Skip to content
Agustus 29, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Hingga Oktober ini, Kejati Sumut Tuntut Mati 83 Terdakwa Narkotika
  • Hukum
  • Kejati Sumut

Hingga Oktober ini, Kejati Sumut Tuntut Mati 83 Terdakwa Narkotika

redaksi November 6, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Hingga Oktober 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut mati 83 terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya. Dari 83 perkara ini ada yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) dan ada juga yang sedang dalam proses kasasi (banding).

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (5/11/2023) dari 83 perkara yang dituntut mati, ada yang diputus seumur hidup, ada juga yang dihukum 18 tahun sampai 20 tahun penjara.

“Kejahatan narkotika menjadi musuh terbesar kita, kejahatan narkotika ini merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelakunya,” kata Yos A Tarigan.

Dari 83 perkara yang dituntut dengan pidana mati, rinciannya adalah Kejari Medan 35 terdakwa, Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Deliserdang 6 terdakwa, Kejari Batubara 3 terdakwa, Kejari Langkat 10 terdakwa, Tanjung Balai 5 terdakwa dan Kejari Serdang Bedagai 8 terdakwa.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, walaupun hakim memiliki kebebasan dalam mementukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya. Namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang.

“Tuntutan JPU telah melalui fakta dan pertimbangan yang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkotika, ‘ tandasnya.

Hukuman mati bagi pengedar atau bandar narkotika sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah bentuk ketegasan pemerintah terhadap kondisi negara kita dimana penyalahgunaan narkotila sudah sangat memprihatinkan.(aSp/Ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 83 Hingga Oktober kejati mati narkotika Sumut terdakwa Tuntut

    Continue Reading

    Previous: Kejati Sumut Kembali RJ-kan 5 Perkara di Awal November
    Next: MAKI: Serangan Balik Koruptor di Tengah Tahun Politik

    Related Stories

    3 Hari Sejak Video Anggota Kepolisian Injak Kepala Mahasiswa: Kami Akan Cek Dulu
    • Hukum

    3 Hari Sejak Video Anggota Kepolisian Injak Kepala Mahasiswa: Kami Akan Cek Dulu

    Agustus 29, 2025
    Viral Polisi Injak Kepala Mahasiswa Hingga Kejang, AKP Eko Sanjaya: Situasi Pada Saat Itu Chaos
    • Hukum

    Viral Polisi Injak Kepala Mahasiswa Hingga Kejang, AKP Eko Sanjaya: Situasi Pada Saat Itu Chaos

    Agustus 28, 2025
    Viral Diduga Anggota Polisi Injak Kepala Demonstran Hingga Kejang-kejang
    • Hukum

    Viral Diduga Anggota Polisi Injak Kepala Demonstran Hingga Kejang-kejang

    Agustus 28, 2025

    Trending News

    5 Tuntutan, GMNI Unjuk Rasa Melebur Bersama Rakyat di DPR 1

    5 Tuntutan, GMNI Unjuk Rasa Melebur Bersama Rakyat di DPR

    Agustus 29, 2025
    Ombudsman RI Perwakilan Sumut Hadiri Rapat Lanjutan Laporan Warga Paluta 2

    Ombudsman RI Perwakilan Sumut Hadiri Rapat Lanjutan Laporan Warga Paluta

    Agustus 29, 2025
    3 Hari Sejak Video Anggota Kepolisian Injak Kepala Mahasiswa: Kami Akan Cek Dulu 3

    3 Hari Sejak Video Anggota Kepolisian Injak Kepala Mahasiswa: Kami Akan Cek Dulu

    Agustus 29, 2025
    Kombes Pol Dr Ferry Walintukan SH SIK : Akan Kami Cek Dulu Lae… Kalau Benar, Akan Kami Proses 4

    Kombes Pol Dr Ferry Walintukan SH SIK : Akan Kami Cek Dulu Lae… Kalau Benar, Akan Kami Proses

    Agustus 29, 2025
    DIDUGA TERJADI KORUPSI PADA PENJUALAN ASSET PTPN I REGION 1 OLEH PT.NUSA DUA PROPERTINDO MELALUI KERJASAMA OPERASIONAL DENGAN PT. CIPUTRA LAND 5

    DIDUGA TERJADI KORUPSI PADA PENJUALAN ASSET PTPN I REGION 1 OLEH PT.NUSA DUA PROPERTINDO MELALUI KERJASAMA OPERASIONAL DENGAN PT. CIPUTRA LAND

    Agustus 28, 2025

    You may have missed

    5 Tuntutan, GMNI Unjuk Rasa Melebur Bersama Rakyat di DPR
    • Demonstrasi

    5 Tuntutan, GMNI Unjuk Rasa Melebur Bersama Rakyat di DPR

    Agustus 29, 2025
    Ombudsman RI Perwakilan Sumut Hadiri Rapat Lanjutan Laporan Warga Paluta
    • Ombudsman

    Ombudsman RI Perwakilan Sumut Hadiri Rapat Lanjutan Laporan Warga Paluta

    Agustus 29, 2025
    3 Hari Sejak Video Anggota Kepolisian Injak Kepala Mahasiswa: Kami Akan Cek Dulu
    • Hukum

    3 Hari Sejak Video Anggota Kepolisian Injak Kepala Mahasiswa: Kami Akan Cek Dulu

    Agustus 29, 2025
    Kombes Pol Dr Ferry Walintukan SH SIK : Akan Kami Cek Dulu Lae… Kalau Benar, Akan Kami Proses
    • Demonstrasi
    • POLRI

    Kombes Pol Dr Ferry Walintukan SH SIK : Akan Kami Cek Dulu Lae… Kalau Benar, Akan Kami Proses

    Agustus 29, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d