Skip to content
Mei 6, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • News
  • DPW Jaring Mahali : KY Harus Mengawal Hakim dan Perjalanan Kasus Mujianto Hingga Tingkat Kasasi
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • Kejati Sumut
  • Komisi Yudisial
  • KORUPSI
  • KPK
  • Latest
  • Law
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pengadilan Negeri

DPW Jaring Mahali : KY Harus Mengawal Hakim dan Perjalanan Kasus Mujianto Hingga Tingkat Kasasi

redaksi April 8, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto dalam kasus korupsi dan pencucian uang mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat dan dianggap mencoreng rasa keadilan.

Terkait vonis hakim ini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jaring Mahasiswa LIRA (DPW Jaring Mahali) Provinsi Sumatera Utara Ajie Lingga, SH, Jumat (7/4/2023) untuk lebih terwujudnya rasa keadilan dan kebenaran, Komisi Yudisial harus benar-benar dalam mengawal perkara ini.

“Sekarang, masyarakat Sumut masih menanti putusan Mahkamah Agung terkait kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Komisi Yudisial harus komit dalam mengawal perkara ini agar tidak sampai ‘masuk angin’,” katanya.

Karena, lanjut Ajie Lingga vonis bebas yang diberikan kepada Mujianto dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Langkah yang dilakukan JPU Kejati Sumut mengajukan Kasasi sudah tepat.

Perlu diketahui, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Nurdiono menuntut Terdakwa Mujianto dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

Menurut jaksa, Mujianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Harapan kita, pengajuan kasasi JPU Kejati Sumut tidak dinodai lagi dengan berbagai kepentingan yang membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan yang namanya rasa keadilan,” tandas Ajie Lingga.

Dari fakta di persidangan beberapa waktu lalu, bahwa hakim dalam persidangan kemarin memiliki pertimbangan, dimana Terdakwa Mujianto tidak tau menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman diagunkan ke bank.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan, mengatakan bahwa kasus ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja ke bank dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, saat dikonfirmasi Jumat (7/4/2023) terkait perkara ini menyampaikan kenapa banyak orang yang menanyakan masalah tersangka dari perbankan tersebut. Sementara, masalah Mujianto bisa dibebaskan hakim tidak begitu dipertanyakan, kenapa?

“Untuk menaikkan perkara dari pihak perbankan, Tim di Bidang terkait melakukan ekspose di Kejati Sumut sehubungan dengan Mujianto bebas dan menunggu putusan Kasasi Mujianto untuk kemudian di ekspose, jangan nanti akhirnya ada anggapan, untuk apalah berkasnya dilimpahkan kalau akan dibebaskan Hakim, sehingga Tim nya lebih berhati-hati” kata Yos A Tarigan.

Yang pasti, tambah Yos A Tarigan, bahwa sampai hari ini Kejati Sumut masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung terkait pengajuan Kasasi JPU atas putusan vonis bebas oleh Hakim pada Pengadilan Tipikor PN Medan.(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...

    Continue Reading

    Previous: Pos Sebelumnya
    Next: Keadilan Restoratif Kembali Ditegakkan Oleh Kejati Sumut

    Related Stories

    Rel Kereta dan Relasi Kuasa: Saat Hukum Berhadapan dengan Nama Besar
    • KPK

    Rel Kereta dan Relasi Kuasa: Saat Hukum Berhadapan dengan Nama Besar

    Mei 2, 2026
    Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain
    • Hukum

    Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain

    Mei 1, 2026
    Keadilan Untuk Buruh: Antara Seruan Moral dan Realitas yang Tak Kunjung Berubah
    • Nasional

    Keadilan Untuk Buruh: Antara Seruan Moral dan Realitas yang Tak Kunjung Berubah

    Mei 1, 2026

    Trending News

    Mahasiswa Siap Turun Jalan 11 Mei 2026 Jika RDP Komisi IV Tak Dilaksanakan 1

    Mahasiswa Siap Turun Jalan 11 Mei 2026 Jika RDP Komisi IV Tak Dilaksanakan

    Mei 6, 2026
    Minim Pendaftar KPID Sumut, Baru Satu Orang 2

    Minim Pendaftar KPID Sumut, Baru Satu Orang

    Mei 6, 2026
    Hari ini Gerindra Usulkan Hak Interpelasi Terhadap Walikota Binjai 3

    Hari ini Gerindra Usulkan Hak Interpelasi Terhadap Walikota Binjai

    Mei 6, 2026
    Ketua Komite Pemekaran Provinsi Simpatim Ajak Panitia Pemekaran se-Sumut Bersatu 4

    Ketua Komite Pemekaran Provinsi Simpatim Ajak Panitia Pemekaran se-Sumut Bersatu

    Mei 5, 2026
    Stadion Teladan dan Janji 30 April yang Lewat Begitu Saja 5

    Stadion Teladan dan Janji 30 April yang Lewat Begitu Saja

    Mei 5, 2026

    You may have missed

    Mahasiswa Siap Turun Jalan 11 Mei 2026 Jika RDP Komisi IV Tak Dilaksanakan
    • Demonstrasi

    Mahasiswa Siap Turun Jalan 11 Mei 2026 Jika RDP Komisi IV Tak Dilaksanakan

    Mei 6, 2026
    Minim Pendaftar KPID Sumut, Baru Satu Orang
    • Pemerintahan

    Minim Pendaftar KPID Sumut, Baru Satu Orang

    Mei 6, 2026
    Hari ini Gerindra Usulkan Hak Interpelasi Terhadap Walikota Binjai
    • Daerah

    Hari ini Gerindra Usulkan Hak Interpelasi Terhadap Walikota Binjai

    Mei 6, 2026
    Ketua Komite Pemekaran Provinsi Simpatim Ajak Panitia Pemekaran se-Sumut Bersatu
    • Pemerintahan

    Ketua Komite Pemekaran Provinsi Simpatim Ajak Panitia Pemekaran se-Sumut Bersatu

    Mei 5, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d