Skip to content
Juni 10, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • News
  • HUT ke-78 Kemerdekaan, 2.508 WBP Lapas Kelas I Medan Peroleh Remisi
  • H.A.M
  • Hukum
  • Latest
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Sumut

HUT ke-78 Kemerdekaan, 2.508 WBP Lapas Kelas I Medan Peroleh Remisi

redaksi Agustus 18, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

Medan – medanoke.com,
Remisi (pengurangan masa hukuman dari pemerintah) untuk peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI adalah hal yang paling dinanti dan merupakan kado spesial bagi 2.508 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan di Tahun 2023 ini.

Seperti diungkapkan oleh Maju Amintas Siburian, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Medan pada, Kamis (17/8/23).

Maju merinci kategori remisi PP 28 sebanyak 8 WBP, remisi PP 99 (1.894 WBP) remisi normal (606 WBP). Sementara berdasarkan jenis perkara yakni narkotika (878 WBP), korupsi (26 WBP) dan tindak pidana umum (607 WBP).

Secara mendetail berdasarkan besaran remisi, Maju Siburian merincikanya sebagai berikut ;

a. Satu bulan (19 WBP).

b. Dua bulan (87 WBP).

c. Tiga bulan (330 WBP).

D. Empat bulan (1.397 WBP).

E. Lima bulan (355 WBP) serta enam bulan (320 WBP).

See edangkan menurut jenis remisi, RU I (pengurangan sebagian masa pidana) sebanyak 2.488 WBP dan RU II (langsung bebas terkait tindak pidana umum, menjalankan subsider denda bagi tindak pidana terkait PP 99 dan PP 28) sebanyak 20 WBP.

Remisi adalah hal yang telah diatur dalam undang undang yang telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan kepada WBP. Karena diberikan kepada WBP yang menjalani hukuman dan berkelakuan baik selama di Lapas.

“Kami berharap pemberian remisi WBP ini dapat menjadi motivasi ke depan untuk menjadi berperilaku yang lebih baik lagi, dan mengikuti program di Lapas,” ungkapnya.

Pemberian remisi yang sudah diterbitkan, kemudian diberikan secara simbolis kepada perwakilan WBP Lapas Kelas I Medan bertepatan pada HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023 oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi beserta jajaran.(aSp/Ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 2.508 WBP HUT ke-78 Kemerdekaan Lapas Kelas I Medan Peroleh Remisi

    Continue Reading

    Previous: Irup HUT ke 78 RI, Kajati Sumut Ajak Insan Adhyaksa Konsisten Tingkatkan Integritas, Profesionalisme & Disiplin Diri
    Next: Kisah Cerdik & Unik Saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

    Related Stories

    Merasa Digeber, Oknum Anggota DPRD Kota Medan Diduga Aniaya Pria Paruh Baya
    • DPRD Medan
    • Hukum

    Merasa Digeber, Oknum Anggota DPRD Kota Medan Diduga Aniaya Pria Paruh Baya

    Juni 8, 2026
    Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas
    • Hukum
    • Kejati Sumut
    • Pengadilan Negeri

    Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas

    Juni 6, 2026
    Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas
    • Hukum
    • Kejati Sumut
    • Pengadilan Negeri

    Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas

    Juni 6, 2026

    Trending News

    Pulang dari Tanah Suci, Ketua PPIH Ingatkan Jemaah Kloter 07 Jaga dan Rawat Kemabruran Haji 1

    Pulang dari Tanah Suci, Ketua PPIH Ingatkan Jemaah Kloter 07 Jaga dan Rawat Kemabruran Haji

    Juni 10, 2026
    Ketika Rasa yang Sudah Dikenal Hadir dengan Cara Baru: Kolaborasi The People’s Cafe dan Bu Rudy 2

    Ketika Rasa yang Sudah Dikenal Hadir dengan Cara Baru: Kolaborasi The People’s Cafe dan Bu Rudy

    Juni 9, 2026
    Audiensi & Koordinasi, PIMPINAN PT.PERKEBUNAN NUSANTARA (PTPN) I & IV TEMUI KAJATI SUMUT 3

    Audiensi & Koordinasi, PIMPINAN PT.PERKEBUNAN NUSANTARA (PTPN) I & IV TEMUI KAJATI SUMUT

    Juni 9, 2026
    Merasa Digeber, Oknum Anggota DPRD Kota Medan Diduga Aniaya Pria Paruh Baya 4

    Merasa Digeber, Oknum Anggota DPRD Kota Medan Diduga Aniaya Pria Paruh Baya

    Juni 8, 2026
    Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Karo Dengan Aparat Penegak Hukum 5

    Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Karo Dengan Aparat Penegak Hukum

    Juni 8, 2026

    You may have missed

    Pulang dari Tanah Suci, Ketua PPIH Ingatkan Jemaah Kloter 07 Jaga dan Rawat Kemabruran Haji
    • Haji 2026

    Pulang dari Tanah Suci, Ketua PPIH Ingatkan Jemaah Kloter 07 Jaga dan Rawat Kemabruran Haji

    Juni 10, 2026
    Ketika Rasa yang Sudah Dikenal Hadir dengan Cara Baru: Kolaborasi The People’s Cafe dan Bu Rudy
    • Style

    Ketika Rasa yang Sudah Dikenal Hadir dengan Cara Baru: Kolaborasi The People’s Cafe dan Bu Rudy

    Juni 9, 2026
    Audiensi & Koordinasi, PIMPINAN PT.PERKEBUNAN NUSANTARA (PTPN) I & IV TEMUI KAJATI SUMUT
    • Kejati Sumut
    • PTPN

    Audiensi & Koordinasi, PIMPINAN PT.PERKEBUNAN NUSANTARA (PTPN) I & IV TEMUI KAJATI SUMUT

    Juni 9, 2026
    Merasa Digeber, Oknum Anggota DPRD Kota Medan Diduga Aniaya Pria Paruh Baya
    • DPRD Medan
    • Hukum

    Merasa Digeber, Oknum Anggota DPRD Kota Medan Diduga Aniaya Pria Paruh Baya

    Juni 8, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d