Skip to content
Mei 19, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • News
  • Kejatisu Amankan DPO Mantan Kasi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Madina
  • FORWAKA ADHYAKSA
  • General
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • KORUPSI
  • KPK
  • Kriminalitas
  • Latest
  • Law
  • News

Kejatisu Amankan DPO Mantan Kasi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Madina

redaksi Maret 15, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

Medan – medanoke.com, Mantan Kepala Seksi Hak Kasi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Mandailing Natal (Madina) 2008 -2016, Muhammad Khaidir Nasution diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (14/3/23) malam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan membenarkan ada penahanan daftar pencarian orang (DPO) yakni Muhammad Khaidir Nasution di depan rumah makan Medan sekira pukul 20.42 WIB.

“Ya benar, terpidana telah diamankan. Terdakwa sudah tujuh bulan ditetapkan jadi DPO, kemudian setelah diketahui keberadaannya langsung diikuti dari rumahnya dan saat diamankan terpidana kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejatisu,” ungkap Yos kepada wartawan, Rabu (15/3/23).

Dikatakan Kasi Penkum terpidana sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung RI : 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022 tentang pidana korupsi penggelapan Sertifikat Transmigrasi Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Madina yang terjadi sekitar tahun 2008.

“Berdasarkan putusa MA, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 jutq dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” jelas Yos.

Terdakwa dikenakan pada Pasal 10 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Hak Acara Pidana, Undang-undang No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dan Undang-undang No 14 Tahun 1985 tentang Mahkama Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perbuhana kedua Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan tentang peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Sebelumnya, terpidana dituntut 3 tahun penjara 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Senin 3 Agustus 2020.

Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara pada persidangan berikutnya menjatuhkan vonis bebas. Terpidana ini tidak terbukti melakukan korupsi menggelapkan 136 sertifikat milik transmigrasi yang berhak. Namun, salah satu hakim anggota Felix Da Lopez menyampaikan sikap berbeda pendapat.

“Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi dan Putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara,” sebut Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang menambahkan terpidana akan diserahkan ke Tim HPU dari Kejari Madina untuk selanjutnya diproses menjalani hukumannya dan dibawa ke Lapas Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Kami mengimbau kepada DPO agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO,” tegasnya. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Amankan DPO bpn bpn Madina kejatisu Mantan Kasi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah

Continue Reading

Previous: Sebagai Koran Tertua Di Indonesia, TGB Sebut Siapa Yang Tak Kenal Harian 9Waspada
Next: YSL Serukan Pensiun Dini PLTU Pangkalan Susu Dari 0 Km Indonesia

Related Stories

Kasus Video Profil Desa Di Kabupaten Karo. Membongkar Tabir Disparitas Hukum: Boin Silalahi & Rekan Ajukan PK, Tuntut Keadilan Setara bagi Amry Pelawi
  • H.A.M
  • Hukum

Kasus Video Profil Desa Di Kabupaten Karo. Membongkar Tabir Disparitas Hukum: Boin Silalahi & Rekan Ajukan PK, Tuntut Keadilan Setara bagi Amry Pelawi

Mei 19, 2026
Mediasi Tak Berujung, Dinkes Medan Seolah Tutup Mata Kasus Shaiful Mahdi
  • Hukum

Mediasi Tak Berujung, Dinkes Medan Seolah Tutup Mata Kasus Shaiful Mahdi

Mei 18, 2026
Proyek Jalan atau Jalan Menuju Proyek? Dugaan “Tender Rasa Arisan” di PUPR Sumut Disorot
  • KORUPSI

Proyek Jalan atau Jalan Menuju Proyek? Dugaan “Tender Rasa Arisan” di PUPR Sumut Disorot

Mei 18, 2026

Trending News

Berobat ke Luar Negeri, Janji Benahi Kesehatan di Medan Dipertanyakan 1

Berobat ke Luar Negeri, Janji Benahi Kesehatan di Medan Dipertanyakan

Mei 19, 2026
Kasus Video Profil Desa Di Kabupaten Karo. Membongkar Tabir Disparitas Hukum: Boin Silalahi & Rekan Ajukan PK, Tuntut Keadilan Setara bagi Amry Pelawi 2

Kasus Video Profil Desa Di Kabupaten Karo. Membongkar Tabir Disparitas Hukum: Boin Silalahi & Rekan Ajukan PK, Tuntut Keadilan Setara bagi Amry Pelawi

Mei 19, 2026
Bupati Deli Serdang Dinilai Banyak Janji, Pemuda Soroti Minimnya Tindakan, Kadis SDABMBK Belum Tersentuh 3

Bupati Deli Serdang Dinilai Banyak Janji, Pemuda Soroti Minimnya Tindakan, Kadis SDABMBK Belum Tersentuh

Mei 19, 2026
Momen Harkitnas 2026: Menjaga Tunas Bangsa, Menjaga Masa Depan Indonesia 4

Momen Harkitnas 2026: Menjaga Tunas Bangsa, Menjaga Masa Depan Indonesia

Mei 19, 2026
Walikota Adhan Dambea & Wawako Indra Gobel Silaturahmi Bersama Warga Wongkaditi Gorontalo, Hadirkan Edukasi BP Jamsostek dan Lintas Instansi 5

Walikota Adhan Dambea & Wawako Indra Gobel Silaturahmi Bersama Warga Wongkaditi Gorontalo, Hadirkan Edukasi BP Jamsostek dan Lintas Instansi

Mei 19, 2026

You may have missed

Berobat ke Luar Negeri, Janji Benahi Kesehatan di Medan Dipertanyakan
  • Pemko Medan

Berobat ke Luar Negeri, Janji Benahi Kesehatan di Medan Dipertanyakan

Mei 19, 2026
Kasus Video Profil Desa Di Kabupaten Karo. Membongkar Tabir Disparitas Hukum: Boin Silalahi & Rekan Ajukan PK, Tuntut Keadilan Setara bagi Amry Pelawi
  • H.A.M
  • Hukum

Kasus Video Profil Desa Di Kabupaten Karo. Membongkar Tabir Disparitas Hukum: Boin Silalahi & Rekan Ajukan PK, Tuntut Keadilan Setara bagi Amry Pelawi

Mei 19, 2026
Bupati Deli Serdang Dinilai Banyak Janji, Pemuda Soroti Minimnya Tindakan, Kadis SDABMBK Belum Tersentuh
  • Daerah

Bupati Deli Serdang Dinilai Banyak Janji, Pemuda Soroti Minimnya Tindakan, Kadis SDABMBK Belum Tersentuh

Mei 19, 2026
Momen Harkitnas 2026: Menjaga Tunas Bangsa, Menjaga Masa Depan Indonesia
  • Pendidikan

Momen Harkitnas 2026: Menjaga Tunas Bangsa, Menjaga Masa Depan Indonesia

Mei 19, 2026
PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
%d