Skip to content
Mei 4, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Bantu Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dituntut Maksimal
  • Hukum
  • Pengadilan Negeri

Bantu Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dituntut Maksimal

redaksi September 19, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com,
AKBP Achiruddin dituntut 1 tahun 9 bulan penjara
dan Restitusi Rp 52 Juta oleh JPU Kejati Sumut
karena dinilai terbukti membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi menilai bahwa perbuatan terdakwa AKBP Achiruddin terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan penjara,” ucap jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/9).

Selain itu, JPU juga menuntut, agar terdakwa membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200 dengan subsider 2 bulan kurungan, rentetan dari perkara Aditiya Hasibuan.

Setelah jaksa membacakan nota tuntutannya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi (pembelaan dari terdakwa).

Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa, AKBP Achiruddin membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral di depan kediamannya. Hal tersebut dipertegas Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan, bahwa JPU menuntut maksimal dengan Pidana 1 tahun Penjara dan 9 bulan, karena Pasal 351 ayat 1 KUHP ancama maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara dan Achirudin kena Jo 56 yaitu dia memberi bantuan.

Bahkan, Ia terlihat seperti menyangati anaknya yang sedang menganiaya Ken Admiral. Aksinya itupun viral di media sosial.(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: AKBP Achiruddin Aniaya Bantu Jaksa Kejati sumut Maksimal Tuntut

    Continue Reading

    Previous: Kasus Solar Ilegal, Kejati Sumut Tuntut Maksimal AKBP Achiruddin Hsb Cs
    Next: Rakor di Istana Negara, Kejaksaan Berikan Perlindungan Hukum Pemko Medan Soal Tunggakan Sewa Rp2.987.577.235

    Related Stories

    Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain
    • Hukum

    Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain

    Mei 1, 2026
    Mafia Tanah atau Salah Data? Sengketa Lahan Seret PT Musim Mas
    • Hukum

    Mafia Tanah atau Salah Data? Sengketa Lahan Seret PT Musim Mas

    April 29, 2026
    Seragam Partai Pada Sidang DJKA, DPP Demokrat Panggil Kader Sumut
    • Hukum

    Seragam Partai Pada Sidang DJKA, DPP Demokrat Panggil Kader Sumut

    April 28, 2026

    Trending News

    Randi Permana Siap Kibarkan KNPI di Kota Binjai 1

    Randi Permana Siap Kibarkan KNPI di Kota Binjai

    Mei 4, 2026
    Pelindo Regional 1 Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026 2

    Pelindo Regional 1 Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

    Mei 2, 2026
    Rel Kereta dan Relasi Kuasa: Saat Hukum Berhadapan dengan Nama Besar 3

    Rel Kereta dan Relasi Kuasa: Saat Hukum Berhadapan dengan Nama Besar

    Mei 2, 2026
    Menjaga Akar di Tengah Lompatan Digital: Refleksi Hardiknas Pemuda Pujakesuma 4

    Menjaga Akar di Tengah Lompatan Digital: Refleksi Hardiknas Pemuda Pujakesuma

    Mei 2, 2026
    Pegadaian Cabang CP Krakatau Konsisten Gelar Sedekah Jumat, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Sekitar 5

    Pegadaian Cabang CP Krakatau Konsisten Gelar Sedekah Jumat, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Sekitar

    Mei 1, 2026

    You may have missed

    Randi Permana Siap Kibarkan KNPI di Kota Binjai
    • Muda
    • Organisasi

    Randi Permana Siap Kibarkan KNPI di Kota Binjai

    Mei 4, 2026
    Pelindo Regional 1 Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026
    • PELINDO
    • Pendidikan

    Pelindo Regional 1 Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

    Mei 2, 2026
    Rel Kereta dan Relasi Kuasa: Saat Hukum Berhadapan dengan Nama Besar
    • KPK

    Rel Kereta dan Relasi Kuasa: Saat Hukum Berhadapan dengan Nama Besar

    Mei 2, 2026
    Menjaga Akar di Tengah Lompatan Digital: Refleksi Hardiknas Pemuda Pujakesuma
    • Pendidikan

    Menjaga Akar di Tengah Lompatan Digital: Refleksi Hardiknas Pemuda Pujakesuma

    Mei 2, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d