Skip to content
Juli 8, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”
Live
  • Home
  • Hukum
  • Bantu Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dituntut Maksimal
  • Hukum
  • Pengadilan Negeri

Bantu Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dituntut Maksimal

redaksi September 19, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com,
AKBP Achiruddin dituntut 1 tahun 9 bulan penjara
dan Restitusi Rp 52 Juta oleh JPU Kejati Sumut
karena dinilai terbukti membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi menilai bahwa perbuatan terdakwa AKBP Achiruddin terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan penjara,” ucap jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/9).

Selain itu, JPU juga menuntut, agar terdakwa membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200 dengan subsider 2 bulan kurungan, rentetan dari perkara Aditiya Hasibuan.

Setelah jaksa membacakan nota tuntutannya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi (pembelaan dari terdakwa).

Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa, AKBP Achiruddin membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral di depan kediamannya. Hal tersebut dipertegas Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan, bahwa JPU menuntut maksimal dengan Pidana 1 tahun Penjara dan 9 bulan, karena Pasal 351 ayat 1 KUHP ancama maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara dan Achirudin kena Jo 56 yaitu dia memberi bantuan.

Bahkan, Ia terlihat seperti menyangati anaknya yang sedang menganiaya Ken Admiral. Aksinya itupun viral di media sosial.(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: AKBP Achiruddin Aniaya Bantu Jaksa Kejati sumut Maksimal Tuntut

    Continue Reading

    Previous: Kasus Solar Ilegal, Kejati Sumut Tuntut Maksimal AKBP Achiruddin Hsb Cs
    Next: Rakor di Istana Negara, Kejaksaan Berikan Perlindungan Hukum Pemko Medan Soal Tunggakan Sewa Rp2.987.577.235

    Related Stories

    Posbakumadin Luncurkan Panduan Advokasi Hukum Pertanahan, Soroti Dugaan Cacat Administrasi Sertifikat Tanah
    • Hukum

    Posbakumadin Luncurkan Panduan Advokasi Hukum Pertanahan, Soroti Dugaan Cacat Administrasi Sertifikat Tanah

    Juli 8, 2026
    Tuduhan Hilangnya Barang Bukti Tak Benar, IYE Apresiasi Ketegasan Kepala BNNP Sumut
    • Hukum

    Tuduhan Hilangnya Barang Bukti Tak Benar, IYE Apresiasi Ketegasan Kepala BNNP Sumut

    Juli 7, 2026
    Kejari Medan Sebut SPDP Kasus AT Belum Diterima
    • DPRD Medan
    • Hukum

    Kejari Medan Sebut SPDP Kasus AT Belum Diterima

    Juni 19, 2026

    Trending News

    Menempa Relawan Tangguh di Tanah Rencong 1

    Menempa Relawan Tangguh di Tanah Rencong

    Juli 8, 2026
    Posbakumadin Luncurkan Panduan Advokasi Hukum Pertanahan, Soroti Dugaan Cacat Administrasi Sertifikat Tanah 2

    Posbakumadin Luncurkan Panduan Advokasi Hukum Pertanahan, Soroti Dugaan Cacat Administrasi Sertifikat Tanah

    Juli 8, 2026
    Komit Wujudkan BUMN Bersih, Dirut Inalum Sambangi Kejati Sumut 3

    Komit Wujudkan BUMN Bersih, Dirut Inalum Sambangi Kejati Sumut

    Juli 7, 2026
    Tuduhan Hilangnya Barang Bukti Tak Benar, IYE Apresiasi Ketegasan Kepala BNNP Sumut 4

    Tuduhan Hilangnya Barang Bukti Tak Benar, IYE Apresiasi Ketegasan Kepala BNNP Sumut

    Juli 7, 2026
    Jalan Veteran Pasar 9 Rusak Parah, Ombudsman Desak Perbaikan Secepatnya 5

    Jalan Veteran Pasar 9 Rusak Parah, Ombudsman Desak Perbaikan Secepatnya

    Juli 7, 2026

    You may have missed

    Menempa Relawan Tangguh di Tanah Rencong
    • Daerah

    Menempa Relawan Tangguh di Tanah Rencong

    Juli 8, 2026
    Posbakumadin Luncurkan Panduan Advokasi Hukum Pertanahan, Soroti Dugaan Cacat Administrasi Sertifikat Tanah
    • Hukum

    Posbakumadin Luncurkan Panduan Advokasi Hukum Pertanahan, Soroti Dugaan Cacat Administrasi Sertifikat Tanah

    Juli 8, 2026
    Komit Wujudkan BUMN Bersih, Dirut Inalum Sambangi Kejati Sumut
    • BUMN
    • Kejaksaan Tinggi Sumut
    • Kejati Sumut

    Komit Wujudkan BUMN Bersih, Dirut Inalum Sambangi Kejati Sumut

    Juli 7, 2026
    Tuduhan Hilangnya Barang Bukti Tak Benar, IYE Apresiasi Ketegasan Kepala BNNP Sumut
    • Hukum

    Tuduhan Hilangnya Barang Bukti Tak Benar, IYE Apresiasi Ketegasan Kepala BNNP Sumut

    Juli 7, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d