Medanoke.com – Medan, Kejaksaan Negeri Medan melaksanakan pergantian Kasipidum (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) di Aula Kejaksaan Negeri Medan. Kamis (27/01/2022).
“Pergantian ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-IV-882/C/12/2021. Adapun pejabat yang dilantik ialah, Nixon Andreas SH M Si selaku Kaspidum (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) Kejaksaan Negeri Medan, menggantikan Riachad S P Sihombing SH MH,” ujar Kepala Seksi Intelijen, Bondan Subrata
Sedangkan Richad mendapat mutasi dan duduk sebagai Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara).
Pelantikan dan Serah Terima Jabatan tersebut hanya dihadiri oleh sejumlah Pejabat Struktural eselon IV dan eselon V di lingkungan Kejaksaan Negeri Medan dan dari Ibu-ibu IAD (Ikatan Adhyaksa Dhamakarini) Daerah Medan.
Lain sisi, Kajari Medan (Kepala Kejaksaan Negeri Medan), Teuku Rahmatsyah SH MH, menyampaikan mutasi merupakan hal biasa di kejaksaan.
“Bertujuan untuk penyegaran dan dalam rangka pembinaan jabatan, selain itu Kajari juga berpesan agar pejabat yang baru segera beradaptasi dengan internal maupun eksternal kejaksaan sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan sebagaimana mestinya, serta amanah jabatan ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, profesional dan berintegritas, selalu menjaga kekompakan dalam bertugas,” kata Teuku. (Jeng)