdamai, Terdakwa Akhirnya Bisa Berkumpul Dengan Kelima Anaknya

redaksi Mei 24, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

TELUK DALAM-medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak turun langsung ke Nias Selatan untuk bertemu dengan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu yang sempat viral di media sosial melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana.

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH bahwa kedatangan Kajati dan Kapolda ke Nias Selatan untuk menjembatani dan memediasi terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korbannya Sowanolo Laia Als Sowa di Kantor Kejari Nias Selatan.

“Hari ini kita mempertemukan ibu Erlina Zebua dengan korban Sowanolo Laia Als Sowa untuk berdamai, jangan lagi ada dendam diantara keluarga. Ke depan agar baik-baik saja, damai dan tidak ada dendam,” demikian pesan Kajati Sumut Idianto saat mempertemukan terdakwa dan korban.

Berdasarkan informasi yang kita peroleh dari Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafanao bahwa terdakwa Erlina Zebua tidak ditahan lagi dan saat ini Erlina Zebua sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.

Ada pun poin-poin kesepakatan antara terdakwa dan korban adalah bahwa kesepakatan damai tercapai setelah pihak korban dan pelaku sepakat untuk berdamai tanpa syarat.

“Korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya Kab. Nias Selatan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun, kemudian korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan ringannya,” kata Kasi Intel Nias Selatan Hironimus yang diperkuat oleh Kasi Penkum Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa proses perdamaian antara terdakwa dan korban juga disaksikan oleh
Kajari Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H, Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, S.H., M.H, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa, ST, Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, S.H., SIK, M.M, Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H. Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Swasti E Duha, S.Kep.,Ns.,MKN, Kepala Desa Hilimbowo, Tokoh Agama, Ibu Korban Ina Fili Laia serta JPU Kejari Nias Selatan

Hadir juga tokoh agama, Babinkamtibmas dan Babinsa, pihak pemerintah daerah serta masyarakat sekitar.

“Karena antara terdakwa dan korban sudah berdamai maka hukuman yang diberikan kita harapkan seringan-ringannya,” tandasnya.(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Berdamai Idianto Kajati Sumut Mediasi terdakwa

    Continue Reading

    Previous: DPO Kasus KDRT Ditangkap Dekat Kantor Kejati Sumut
    Next: Terpidana Membantah Memberikan Uang Kepada Oknum Jaksa Asahan

    Related Stories

    Optimalisasi Aset, Kanwil DJKN Sumut Jalin Kerjasama Dengan Kejati Sumut
    • Kejati Sumut

    Optimalisasi Aset, Kanwil DJKN Sumut Jalin Kerjasama Dengan Kejati Sumut

    Mei 14, 2026
    Pencurian Motor di Perumahan KNO Mansion, Tumpatan Nibung, Batang Kuis
    • Kriminalitas

    Pencurian Motor di Perumahan KNO Mansion, Tumpatan Nibung, Batang Kuis

    Mei 12, 2026
    Pers Sebagai Mitra Strategis Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dalam Mendukung Penegakan Hukum Yang Profesional Dan Bermartabat Kasi Penkum : “Tidak Benar Tuduhan Kalau Jaksa Anti Kritik”
    • KEJAKSAAN
    • Kejati Sumut

    Pers Sebagai Mitra Strategis Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dalam Mendukung Penegakan Hukum Yang Profesional Dan Bermartabat Kasi Penkum : “Tidak Benar Tuduhan Kalau Jaksa Anti Kritik”

    Mei 12, 2026

    Trending News

    Legenda PSMS Medan Hardi Mulyono Apresiasi Bobby Nasution Sukses Boyong Piala AFF U-19 ke Sumut 1

    Legenda PSMS Medan Hardi Mulyono Apresiasi Bobby Nasution Sukses Boyong Piala AFF U-19 ke Sumut

    Mei 15, 2026
    “Medan Sedang Tidak Baik-Baik Saja”: AMPIBI Siap Gelar Mimbar Orasi Empat Hari di Kantor Wali Kota 2

    “Medan Sedang Tidak Baik-Baik Saja”: AMPIBI Siap Gelar Mimbar Orasi Empat Hari di Kantor Wali Kota

    Mei 15, 2026
    Stadion Teladan Bersiap Jadi Pusat Perhatian Sepak Bola Piala AFF 2020 3

    Stadion Teladan Bersiap Jadi Pusat Perhatian Sepak Bola Piala AFF 2020

    Mei 15, 2026
    JPU Tuntut 1,6 Tahun Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN 4

    JPU Tuntut 1,6 Tahun Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN

    Mei 14, 2026
    Uang Sekolah SMA/SMK Negeri di Sumut: Wajib Bayar, Tapi Entah Masuk Kotak yang Mana 5

    Uang Sekolah SMA/SMK Negeri di Sumut: Wajib Bayar, Tapi Entah Masuk Kotak yang Mana

    Mei 14, 2026

    You may have missed

    Legenda PSMS Medan Hardi Mulyono Apresiasi Bobby Nasution Sukses Boyong Piala AFF U-19 ke Sumut
    • Sports

    Legenda PSMS Medan Hardi Mulyono Apresiasi Bobby Nasution Sukses Boyong Piala AFF U-19 ke Sumut

    Mei 15, 2026
    “Medan Sedang Tidak Baik-Baik Saja”: AMPIBI Siap Gelar Mimbar Orasi Empat Hari di Kantor Wali Kota
    • Demonstrasi

    “Medan Sedang Tidak Baik-Baik Saja”: AMPIBI Siap Gelar Mimbar Orasi Empat Hari di Kantor Wali Kota

    Mei 15, 2026
    Stadion Teladan Bersiap Jadi Pusat Perhatian Sepak Bola Piala AFF 2020
    • Sports

    Stadion Teladan Bersiap Jadi Pusat Perhatian Sepak Bola Piala AFF 2020

    Mei 15, 2026
    JPU Tuntut 1,6 Tahun Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN
    • Pengadilan Negeri

    JPU Tuntut 1,6 Tahun Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN

    Mei 14, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d