Skip to content
Mei 6, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Law
  • Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penadahan & Penipuan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (RJ)
  • Editorial
  • Edukasi
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • Kejari Deliserdang
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • Komisi Yudisial
  • Konflik
  • KORUPSI
  • Law
  • Medan
  • Pemilu 2024

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penadahan & Penipuan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (RJ)

redaksi Juni 28, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan 3 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif setelah sebelumnya dilakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya, Selasa (27/6/2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Ekspose perkara dari Kejati Sumut diikuti Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Drs. Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Kabag TU, Koordinator, dan para Kasi menyampaikan ekspose perkara secara daring. Dan, kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Belawan, Kajari Karo, Kacabjari Karo di Tiga Binanga dan JPU dari perkara yang diekspose.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa sampai Selasa (27/6/2023) Kejati Sumut sudah menghentikan 51 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

Adapun perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah dari Kejari Belawan dengan tersangka Ibrahim Jalil Alias Jalil, warga Marelan melakukan penipuan dan melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.

Kemudian dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tiga Binanga dengan tersangka atas nama Elyas Suranta Kacaribu Alias Suran dan tersangka atas nama Laurencus Heru Pinem Alias Ramban warga Lau Baleng melakukan penggelapan dan melanggar pasar Pasal 480 ayat (1) KUHP ‘Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,- dihukum : 1e. Karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan’.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, tiga perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan RJ, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara dibawah lima tahun; adanya perdamaian antara korban dengan tersangka , dimana tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi kembali.

“Penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, artinya di antar tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula,” kata Yos A Tarigan.

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Hentikan Keadilan Restoratif Kejati sumut Penadahan dan Penipuan Dengan Pendekatan Penuntutan Perkara

    Continue Reading

    Previous: Diduga Rusak Mobil di Pasar Malam MMTC, Istri Oknum Polisi Dilaporkan ke Polrestabes Medan
    Next: Lawat Aceh, Presiden RI Laksanakan Program Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat & Akui Ada 12 Peristiwa

    Related Stories

    Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain
    • Hukum

    Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain

    Mei 1, 2026
    Dua Jalan di Kecamatan Medan Johor di Aspal Asal Jadi, Jalan Inspeksi Kanal Titi Kuning dan Jalan Eka Suka Gedung Johor
    • Infrastruktur
    • Medan
    • Pemko Medan

    Dua Jalan di Kecamatan Medan Johor di Aspal Asal Jadi, Jalan Inspeksi Kanal Titi Kuning dan Jalan Eka Suka Gedung Johor

    April 30, 2026
    Mafia Tanah atau Salah Data? Sengketa Lahan Seret PT Musim Mas
    • Hukum

    Mafia Tanah atau Salah Data? Sengketa Lahan Seret PT Musim Mas

    April 29, 2026

    Trending News

    Tingkatkan Profesionalisme, PERPAMSI–Tirtanadi Gelar Pelatihan Manajemen Air Minum di Sumut 1

    Tingkatkan Profesionalisme, PERPAMSI–Tirtanadi Gelar Pelatihan Manajemen Air Minum di Sumut

    Mei 6, 2026
    Pegadaian Raih CCSEA 2026, Perkuat Layanan Contact Center Humanis di Era Digital 2

    Pegadaian Raih CCSEA 2026, Perkuat Layanan Contact Center Humanis di Era Digital

    Mei 6, 2026
    Mahasiswa Siap Turun Jalan 11 Mei 2026 Jika RDP Komisi IV Tak Dilaksanakan 3

    Mahasiswa Siap Turun Jalan 11 Mei 2026 Jika RDP Komisi IV Tak Dilaksanakan

    Mei 6, 2026
    Minim Pendaftar KPID Sumut, Baru Satu Orang 4

    Minim Pendaftar KPID Sumut, Baru Satu Orang

    Mei 6, 2026
    Hari ini Gerindra Usulkan Hak Interpelasi Terhadap Walikota Binjai 5

    Hari ini Gerindra Usulkan Hak Interpelasi Terhadap Walikota Binjai

    Mei 6, 2026

    You may have missed

    Tingkatkan Profesionalisme, PERPAMSI–Tirtanadi Gelar Pelatihan Manajemen Air Minum di Sumut
    • Tirtanadi

    Tingkatkan Profesionalisme, PERPAMSI–Tirtanadi Gelar Pelatihan Manajemen Air Minum di Sumut

    Mei 6, 2026
    Pegadaian Raih CCSEA 2026, Perkuat Layanan Contact Center Humanis di Era Digital
    • Penggadaian

    Pegadaian Raih CCSEA 2026, Perkuat Layanan Contact Center Humanis di Era Digital

    Mei 6, 2026
    Mahasiswa Siap Turun Jalan 11 Mei 2026 Jika RDP Komisi IV Tak Dilaksanakan
    • Demonstrasi

    Mahasiswa Siap Turun Jalan 11 Mei 2026 Jika RDP Komisi IV Tak Dilaksanakan

    Mei 6, 2026
    Minim Pendaftar KPID Sumut, Baru Satu Orang
    • Pemerintahan

    Minim Pendaftar KPID Sumut, Baru Satu Orang

    Mei 6, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d