Skip to content
Februari 13, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Kejati Sumut Tahan Kadis Kesehatan Provsu dr AMH dan Rekanan RMN Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19 Tahun 2020
  • Hukum

Kejati Sumut Tahan Kadis Kesehatan Provsu dr AMH dan Rekanan RMN Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19 Tahun 2020

redaksi Maret 13, 2024

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH didampingi Aspidsus Dr, Iwan Ginting dan Kasi Penkum Yos Tarigan serta kasi di bidang Pidsus dan Tim Pidsus, tersangka adalah dr.AMH (selaku kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran) dan RMN (pihak swasta/rekanan.

“Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.

Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, lanjut Kajati Sumut serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” paparnya.

Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah), salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

“Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” katanya.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95

Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan bahwa akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80 (Dua Puluh Empat Milyar Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Sen).

“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.

“Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,” pungkasnya.

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 2020 APD Covid-19 dr AMH Dugaan kadis kejati kesehatan Korupsi Provsu Rekanan RMN Sumut Tahan Tahun Terkait

    Continue Reading

    Previous: Dies Natalis FH USU 70, Kalau Bukan Karena Didikan Para Dosen, Kami Tidak Bisa Seperti Sekarang
    Next: Murni Penegakan Hukum, Dugaan Korupsi APD Kerugian Negara Rp. 24 M di Dinkes Sumut

    Related Stories

    Peringatan HPN 2026, DPRD Medan Soroti Laporan Wartawan di Bidpropam Poldasu
    • Hukum

    Peringatan HPN 2026, DPRD Medan Soroti Laporan Wartawan di Bidpropam Poldasu

    Februari 10, 2026
    Permohonan Blokir Tak Diproses, Kuasa Waris Duga BPN Medan “Dilemahkan” Mafia Tanah
    • Hukum
    • Kejati Sumut
    • Konflik

    Permohonan Blokir Tak Diproses, Kuasa Waris Duga BPN Medan “Dilemahkan” Mafia Tanah

    Februari 5, 2026
    Korban Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Riki Tuntut Hak Setelah 44 Hari Ditahan Polsek Medan Area
    • Hukum
    • Kriminalitas
    • Medan
    • POLRI

    Korban Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Riki Tuntut Hak Setelah 44 Hari Ditahan Polsek Medan Area

    Februari 3, 2026

    Trending News

    IAD Sumut Gelar Pengajian Silaturahmi Sejuta Umat “Wujud Sumbangsih Dan Peran Oragnisasi Istri Adhyaksa Dalam Kegamaan” 1

    IAD Sumut Gelar Pengajian Silaturahmi Sejuta Umat “Wujud Sumbangsih Dan Peran Oragnisasi Istri Adhyaksa Dalam Kegamaan”

    Februari 12, 2026
    Syukuran Milad Ke 2 BPA RI “Bersama Menjaga & Mengembalikan Aset Negara Untuk Indonesia Yang Lebih Bersih Dan Berkeadilan” 2

    Syukuran Milad Ke 2 BPA RI “Bersama Menjaga & Mengembalikan Aset Negara Untuk Indonesia Yang Lebih Bersih Dan Berkeadilan”

    Februari 12, 2026
    FOR PHAM Geruduk Kantor Walikota, Kadisdukcapil di Tuding Langgar HAM dan Lakukan Pembohongan Publik 3

    FOR PHAM Geruduk Kantor Walikota, Kadisdukcapil di Tuding Langgar HAM dan Lakukan Pembohongan Publik

    Februari 12, 2026
    Adira Expo Berkah Ramadan Hadir di Medan, Permudah Akses Pembiayaan Selama Bulan Suci 4

    Adira Expo Berkah Ramadan Hadir di Medan, Permudah Akses Pembiayaan Selama Bulan Suci

    Februari 12, 2026
    KAPIR Desak Polda Sumut Usut Dugaan Penimbunan Kayu, Nama PT Bukit Intan Abadi Ikut Disorot 5

    KAPIR Desak Polda Sumut Usut Dugaan Penimbunan Kayu, Nama PT Bukit Intan Abadi Ikut Disorot

    Februari 12, 2026

    You may have missed

    IAD Sumut Gelar Pengajian Silaturahmi Sejuta Umat “Wujud Sumbangsih Dan Peran Oragnisasi Istri Adhyaksa Dalam Kegamaan”
    • Deklarasi
    • KEJAKSAAN
    • Religius

    IAD Sumut Gelar Pengajian Silaturahmi Sejuta Umat “Wujud Sumbangsih Dan Peran Oragnisasi Istri Adhyaksa Dalam Kegamaan”

    Februari 12, 2026
    Syukuran Milad Ke 2 BPA RI “Bersama Menjaga & Mengembalikan Aset Negara Untuk Indonesia Yang Lebih Bersih Dan Berkeadilan”
    • KEJAKSAAN

    Syukuran Milad Ke 2 BPA RI “Bersama Menjaga & Mengembalikan Aset Negara Untuk Indonesia Yang Lebih Bersih Dan Berkeadilan”

    Februari 12, 2026
    FOR PHAM Geruduk Kantor Walikota, Kadisdukcapil di Tuding Langgar HAM dan Lakukan Pembohongan Publik
    • Demonstrasi

    FOR PHAM Geruduk Kantor Walikota, Kadisdukcapil di Tuding Langgar HAM dan Lakukan Pembohongan Publik

    Februari 12, 2026
    Adira Expo Berkah Ramadan Hadir di Medan, Permudah Akses Pembiayaan Selama Bulan Suci
    • Sosialisasi

    Adira Expo Berkah Ramadan Hadir di Medan, Permudah Akses Pembiayaan Selama Bulan Suci

    Februari 12, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d