Skip to content
Februari 9, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Bantu Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dituntut Maksimal
  • Hukum
  • Pengadilan Negeri

Bantu Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dituntut Maksimal

redaksi September 19, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com,
AKBP Achiruddin dituntut 1 tahun 9 bulan penjara
dan Restitusi Rp 52 Juta oleh JPU Kejati Sumut
karena dinilai terbukti membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi menilai bahwa perbuatan terdakwa AKBP Achiruddin terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan penjara,” ucap jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/9).

Selain itu, JPU juga menuntut, agar terdakwa membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200 dengan subsider 2 bulan kurungan, rentetan dari perkara Aditiya Hasibuan.

Setelah jaksa membacakan nota tuntutannya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi (pembelaan dari terdakwa).

Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa, AKBP Achiruddin membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral di depan kediamannya. Hal tersebut dipertegas Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan, bahwa JPU menuntut maksimal dengan Pidana 1 tahun Penjara dan 9 bulan, karena Pasal 351 ayat 1 KUHP ancama maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara dan Achirudin kena Jo 56 yaitu dia memberi bantuan.

Bahkan, Ia terlihat seperti menyangati anaknya yang sedang menganiaya Ken Admiral. Aksinya itupun viral di media sosial.(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: AKBP Achiruddin Aniaya Bantu Jaksa Kejati sumut Maksimal Tuntut

    Continue Reading

    Previous: Kasus Solar Ilegal, Kejati Sumut Tuntut Maksimal AKBP Achiruddin Hsb Cs
    Next: Rakor di Istana Negara, Kejaksaan Berikan Perlindungan Hukum Pemko Medan Soal Tunggakan Sewa Rp2.987.577.235

    Related Stories

    Permohonan Blokir Tak Diproses, Kuasa Waris Duga BPN Medan “Dilemahkan” Mafia Tanah
    • Hukum
    • Kejati Sumut
    • Konflik

    Permohonan Blokir Tak Diproses, Kuasa Waris Duga BPN Medan “Dilemahkan” Mafia Tanah

    Februari 5, 2026
    Korban Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Riki Tuntut Hak Setelah 44 Hari Ditahan Polsek Medan Area
    • Hukum
    • Kriminalitas
    • Medan
    • POLRI

    Korban Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Riki Tuntut Hak Setelah 44 Hari Ditahan Polsek Medan Area

    Februari 3, 2026
    Sudah 5 Bulan Perkara Kapolsek Patumbak yang Ditangani Bid Propam Polda Sumut Belum Juga Digelar
    • Hukum

    Sudah 5 Bulan Perkara Kapolsek Patumbak yang Ditangani Bid Propam Polda Sumut Belum Juga Digelar

    Februari 2, 2026

    Trending News

    Seminar Nasional Persis Sumut Bahas Otoritas Negara dan Ormas dalam Penentuan Awal Ramadhan 1

    Seminar Nasional Persis Sumut Bahas Otoritas Negara dan Ormas dalam Penentuan Awal Ramadhan

    Februari 8, 2026
    HUT Partai Gerindra ke 18, Gotongroyong Bersihkan Sungai Kota Medan 2

    HUT Partai Gerindra ke 18, Gotongroyong Bersihkan Sungai Kota Medan

    Februari 8, 2026
    Kajati Sumut Hadiri Milad HMI ke 79 3

    Kajati Sumut Hadiri Milad HMI ke 79

    Februari 8, 2026
    DPD RI Perkuat Silaturahmi ke Ulama lewat Kunjungan BULD ke Pesantren Al-Manar Sarolangun 4

    DPD RI Perkuat Silaturahmi ke Ulama lewat Kunjungan BULD ke Pesantren Al-Manar Sarolangun

    Februari 7, 2026
    Sugiat Santoso Jadi Pembina HUT ke-18 Gerindra Sumut, Tegaskan Kekompakan Kader Berdampak ke Masyarakat 5

    Sugiat Santoso Jadi Pembina HUT ke-18 Gerindra Sumut, Tegaskan Kekompakan Kader Berdampak ke Masyarakat

    Februari 6, 2026

    You may have missed

    Seminar Nasional Persis Sumut Bahas Otoritas Negara dan Ormas dalam Penentuan Awal Ramadhan
    • Diskusi

    Seminar Nasional Persis Sumut Bahas Otoritas Negara dan Ormas dalam Penentuan Awal Ramadhan

    Februari 8, 2026
    HUT Partai Gerindra ke 18, Gotongroyong Bersihkan Sungai Kota Medan
    • Dirgahayu

    HUT Partai Gerindra ke 18, Gotongroyong Bersihkan Sungai Kota Medan

    Februari 8, 2026
    Kajati Sumut Hadiri Milad HMI ke 79
    • Dirgahayu

    Kajati Sumut Hadiri Milad HMI ke 79

    Februari 8, 2026
    DPD RI Perkuat Silaturahmi ke Ulama lewat Kunjungan BULD ke Pesantren Al-Manar Sarolangun
    • Pemerintahan

    DPD RI Perkuat Silaturahmi ke Ulama lewat Kunjungan BULD ke Pesantren Al-Manar Sarolangun

    Februari 7, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d