Kejari Medan Limpahkan Berkas Ke PN TIPIKOR Mantan Rektor UINSU, PPK dan Rekanan Jadi Pesakitan
Medanoke.com – Medan, Tiga tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Kampus II UINSU TA 2018 ke Pengadilan Tipikor Medan, segera diadili dan duduk di kursi pesakitan, setelah berkas ketiganya dilimpahkan oleh Jaksa Kejari Medan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
“Benar tadi sudah kita limpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,” ucap Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).
Didampingi Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata dan Kasi Pidsus Kejari Medan, Agus Kelana Putra, Kajari Medan menuturkan bahwa tiga berkas tersebut langsung diterima Panmud Tipikor PN Medan, Junain Arief.
Berkas yang dilimpahkan tersebut yakni Prof S dan Drs SS yang merupakan Mantan UINSU dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSU sedangkan JS merupakan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) selaku Pelaksana pembangunan Gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018.
Diterangkan Kajari, bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461,- yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.
Namun pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98. Setelah dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, terhadap para terdakwa tersebut. Senada dengan itu, Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata menegaskan pihak kejaksaan menunggu penetapan majelis Hakim untuk menentukan waktu persidangan.
Dalam perkara ini, terdakwa dikenakan Pasal l 2 ayat (1) Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan
UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(red)