MEDAN – medanoke.com, Mantan kepala desa (Kades) Desa Sidomulyo periode 2016-2022, SN (44), warga Dusun II Buntu Pagar, Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Asahan. Pasalnya, mantan kades tersebut terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai kepala desa.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Sabtu (15/07/2023), personil Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Asahan, menangkap SN, atas dugaan kasus korupsi Dana Desa TA 2021 di Desa Dadi Mulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan. Begitu mengamankan SN, personil langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SN terkait kasus korupsi dana desa tersebut.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP M Said Husein SH SIK didampingi Kanit Tipikor, Iptu Dian Simangunsong SH kepada awak media membenarkan penangkapan mantan kades tersebut.
“Benar, kita telah menahan mantan Kades Desa Sidomulyo Periode 2016-2022, SN, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/758/VIII/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut, tanggal 15 Agustus 2022 ; Surat Perintah Tugas, Nomor : SPT/713/VI/2023/Reskrim, tanggal 01 Juni 2023 ; Surat Perintah Penyelidikan, Nomor : SP. Lidik/1624/XII/2021/Reskrim, tanggal 13 Desember 2021 ; Surat Perintah Penyidikan, Nomor : SP.Sidik/228/VIII/2022/Reskrim, tanggal 15 Agustus 2022 ; Surat Ketetapan, Nomor : S-TAP/61/III/2023/Reskrim, tanggal 16 Maret 2023 dan Daftar pencarian orang, Nomor : DPO/60/VI/2023/Reskrim, tanggal 12 Juni 2023,” kata Rocky Hasuhunan Marpaung melalui M Said Husein didampingi Dian Simangunsong.
Terang Dian Simangunsong, bahwa pada tahun 2021, Desa Sidomulyo mengelola Dana Desa sebesar Rp 840.180.000 dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) DD TA 2020 sebesar Rp 141.305.000, yang di gunakan untuk pelaksanaan pembangunan desa dengan besar anggaran Rp 497.580.600.
“Dana tersebut diperuntukkan sebagai pembangunan Drainase di Dusun I dengan volume 300 M dan anggaran sebesar Rp 141.305.000 ; Pembangunan Drainase di Dusun II dengan volume 200 M dan anggaran sebesar Rp 93.778.000 ; Pembangunan Drainase di Dusun VI dengan volume 250 M dan anggaran sebesar Rp 134.269.6000, dan Pembangunan Drainase di Dusun VII dengan volume 238 M dan anggaran Rp 128.228.000,” terang Dian Simangunsong.
Namun, tambah Dian Simangunsong, pekerjaan di Desa Sidomulyo hanya penggalian tanah menggunakan alat berat (tidak sesuai dengan RAB) dan belanja batu padas dengan total belanja sebesar Rp 57.200.000, dan berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Asahan ditemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 440.380.600.
“Selanjutnya Inspektorat Kabupaten Asahan menyerahkan hasil investigasi kepada pihak kami untuk dilakukan proses hukum. Lalu kami lakukan proses hukum dan pemeriksaan terkait laporan tersebut,” ucap Dian Simangunsong.
Sambung Dian Simangunsong, dari hasil penyelidikan terhadap oknum mantan Kades ini, dihari Selasa (11/07/2023) pukul 14.30 WIB, personil Tipikor mendapatkan informasi bahwa SN sedang berada di Jalinsum tepatnya di depan Pabrik Kelapa Sawit Pulau Raja.
“Memperoleh informasi tersebut kita langsung bergerak dan meringkus SN lalu membawanya ke Mapolres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. SN saat ditangkap sedang berdiri ditepi jalan. Kita sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap SN,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)
TEKS FOTO : SN, mantan kades yang diamankan terkait kasus korupsi Dana Desa TA 2016-2022, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Asahan. (Jhonson Siahaan)