Medan – medanoke.com,
Remisi (pengurangan masa hukuman dari pemerintah) untuk peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI adalah hal yang paling dinanti dan merupakan kado spesial bagi 2.508 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan di Tahun 2023 ini.
Seperti diungkapkan oleh Maju Amintas Siburian, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Medan pada, Kamis (17/8/23).
Maju merinci kategori remisi PP 28 sebanyak 8 WBP, remisi PP 99 (1.894 WBP) remisi normal (606 WBP). Sementara berdasarkan jenis perkara yakni narkotika (878 WBP), korupsi (26 WBP) dan tindak pidana umum (607 WBP).
Secara mendetail berdasarkan besaran remisi, Maju Siburian merincikanya sebagai berikut ;
a. Satu bulan (19 WBP).
b. Dua bulan (87 WBP).
c. Tiga bulan (330 WBP).
D. Empat bulan (1.397 WBP).
E. Lima bulan (355 WBP) serta enam bulan (320 WBP).
See edangkan menurut jenis remisi, RU I (pengurangan sebagian masa pidana) sebanyak 2.488 WBP dan RU II (langsung bebas terkait tindak pidana umum, menjalankan subsider denda bagi tindak pidana terkait PP 99 dan PP 28) sebanyak 20 WBP.
Remisi adalah hal yang telah diatur dalam undang undang yang telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan kepada WBP. Karena diberikan kepada WBP yang menjalani hukuman dan berkelakuan baik selama di Lapas.
“Kami berharap pemberian remisi WBP ini dapat menjadi motivasi ke depan untuk menjadi berperilaku yang lebih baik lagi, dan mengikuti program di Lapas,” ungkapnya.
Pemberian remisi yang sudah diterbitkan, kemudian diberikan secara simbolis kepada perwakilan WBP Lapas Kelas I Medan bertepatan pada HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023 oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi beserta jajaran.(aSp/Ist)