Skip to content
Agustus 15, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”
Live
  • Home
  • Hukum
  • Bantu Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dituntut Maksimal
  • Hukum
  • Pengadilan Negeri

Bantu Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dituntut Maksimal

redaksi September 19, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com,
AKBP Achiruddin dituntut 1 tahun 9 bulan penjara
dan Restitusi Rp 52 Juta oleh JPU Kejati Sumut
karena dinilai terbukti membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi menilai bahwa perbuatan terdakwa AKBP Achiruddin terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan penjara,” ucap jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/9).

Selain itu, JPU juga menuntut, agar terdakwa membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200 dengan subsider 2 bulan kurungan, rentetan dari perkara Aditiya Hasibuan.

Setelah jaksa membacakan nota tuntutannya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi (pembelaan dari terdakwa).

Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa, AKBP Achiruddin membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral di depan kediamannya. Hal tersebut dipertegas Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan, bahwa JPU menuntut maksimal dengan Pidana 1 tahun Penjara dan 9 bulan, karena Pasal 351 ayat 1 KUHP ancama maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara dan Achirudin kena Jo 56 yaitu dia memberi bantuan.

Bahkan, Ia terlihat seperti menyangati anaknya yang sedang menganiaya Ken Admiral. Aksinya itupun viral di media sosial.(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: AKBP Achiruddin Aniaya Bantu Jaksa Kejati sumut Maksimal Tuntut

    Continue Reading

    Previous: Kasus Solar Ilegal, Kejati Sumut Tuntut Maksimal AKBP Achiruddin Hsb Cs
    Next: Rakor di Istana Negara, Kejaksaan Berikan Perlindungan Hukum Pemko Medan Soal Tunggakan Sewa Rp2.987.577.235

    Related Stories

    Dugaan Rekayasa Tanah Wakaf di Km 7, Kuasa Hukum Desak Polres Dairi Tetapkan Kades sebagai Tersangka
    • Hukum

    Dugaan Rekayasa Tanah Wakaf di Km 7, Kuasa Hukum Desak Polres Dairi Tetapkan Kades sebagai Tersangka

    Agustus 13, 2026
    Nama Kepala Lingkungan Dicatut di Plang Proyek Jalan, Slogan “Lawan COVID-19” Ikut Jadi Sorotan
    • Hukum

    Nama Kepala Lingkungan Dicatut di Plang Proyek Jalan, Slogan “Lawan COVID-19” Ikut Jadi Sorotan

    Agustus 11, 2026
    GMJA Desak Bupati Deli Serdang Pecat Kades Rugemuk Nonaktif, Pemkab Janji Sampaikan Aspirasi
    • Hukum

    GMJA Desak Bupati Deli Serdang Pecat Kades Rugemuk Nonaktif, Pemkab Janji Sampaikan Aspirasi

    Agustus 10, 2026

    Trending News

    Pemko Dan PWPM Kibarkan Semangat Merah Putih di Jalanan Kota 1

    Pemko Dan PWPM Kibarkan Semangat Merah Putih di Jalanan Kota

    Agustus 14, 2026
    Meriahkan HUT RI ke-81, Gerindra Sumut Gelar Bakti Sosial, Donor Darah hingga Perlombaan 2

    Meriahkan HUT RI ke-81, Gerindra Sumut Gelar Bakti Sosial, Donor Darah hingga Perlombaan

    Agustus 14, 2026
    Kemerdekaan ke-81 dan Pekerjaan Rumah Pendidikan: Saatnya Membenahi Cara Negara Mengelola Sekolah 3

    Kemerdekaan ke-81 dan Pekerjaan Rumah Pendidikan: Saatnya Membenahi Cara Negara Mengelola Sekolah

    Agustus 14, 2026
    PKBM Bumi Literasi Jadi Tuan Rumah Digitalisasi Pembelajaran SPNF Deli Serdang 4

    PKBM Bumi Literasi Jadi Tuan Rumah Digitalisasi Pembelajaran SPNF Deli Serdang

    Agustus 14, 2026
    Rudi Zulham Terima SK Sebagai Ketum DPP KOJIRA dan Siap Perjuangkan Aspirasi Driver Ojol 5

    Rudi Zulham Terima SK Sebagai Ketum DPP KOJIRA dan Siap Perjuangkan Aspirasi Driver Ojol

    Agustus 14, 2026

    You may have missed

    Pemko Dan PWPM Kibarkan Semangat Merah Putih di Jalanan Kota
    • Dirgahayu
    • PWPM

    Pemko Dan PWPM Kibarkan Semangat Merah Putih di Jalanan Kota

    Agustus 14, 2026
    Meriahkan HUT RI ke-81, Gerindra Sumut Gelar Bakti Sosial, Donor Darah hingga Perlombaan
    • Sosial

    Meriahkan HUT RI ke-81, Gerindra Sumut Gelar Bakti Sosial, Donor Darah hingga Perlombaan

    Agustus 14, 2026
    Kemerdekaan ke-81 dan Pekerjaan Rumah Pendidikan: Saatnya Membenahi Cara Negara Mengelola Sekolah
    • Pendidikan

    Kemerdekaan ke-81 dan Pekerjaan Rumah Pendidikan: Saatnya Membenahi Cara Negara Mengelola Sekolah

    Agustus 14, 2026
    PKBM Bumi Literasi Jadi Tuan Rumah Digitalisasi Pembelajaran SPNF Deli Serdang
    • Daerah

    PKBM Bumi Literasi Jadi Tuan Rumah Digitalisasi Pembelajaran SPNF Deli Serdang

    Agustus 14, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d