narkotika

Medanoke.com, Musisi terkenal yang dikenal dengan sebutan Anji Drive. Penangkapan dilakukan satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Anji di perumahan bergengsi kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat (11/6/2021).

Ini dijelaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo, kepada wartawan Minggu (13/6/2021) di Kantor Walikota Jakarta Barat.

” Betul kami menangkap musisi terkenal AN, pada Jumat (11/6) sekira pukul 19.30 Wib,” terangnya.

Ia juga membenarkan penangkapan dilakukan ketika Anji sedang berada di Studionya. “Ditangkap seorang diri. Ia ditangkap di salah satu studionya di perumahan komplek cibubur. Pada saat melakukan penangkapan barang bukti yang ada padanya adalah narkotika jenis ganja,”ungkapnya.

Namun, Ady masih enggan memaparkan secara jelas prihal peristiwa penangkapan dan barang bukti yang ditemukan saat penangkapan tersebut.

Prihalnya, Adi mengaku saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut kepada AN alias Anji yang bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto.

“Untuk proses penangkapannya akan kami sampaikan dalam release lengkap. Hanya ini yang bisa kami sampaikan untuk saat ini bahwa inisial EAN adalah Erdian Aji Prihartanto. Nanti akan kami sampaikan dalam release dan barang bukti yang juga beragam. Saat ini kami baru menangkapnya dan masih melakukan pemeriksaan danpendalaaman kita tungggu dulu bukti- bukti yang ada,” tutup Ady sambil melangkah meninggalkan wartawan. (red)

Medanoke.com – Medan, Polsek Percut Sei Tuan berhasil mengamankan dua orang pria yang mengantongi narkotika jenis sabu-sabu. Masing-masing bernama M Satria Rahman (29) dan Alzwin Habib Simanjuntak (27). Dimana dari tangan tersangka petugas sabu seberat 200 gram, satu unit mobil dan satu unit sepedamotor. Kini kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Percut Sei Tuan guna proses lebih lanjut.

Kasie Humas Polsek Percut Sei Tuan mengatakan kedua tersangka bernama M Satria Rahman adalah warga Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang dan Alzwin Habib Simanjuntak adalah warga Jalan Eka Rasmi komplek melinjo 5  Kelurahan gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

Penangkapan kedua tersangka kata Basyrah terjadi di Jalan Sekip Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah pada Senin (18/5) lalu sekitar pukul 18.30 WIB. Berawal dari informasi disebuah Alfamart di lokasi itu akan ada transaksi narkoba jenis sabu.

“Kemudian petugas langsung datangi lokasi yang dimaksud, sesampainya di sana tim melihat dua orang mengendarai sepedamotor Honda Beat no pol BK 2010 ADL datang ke tempat tersebut, setelah ciri ciri yang dimaksud sama dengan dua orang itu petugas langsung menangkapnya,” katanya, Kamis (4/6).

Selanjutnya kata Basyrah dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti satu buah plastik  asoy warna merah  yang berisi 2 plastik klip besar yang berisi narkotika Shabu.

“Lalu dilakukan pengembangan ke kamar tempat tersangka menginap dan kemudian di dalam kamar tersebut ditemukan dan disita satu buah plastik besar yang berisi sabu,” terangnya. 

Pencarian barang bukti pun berlanjut lanjut Basyrah mengatakan dari mobil milik tersangka yg terparkir dari tempatnya menginap, petugas kembali menemukan satu buah plastik klip besar yang berisikan sabu.

“Usai pencarian barang bukti petugas membawa tersangka beserta barang bukti satu unit mobil Nissan Livina dengan nopol BK 1533 AF, satu unit sepedamotor Honda Beat dengan nopol BK 2010 ADL dan 4 (empat ) buah plastik klip besar berisi narkotika Shabu yang diperkirakan seluruhnya dengan berat 200 gram,” pungkasnya. (*)

Medanoke.com – Medan, Tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 16 gram, berhasil diamankan di Jalan Pancasila Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (2/6) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Ke empat tersangka dipaparkan Kasie Humas Polsek Percut Sei Tuan, Aiptu Basyrah Mansyah yakni bernama Sahrudi (38) warga Jalan Veteran Pasar 5 helvetia, Sandi, (35) warga Jalan Laksana Desa Seintis, Anas suarno, (36) warga Jalan Pancasila Desa Tembung dan Bayu Surya Nugraha (32) warga Jalan Pancasila Gang Padang Bolak Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Penangkapan ini bermula dari petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu di sebuah rumah di Jalan Pancasila Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. Lalu team melakukan penggerebekan pada rumah tersebut,” ungkapnya, Kamis (4/6).

Dalam sebuah kamar lanjut Basyrah mengatakan di temukan 3 orang laki laki yang bernama Sahrudi, Sandi, Anas dan Suarno berada di dalam kamar dan ditemukan 1(satu) bungkus plastik klip yg berisikan sabu.

“Satu orang lagi ditangkap di dalam kamar mandi, ia bernama Bayu dan kembali dilakukan pencarian barang bukti sabu, lagi-lagi ditemukan satu kotak di dalamnya ada dua plastik klip yang berisikan sabu,” jelasnya.

Menutup pembicaraan Basyrah mengatakan ke empat tersangka berikut barang bukti tiga bungkus plastik klip yang berisikan sabu seberat 16 gram, tiga buah dompet, empat unit hp dengan merk iphone, merk oppo, merk nokia, merk samsung. Satu buah jam tangan dan satu timbangan elektrik dibawa kekomando untuk proses lanjut. (*)