Skip to content
Juni 6, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Edukasi
  • BEM Universitas Udayana Dukung Upaya Hukum Kejaksaan RI Terhadap Perkara Korupsi Dana SPI
  • Edukasi
  • Kejagung RI

BEM Universitas Udayana Dukung Upaya Hukum Kejaksaan RI Terhadap Perkara Korupsi Dana SPI

redaksi November 24, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

JAKARTA-medanoke.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, Kamis (23/11) menerima audiensi dengan Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana, dalam rangka memberikan dukungan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana Bali, di Gedung Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Adapun perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bali yang sampai saat ini telah menetapkan empat orang Terdakwa. Praktik korupsi yang dilakukan oleh para Terdakwa dilakukan pada proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 s/d 2022, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp335 miliar.

Dalam kesempatan ini, Ketua BEM Universitas Udayana I Putu Bagus Padmanegara menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan RI, khususnya Kejaksaan Tinggi Bali dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana.

“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan dalam upaya menuntaskan kasus dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana. Kami siap menjadi garda terdepan dalam membela kebenaran dan kepentingan khalayak umum,” ujar Ketua BEM Universitas Udayana.

Ketua BEM Universitas Udayana berharap Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi Bali terus berada di jalur yang tepat dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana. “Jangan sampai ada upaya intervensi dari koruptor atau pihak-pihak lain dapat mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami menentang moduspenyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan,” imbuh Ketua BEM Universitas Udayana.

Menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang disampaikan oleh BEM Universitas Udayana. Kemudian, Kapuspenkum menyampaikan bahwa penegakan hukum Kejaksaan dilakukan tanpa pandang bulu, khususnya dalam penanganan perkara korupsi.

“Dukungan masyarakat atau dukungan publik sangat berarti bagi Institusi Kejaksaan dalam rangka mempertahankan tingkat kepercayaan publik, terutama dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia,” pungkas Kapuspenkum. (aSp/ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: BEM Dana Dukung Hukum kejaksaan Korupsi Perkara ri SPI Terhadap Udayana Universitas Upaya

    Continue Reading

    Previous: Jaksa Daring Kejati Sumut Langsung “On The Spot” dari Sekolah Adhyaksa Medan
    Next: Kejati Sumut Menang Prapid Kasus Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU

    Related Stories

    Dari Ruang Kuliah ke Dunia Usaha: Mawaddah dan FEB UMSU Menyemai Generasi Entrepreneur Masa Depan
    • Edukasi

    Dari Ruang Kuliah ke Dunia Usaha: Mawaddah dan FEB UMSU Menyemai Generasi Entrepreneur Masa Depan

    Juni 4, 2026
    Mengenal Istilah Kejahatan: Dari White Collar Crime hingga Cybercrime
    • Edukasi

    Mengenal Istilah Kejahatan: Dari White Collar Crime hingga Cybercrime

    Mei 21, 2026
    Pastikan Pelayanan & Penegakan Hukum Berjalan Baik, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin Kunjungi Kejati Sumut
    • Kejagung RI
    • Kejati Sumut

    Pastikan Pelayanan & Penegakan Hukum Berjalan Baik, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin Kunjungi Kejati Sumut

    Februari 26, 2026

    Trending News

    Buron Kasus Penggelapan Diamankan Tim Tabur di Tanjung Balai 1

    Buron Kasus Penggelapan Diamankan Tim Tabur di Tanjung Balai

    Juni 5, 2026
    Pelindo Regional 1 Sukses Gelar Forum Humas di Dumai 2

    Pelindo Regional 1 Sukses Gelar Forum Humas di Dumai

    Juni 5, 2026
    Lapas atau Gudang Logistik? Ketika 6,8 Kilogram Ganja Lolos ke Balik Jeruji 3

    Lapas atau Gudang Logistik? Ketika 6,8 Kilogram Ganja Lolos ke Balik Jeruji

    Juni 5, 2026
    Komisi XIII DPR Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban kepada Warga yang Berhak 4

    Komisi XIII DPR Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban kepada Warga yang Berhak

    Juni 5, 2026
    Jumat Berkah Pemuda Pancasila Medan Area, Ratusan Paket Makanan Dibagikan kepada Jemaah dan Masyarakat 5

    Jumat Berkah Pemuda Pancasila Medan Area, Ratusan Paket Makanan Dibagikan kepada Jemaah dan Masyarakat

    Juni 5, 2026

    You may have missed

    Buron Kasus Penggelapan Diamankan Tim Tabur di Tanjung Balai
    • Hukum
    • Kejati Sumut

    Buron Kasus Penggelapan Diamankan Tim Tabur di Tanjung Balai

    Juni 5, 2026
    Pelindo Regional 1 Sukses Gelar Forum Humas di Dumai
    • PELINDO

    Pelindo Regional 1 Sukses Gelar Forum Humas di Dumai

    Juni 5, 2026
    Lapas atau Gudang Logistik? Ketika 6,8 Kilogram Ganja Lolos ke Balik Jeruji
    • Ombudsman

    Lapas atau Gudang Logistik? Ketika 6,8 Kilogram Ganja Lolos ke Balik Jeruji

    Juni 5, 2026
    Komisi XIII DPR Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban kepada Warga yang Berhak
    • Konflik

    Komisi XIII DPR Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban kepada Warga yang Berhak

    Juni 5, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d