Skip to content
Mei 10, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Bantu Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dituntut Maksimal
  • Hukum
  • Pengadilan Negeri

Bantu Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dituntut Maksimal

redaksi September 19, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com,
AKBP Achiruddin dituntut 1 tahun 9 bulan penjara
dan Restitusi Rp 52 Juta oleh JPU Kejati Sumut
karena dinilai terbukti membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi menilai bahwa perbuatan terdakwa AKBP Achiruddin terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan penjara,” ucap jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/9).

Selain itu, JPU juga menuntut, agar terdakwa membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200 dengan subsider 2 bulan kurungan, rentetan dari perkara Aditiya Hasibuan.

Setelah jaksa membacakan nota tuntutannya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi (pembelaan dari terdakwa).

Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa, AKBP Achiruddin membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral di depan kediamannya. Hal tersebut dipertegas Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan, bahwa JPU menuntut maksimal dengan Pidana 1 tahun Penjara dan 9 bulan, karena Pasal 351 ayat 1 KUHP ancama maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara dan Achirudin kena Jo 56 yaitu dia memberi bantuan.

Bahkan, Ia terlihat seperti menyangati anaknya yang sedang menganiaya Ken Admiral. Aksinya itupun viral di media sosial.(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: AKBP Achiruddin Aniaya Bantu Jaksa Kejati sumut Maksimal Tuntut

    Continue Reading

    Previous: Kasus Solar Ilegal, Kejati Sumut Tuntut Maksimal AKBP Achiruddin Hsb Cs
    Next: Rakor di Istana Negara, Kejaksaan Berikan Perlindungan Hukum Pemko Medan Soal Tunggakan Sewa Rp2.987.577.235

    Related Stories

    Rp18,8 Miliar Tanpa Bukti Sah: Audit BPK Seret RS TDM ke Pusaran Sorotan Publik
    • Hukum

    Rp18,8 Miliar Tanpa Bukti Sah: Audit BPK Seret RS TDM ke Pusaran Sorotan Publik

    Mei 7, 2026
    Hukum yang “Masuk Angin”: Ketika Logika Diparkir, SP2HP Jadi Penawar
    • Hukum

    Hukum yang “Masuk Angin”: Ketika Logika Diparkir, SP2HP Jadi Penawar

    Mei 6, 2026
    Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain
    • Hukum

    Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain

    Mei 1, 2026

    Trending News

    Pengamat Soroti Pendekatan Keamanan BRI Hadapi Demo: Aspirasi Jangan Dibalas Intimidasi 1

    Pengamat Soroti Pendekatan Keamanan BRI Hadapi Demo: Aspirasi Jangan Dibalas Intimidasi

    Mei 9, 2026
    Choking: Gercep Wali Kota soal Siswa Panca Budi Cuma Omon-omon 2

    Choking: Gercep Wali Kota soal Siswa Panca Budi Cuma Omon-omon

    Mei 9, 2026
    Peringati Hardiknas, Pegadaian Salurkan Bantuan Pendidikan dan Beasiswa untuk Sekolah di Medan 3

    Peringati Hardiknas, Pegadaian Salurkan Bantuan Pendidikan dan Beasiswa untuk Sekolah di Medan

    Mei 8, 2026
    UMKM Pelindo Regional 1 Ikut Serta di Bazar Medan Coding Competition 2026 4

    UMKM Pelindo Regional 1 Ikut Serta di Bazar Medan Coding Competition 2026

    Mei 8, 2026
    Pemprovsu Berbagi Bola Gratis Dukung Fondasi Calon Atlet Sepak Bola Nasional 5

    Pemprovsu Berbagi Bola Gratis Dukung Fondasi Calon Atlet Sepak Bola Nasional

    Mei 8, 2026

    You may have missed

    Pengamat Soroti Pendekatan Keamanan BRI Hadapi Demo: Aspirasi Jangan Dibalas Intimidasi
    • Demonstrasi

    Pengamat Soroti Pendekatan Keamanan BRI Hadapi Demo: Aspirasi Jangan Dibalas Intimidasi

    Mei 9, 2026
    Choking: Gercep Wali Kota soal Siswa Panca Budi Cuma Omon-omon
    • Pendidikan

    Choking: Gercep Wali Kota soal Siswa Panca Budi Cuma Omon-omon

    Mei 9, 2026
    Peringati Hardiknas, Pegadaian Salurkan Bantuan Pendidikan dan Beasiswa untuk Sekolah di Medan
    • Penggadaian

    Peringati Hardiknas, Pegadaian Salurkan Bantuan Pendidikan dan Beasiswa untuk Sekolah di Medan

    Mei 8, 2026
    UMKM Pelindo Regional 1 Ikut Serta di Bazar Medan Coding Competition 2026
    • PELINDO

    UMKM Pelindo Regional 1 Ikut Serta di Bazar Medan Coding Competition 2026

    Mei 8, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d