Kejari medan

MEDAN – medanoke.com, LS & S, 2 (dua) tersangka beserta barang bukti (P21-II) perkara penggelapan pajak, Rabu (01/02/23) diserahkan Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jl Adinegoro, Medan, Sumatera Utara.

Kedua tersangka yang masih memiliki hubungan kekerabatan tersebut merupakan pemilik CV DA dan CV TJ. Tersangka LS dan S diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya dan menjual faktur pajak fiktif tersebut kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan.

Atas perbuatan keduanya sejak tahun 2011 hingga 2015, negara dirugikan sebesar Rp244.836.899.130 (Dua Ratus Empat Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Seratus Tiga Puluh Rupiah).

Untuk memulihkan kerugian negara, Penyidik DJP telah menyita dan memblokir aset-aset milik kedua tersangka yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Aset-aset yang berhasil disita oleh penyidik adalah Tanah dan Bangunan Tanah seluas 128 m2 dan bangunan seluas 461 m2 Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Mobil 1 buah di Medan Area, Kota Medan, Tanah dan Bangunan Tanah seluas 65 m2 dan bangunan seluas 113 m2 Medan Area, Kota Medan.

Atas perkara ini, keduanya dijerat Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang – Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang,

Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya, kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak. Usai diserahkan ke Jaksa, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan hingga proses persidangan.

Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Kusna Jaya menyatakan bahwa kedua tersangka merupakan pria berinisial LS dan S. Eka Sila Kusna Jaya mengatakan bahwa DJP akan terus konsisten untuk menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara dan penegakan hukum ini merupakan bentuk sinergi antara DJP dengan POLRI dan Kejaksaan dalam rangka penerimaan negara, katanya. (aSp)

Medanoke.com -Medan, Salah satu ciri warga negara Indonesia yang baik adalah patuh terhadap aturan/ peraturan juga taat terhadap hukum yang berlaku. hal inilah yang mendasari Jong NamLiong untuk terus berupaya dalam mendapatkan keadilan dan kebenaran yang hakiki, karena menurutnya, hingga saat ini hukum adalah (masih) panglima tertinggi di Republik ini.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Dr. Longser Sihombing, SH,MH dari Kantor Hukum Hadi Yanto dan Rekan, Jong meminta semua aparat berwenang bersikap profesional dalam penanganan kasus yang dilaporkannya dengan Nomor LP/877/IV/2020/Restabes Medan dengan terlapor Fujiyanto Ngariawan CS.

Tuntutan keadilan itu mutlak muncul dari kliennya Jong NamLiong, saat terbitnya surat Ketetapan Penghentian penyidikan Nomor : S.TAP/1337-b/IV/RES.1.9/2022/Reskrim tertanggal 21 April 2022, terhadap tersangka Fujiyanto Ngariawan terkait kasus dugaan akta palsu yang  ditandatangani oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, yang dianggap mencederai rasa keadilan.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan, Sabtu (9/7) di Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan di Jalan. Prof. HM Yamin, Longser mengatakan, pihaknya telah melakukan pengaduan ke Mabes Polri atas keberatan kliennya yang merasa didiskriminasi dalam pelayanan hukum dan mereka menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim hingga penyidik yang memproses kasus dugaan Akta Palsu yang dilakukan Fujianto Ngariwan.

“Dalam SP3 Polrestabes Medan, alasannya karena tidak cukup bukti dan restorative justice. Yang kita tau restorative justice itu pemulihan keadaan kepada semua pihak baik korban dan tersangka dengan mendamaikan mereka, supaya damai dan sejuk. Akan tetapi hal itu tidak ada dilakukan. Sehingga, kami terkejut dengan pernyataan Kapolrestabes Medan bahwa persoalan itu restorative justice,” ujar Longser.

Ia menambahkan, unsur diskriminasi dan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut terlihat dari berbagai proses yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian atas perkara tersebut selama ini. Pihak Polrestabes Medan sudah melakukan penjemputan paksa terhadap notaris Fujiyanto Ngariawan pada 11 september 2020 lalu karena tidak memenuhi 2 panggilan dan dianggap tidak koperatif.

Lalu pada 11 September 2020, kliennya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polrestabes Medan yang menjelaskan telah ditetapkan 3 orang tersangka berdasarkan 2 kali gelar perkara yakni pada 2 september 2020 dan 24 September 2022. Masing masing 3 tersangka dimakdud adalah, David Putranegoro, Pujianto Ngariawan dan Lim Soen Liong alias Edi,” ujarnya.

Di lain sisi,, Polrestabes Medan pada 20 Oktober 2021 telah mengirimkan surat nomor Nomor : B/14113/X/RES.1.9/2021 kepada Kapolda Sumut dalam hal mengirimkan Daftar Pencarian Orang terhadap Lim Soen Liong alias Edi nomor: DPO/285/IX/RES.1.9/2021/Reskrim tgl 23 Oktober 2021.

Menurut Longser, pemanggilan paksa dan penetapan tersangkan hingga penetapan DPO terhadap lawan dari kliennya tersebut merupakan bagian dari pembuktian jika kasus yang diadukan oleh kliennya sudah memenuhi bukti yang cukup yang berkualitas.

“Atas hal tersebut, kami telah melayangkan dan menyurati bapak Kapolri agar dilakukan investigasi audit secara transparan sesuai dengan visi misi Kapolri tentang Presisi yang berkeadilan dan mohon maaf jika proses perkara ini tidak dilakukan secara transparan, maka sesuai permintaan pihak-pihak korban akan melakukan hak-hak hukumnya mencari penegahan hukum dengan cara unjuk rasa damai di Mabes Polri dan ke Istana Negara,” pungkasnya.

Selain dari unsur Polri, dugaan penyalahgunaan wewenang juga ada daril unsur Kejaksaan yang saat ini sedang naik daun dengan kebijaksanaan RJ (Restoraktif Justice). Namun kali ini RJ tersebut dinilai kebablasan dan melanggar norma hukum yang berlaku dan diduga sarat unsur penyelewengan dari nilai-nilai RJ tersebut. Pasalnya, jelang sidang tuntutan pada 15 November 2021, dilakukan eksaminasi khusus di gedung Pidum Kejagung dengan tujuan tuntutan Onshlag (Perbuatan yang tidak melanggar hukum) dan divonis Vrijs Praak (Bebas). “Kenapa JPU dari Kejari Medan tidak melakukan Kasasi? ini kan menjadi satu hal yang aneh dalam peradilan di Indonesia,” tegas Longser.

Untuk itu, Jong Nam Liong memohon agar Jaksa Agung RI dan pejabat terkait serta Komisi Kejaksaan memeriksa Jampidum, Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah, mantan Kasi Pidum Kejari Medan, Richard Sihombing serta JPU Chandra Naibaho.

“Bukan cuma itu, kami juga memohon dilakukan kembali eksaminasi atas kasus yang menimpa klien kami,” tegasnya.

Dijelaskan Longser Sihombing, saat ini pihaknya terus melakukan langkah-langkah untuk mencari keadilan dengan menyurati DPR RI, Kompolnas dan Presiden RI. “Di DPR sendiri sudah ada disposisi dari Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani agar masalah ini ditindaklanjuti, namun sampai sekarang belum ada juga perkembangan dan belum ada digelar RDP,” keluhnya.

Diketahui, perkara yang terjadi antara klien Longser Sihombing dengan pihak lawan merupakan perkara terkait dugaan akta palsu yang menyebabkan penguasaan warisan almarhum Jong Tjin Boen berupa sejumlah sertifikat. Kasus ini juga sudah pernah disidangkan di pengadilan negeri Medan dengan putusan Onslag.(Tim/red)

Medanoke.com- Medan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan berkas dugaan korupsi kredit macet PT KAYA di Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp 39,5 miliar ke Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/5/2022) lalu. Berkas perkara yang melibatkan notaris Elvira SH itu, diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu dan Kejari Medan ke Panitera Muda Tipikor melalui PTSP PN Medan.
 
Kasi Intel Kejari Medan, Simon SH MH membenarkan hal itu. Kali ini berkas tersangka Elvira yang dilimpahkan ke pengadilan. Sementara untuk lima tersangka lainnya belum dilimpahkan.
 
“Kami baru menerima berkas dengan tersangka E (Elvira), sedangkan (berkas) yang lainnya belum ada menerima,” ucap Simon menjawab wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (31/5/2022).
 
Simon mengaku belum mengetahui tim penuntut umum yang akan bersidang terkait kasus tersangka Elvira. “Belum tahu. Nanti kita lihat kembali berkasnya. Yang pasti, seingat saya tim JPU terdiri dari Kejatisu dan Kejari Medan,” ujarnya.
 
Ditanya pasal apa yang diterapkan dalam dakwaan tersangka Elvira, menurut Simon tersangka didakwa dengan primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2001 tentang UU  tindak pidana korupsi, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2001 tentang UU tindak pidana korupsi.
 
“Setelah pelimpahan kami tinggal menunggu pemberitahuan jadwal persidangan dari Pengadilan,” tukas Simon.
 
Hal senada disampaikan Kasi Pidsus Kejari Medan, Agus Kelana. Menurut Agus, pihaknya baru menerima berkas tersangka E, sedangkan yang lain belum ada. “Baru satu berkas, yang lain (5 tersangka) kami gak tahu,” tandasnya.
 
Sebelumya Kejatisu sempat melakukan penggeledahan kantor Bank BTN Jalan Pemuda Medan pada 30 Juni 2021 lalu. Kasus kredit macet ini ditengarai terkait dengan kejahatan koorporasi yang sistemik. Indikasi adanya dugaan kejahatan perbankan ini sempat diutarakan praktisi hukum Sumatera Utara, Arizal SH MH.
 
“Kita menduga ada konspirasi yang sistemik di balik kasus korupsi yang berdalih kredit macet. Kita mendukung secara moril dan mensupport Pidsus Kejati Sumut untuk mengusutnya hingga tuntas. Kalau uangnya mengalir di dalam nama-nama yang tertera di koorporasi, dipertanyakan uang apa. Dalam hal ini, pihak BTN yang paling bertanggungjawab atas bobolnya uang negara melalui kredit kepada PT KAYA,” ucap praktisi hukum Arizal SH MH kepada wartawan beberapa waktu lalu.
 
Arizal menilai kasus kredit macet BTN yang sedang ditangani Kejatisu, bukan hanya semata-mata pidana penggelapan, tetapi perlu penelusuran yang mendalam untuk membuktikan terpenuhinya unsur-unsur korupsi atau terkait pencucian uang. Soalnya, ada indikasi bahwa kasus ini merupakan tindak kejahatan perbankan melalui koorporasi dari sebuah konspirasi yang sistemik.
 
“Di dalam undang-undang Perbankan ada yang dinamakan garansi. Ini harus ditelaah agar predikat crimenya terbuktikan . Ingat, pidana harus dibuktikan dengan modus operandi. Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus mengejar modus operandinya,” sebut pengacara kondang Sumatera Utara ini.
 
Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, katanya, berarti alat buat bukti sudah lengkap dan harus ada penahanan. “Tersangka dalam kasus BTN ini tidak bisa ditetapkan kasus penggelapan, melainkan harus ditetapkan sebagai kasus korupsi karena memakai uang negara. Sedangkan penggelapan harus ada laporan dari direktur atau petinggi perusahaan, itu pun harus ditelusuri karena koorporasi itu bersifat sistemik,” paparnya.
 
Arizal juga mengingatkan Pidsus Kejatisu untuk segera melakukan penahanan. “ Jangan buat bola panas dalam selimut. Kalau kasus korupsi ini tidak ada penahanan, maka kredibilitas kejaksaan dinilai tebang pilih terhadap kasus korupsi lain, dan tidak ada asas kepastian hukum dan keadilan masyarakat,” tuturnya.
 
Arizal juga menyinggung Pasal 55 dimana turut serta dalam tindak pidana harus bertanggungjawab. “Di kredit ada bagian analis, sebelum dicarikan ada analis yang melakukan peninjauan, survey lokasi, meneliti agunan atau jaminan yang diajukan kreditur kepada bank. Bila ditemukan pelanggaran SOP dalam penyaluran dana kredit Rp 39,5 miliar kepada PT KAYA, pihak BTN harus bertanggungjawab,” tegasnya.
 
Dalam undang-undang PT yang bertanggungjawab itu adalah perusahaan. “Dalam kasus ini, bisa dikategorikan tindak pidana koorporasi karena bertindak atas nama koorporasi. Aliran uang kredit di dalam nama-nama yang tertera di koorporasi perlu dipertanyakan uang apa. Pihak Pidsus Kejatisu harus jeli melihat kasus ini dari berbagai sudut pandang predikat crime,” tukasnya. (aSp)

Medanoke.com- Medan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah dan Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Polonia Medan Yan Wely Wiguna melakukan pakta kerjasama atau MoU (Memorandum of Understanding) terkait penanganan penyelesaian terkait permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

Penandatanganan pakta kerjasama tersebut terkait bantuan penyelesaian hukum dibidang Datun yang dihadapi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan.
 
“Secara teknis kesepakatan tersebut memiliki muatan Datun di mana Jaksa sebagai Pengacara Negara (JPN) untuk imigrasi,” jelas Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah SH MH.
 
Pakta kerjasama dinilai penting kedepannya, mengingat pesatnya arus kemajuan teknologi semakin canggih dan kejahatan pun semakin merajalela.
 
“MoU ini di­harap­kan kerjasama serta koo­rdinasi an­tara JPN Kejari Medan dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan dapat terjalin dengan baik dan bisa ditingkatkan serta ditindaklanjuti,” ungkap mantan pejabat Aspidaus Kejati NAD ini. beliau menegaskan bahwa sebagai penegak hukum dan pelayan masyarakat harus bersama-sama menghadapi perdagangan bebas. Sehingga masalah Datun dapat diselesaikan secara profesional.
 
“Kami (Kejari Medan) terus mendukung sepenuhnya dalam membantu menyelesaikan masalah hukum hingga masalah penguasaan aset yang dihadapi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia,” pungkas Teuku Rahmatsyah.
 
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Yan Wely Wiguna memberikan mengapresiasi dan mengucapkan rasa terima kasih kepada Kejaksan Negeri Medan atas bantuan hukum Bidang Datun kedepannya, maupun yang tengah dihadapi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan.
 
“Kami sangat apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Medan dan mengucapkan terima kasih, telah berkenan mengasistensi problem hukum yang akan dihadapi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Yan Wely Wiguna.
 
Kegiatan ini dihadiri Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Medan Ricardo Baringin Marpaung, Kabid Intelijen, Penindakan, Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Belawan, perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan serta para pejabat struktural, JFT dan JFU pada Kantor Imigrasi Polonia. (aSp)

Medanoke.com- Medan, Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) resmi dikukuhkan pada kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Mercure, Jumat (18/3/2022).
Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi, SH usai dikukuhkan dalam sambutannya mengatakan, Forwakum Sumut merupakan sarana untuk bersosial, berdiskusi, berdialog, dan mewujudkan kreatifitas berbakti terhadap bangsa, negara dan agama.
 
“Atas berbagai pertimbangan inilah maka dibentuk wadah Forwakum Sumut untuk menghimpun wartawan. Telah disepakati dengan musyawarah untuk mufakat, lalu diresmikan berdasarkan kepentingan bersama,” ungkapnya.
 
Kajati Sumut Idianto diwakili Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan selamat kepada Forwakum Sumut atas acara yang telah berlangsung.
 
“Saya cukup bangga dan senang bagiamana keinginan teman-teman Forwakum Sumut semangat membentuk organisasi, ditengah-tengah kesibukan profesi dapat membangun organisasi semoga Ketua Forwakum Sumut dapat mengayomi anggotanya,” ucap Yos mantan Kasi Pidum Kejari Deliserdang.
 
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah mengharapkan Forwakum Sumut
semakin sinergi dan menjalankan kontrol sosial.
 
“Saya lihat sejauh ini wartawan di Forwakum sudah profesional mentaati kode etik dan Undang-Undang Pers. Semoga semakin sinergi, semakin kompak memberitakan yang edukasi, yang ada manfaatnya dan juga bisa menjadi sarana kontrol bagi penegak hukum,” kata Kajari.
 
Dirinya juga menyebut, event-event yang telah berjalan juga kedepan bukan hanya Bansos.
 
“Meski itu tetap, di bulan puasa nanti bergabung lagi kita melakukan kegiatan sosial,” ujar Rahmatsyah yang gemar bermain sepak bola.
 
Begitu juga Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik melalui Wakil Ketua Bidang Advokasi Amrizal mengutarkan ucapan selamat dan mengingatkan wartawan Forwakum Sumut untuk profesional dalam menjalan tugas jurnalistik.
 
“Kami berharap dengan peresmian Forwakum ini bisa bersinegri dengan PWI Sumatera Sumatera Utara. Kami sangat mendukung adanya Forwakum, diharapkan sehingga bisa bekerjasama agar terjalin dengan baik sosial kontrol dalam pemberitaan yang bagus, untuk disebarkan ke masyarakat. Karena wartawan yang tidak profesional dapat menciptakan citra buruk di masyarakat,” jelas Amrizal.
 
Senada Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Sony Adi menyampaikan
rasa bangga atas semangat Forwakum Sumut menjalin kemitraan dan sukses melaksanakan kegiatan peresmian pengukuhan.
 
“Pers mitra dalam masalah penegakan hukum, bapak-bapak juga mitra dalam menyampaikan pemberitaan dengan kode etik. Sebagai insan profesi dengan adanya wadah ini akan menambah langkah baik bagi profesi. Mudah -mudahan kita doakan peresmian ini memberi kepastian, semoga forum ini tidak hanya satu periode,” jelasnya.
 
Mengakhiri Ketua Forwaka Sumut Martohap Simarsoit juga merasa bangga dan merasa terharu.
 
“Semoga Forwakum yang sudah dideklarasikan hari ini yang di pimpin Aris Rinaldi, semoga sukses kedepan,” pungkasnya.
 
Sekadar diketahui, pertama sekali Forwakum Sumut dibentuk pada tanggal 8 Agustus 2021, tepat hari ini, 223 hari lalu, pada 18 Maret 2022 Forwakum Sumut diresmikan.(aSp)

Medanoke.com- Medan, Kejaksaan Negeri Medan melaui JPU nya   melimpahkan berkas dugaan korupsi pengadaan HT (Handy Talky) di Kantor Sandi Daerah Kota Medan, tahun anggaran 2014, ke Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/3/2022),
 
Diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teuku Rahmatsyah melalui Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata, “Tim JPU tinggal menunggu informasi lanjutan dari pengadilan mengenai jadwal sidangnya,” ujar Bondan Subrata.
 
Untuk sementara, A Guntur Siregar, mantan Kepala Kantor (Kakan) Sandi Daerah Kota Medan sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (Plt PPK) dan Asber Silitonga, Direktur PT Asrijes sebagai rekanan pengadaan ‘handy talky’ (HT) merek Motorola Tipe GP328 sebanyak 2001 unit, akan diseret ke meja hijau untuk dimintai pertangung jawabanya.
 
Perkara ini berawal saat kantor Sandi Daerah Kota Medan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp7.163.580.000, untuk pengadaan HT yang dimaksud.
Asber Silitonga selaku peyedia barang dan jasa pads tertanggal 13 November 2014 mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka kepada A Guntur Siregar selaku pengguna anggaran dan kemudian mengajukan pembayaran uang muka ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Medan. disetujui pencairan dana sebesar Rp1.423.561.400. (20%  nilai kontrak).
 
Ternyata barang yang disediakan (HT) tidak sesuai dengan spesifikasi seperti yang tertera dalam perjanjian kontrak.
 
Akibat perbuatan kedua calon terdakwa,  negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp1.274.734.526 (berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) & Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provsu.
Keduanya diancam telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah perubahan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana.(aSp)

Medanoke.com- Medan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali meraih penghargaan atas perannya dalam membantu pemerintah. Kejaksaan Negeri yang di nahkodai Teuku Rahmatsyah ini terus melakukan berbagai terobosan dan menunjukan kiprah yang luar biasa, sehingga berulang kali meraih penghargaan atas prestasinya.
 
Sejarah mengukir bahwa untuk pertama kalinya diwilayah Sumatera Utara, dengan komando Teuku Rahmatsyah, Kejari Medan telah menyerahkan denda perkara tindak pidana narkoba sebesar Rp 2 miliar ke pemerintah kota Medan, dari terpidana, Yusuf Sulaiman alias Agung.
 
Kali ini, Kejari Medan mendapatkan penghargaan dari Wali Kota Medan Bobby Nasution atas keseriusan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam melakukan pendampingan dan penagihan tunggakan pajak daerah melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
 
Atas berbagai upaya untuk membantu pemerintah kota Medan, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution mengucapkan rasa terima kasih sebesarbesarnya dan memberikan penghargaan kepada Teuku Rahmatsyah, selaku Kepala Kekaksaan Negeri Medan.

“Syukur Alhamdulilah, kami mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan Wali Kota Medan, bahwa kinerja yang kami lakukan tentunya pihak lain yang menilainya. Dan ini menjadi motivasi kami agar menjadi lebih baik. Prestasi ini jangan membuat lengah, tapi harus memacu diri untuk terus bergerak dan berkarya meningkatkan capaian kerja,” ucap Teuku Rahmatsyah, yang pernah memimpin Kejari Aceh Utara ini, Jumat (25/2/2022).

Tahun lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memberikan penghargaan kepada Kejari Medan sebagai harapan I (Pertama) terbaik dalam penanganan Korupsi. Penilai itu Khusus Kejari Tipe A di Seluruh Indonesia saat momentum ulang tahun ke-39 Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) perihal Penilaian Kinerja Tahun 2021 Kejaksaan Tinggi, Kejari Negeri tipe A, Kejaksaan Negeri tipe B, dan Cabang Kejaksaan Negeri.
 
Kejari Medan juga memdapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), untuk kategori perkara kerugian negara terbesar berdasarkan hasil laporan auditor (2021).
 
Selain berbagai penghargaan tersebut, dalam komando Teuku Rahmatsyah, Kejari Medan sukses mengeksekusi 13 terpidana Korupsi, 5 diantaranya pernah menyandang status DPO,  salah satunya adalah Adelin Lis. (aSp)

Medanoke.com – Medan, Kejaksaan Negeri Medan melaksanakan pergantian Kasipidum (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) di Aula Kejaksaan Negeri Medan. Kamis (27/01/2022).

“Pergantian ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-IV-882/C/12/2021. Adapun pejabat yang dilantik ialah, Nixon Andreas SH M Si selaku Kaspidum (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) Kejaksaan Negeri Medan, menggantikan Riachad S P Sihombing SH MH,” ujar Kepala Seksi Intelijen, Bondan Subrata

Sedangkan Richad mendapat mutasi dan duduk sebagai Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara).

Pelantikan dan Serah Terima Jabatan tersebut hanya dihadiri oleh sejumlah Pejabat Struktural eselon IV dan eselon V di lingkungan Kejaksaan Negeri Medan dan dari Ibu-ibu IAD (Ikatan Adhyaksa Dhamakarini) Daerah Medan.

Lain sisi, Kajari Medan (Kepala Kejaksaan Negeri Medan), Teuku Rahmatsyah SH MH, menyampaikan mutasi merupakan hal biasa di kejaksaan.

“Bertujuan untuk penyegaran dan dalam rangka pembinaan jabatan, selain itu Kajari juga berpesan agar pejabat yang baru segera beradaptasi dengan internal maupun eksternal kejaksaan sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan sebagaimana mestinya, serta amanah jabatan ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, profesional dan berintegritas, selalu menjaga kekompakan dalam bertugas,” kata Teuku. (Jeng)

MEDANOKE – Medan, Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kepolisian Polrestabes Medan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari (Kejaksaan Negeri) Medan terkait perkara pencurian dengan kekerasan yaitu Perampokan Toko Emas Simpang Limun Medan, Rabu (5 /1/2022)

Hal itu disampaikan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Medan, Bondan Subrata S H melalui siaran pers Nomor Nomor : PR–/ L.2.10/Kph.3/01/2022.

“Penyerahan para tersangka dilakukan secara virtual di Ruang Tahap II Kejari Medan dan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Sedangkan barang bukti diserahkan langsung oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di ruang pelayanan Barang Bukti,” tulisnya.

Diketahui kelima tersangka, satu diantaranya tewas ialah Alm Hendri saat dilakukan proses pengembangan oleh penyidik kepolisian, merupakan warga Jalan Paluh Kemiri, Lubuk Pakam, Deli Serdang. Empat diantaranya berinisial D, PS, FA, I.

“Keempat tersangka tersebut masing-masing disangka melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana,” Sebut Bondan. (Jeng)

Medanoke.com-Medan, Kejagung (Kejaksaan Agung) bikin refleksi di akhir 2021. Hasilnya? Salah satunya, Kejari (Kejaksaan Negeri Medan) meraih penghargaan soal penanganan terbaik kasus korupsi. Demikian penilaian Kejagung dalam momentum Ulang Tahun ke-39, Rabu (29/12/2021).

“Alhamdulillah Kejari Medan mendapat berbagai penghargaan dari Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejati Sumut atas pencapaian penanganan tindak pidana korupsi,” ucap Teuku Rahmatsyah, Kepala Kejari.

Lanjut dirinya menjelaskan Kejari Medan juga berhasil mengeksekusi 13 terpidana korupsi dan lima diantaranya menyandang status buron. Dari lima terpidana itu terkuak nama Adelin Lis, buron kelas kakap yang dieksekusi. Menurutnya pula itulah penyebab penilaian dalam memberikan penghargaan.

“Saya kira menjadi salah satu aspek penilaiannya. Prestasi ini jangan membuat lengah, tapi harus memacu diri untuk terus bergerak dan berkarya meningkatkan capaian kerja,” ujar Teuku.

Selanjutnya, Kasi (Kepala Seksi) Pidsus Kejari Medan Agus Kelana Putra, menerangkan pada tahun 2021 pihaknya tengah menangani 10 kasus dugaan rasuah dengan rincian 4 kasus dalam tahap penyelidikan dan 6 kasus naik ke tahap penyidikan, sementara 17 kasus saat ini juga sedang dalam tahap penuntutan.

“Selain itu, Kejari Medan juga berhasil melaksanakan penyelamatan keuangan negara senilai Rp1.700.000.000 dan penerimaan pembayaran uang pengganti senilai Rp529.700.00 serta penyitaan aset senilai Rp140.800.000.000,” pungkasnya.