Skip to content
Juli 16, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Latest
  • Lagi, Kejati Sumut Stop Tuntutan 4 Perkara Secara Restoratif Justice (Keadilan Restoratif)
  • Edukasi
  • H.A.M
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • Latest

Lagi, Kejati Sumut Stop Tuntutan 4 Perkara Secara Restoratif Justice (Keadilan Restoratif)

redaksi Agustus 10, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan 4 perkara dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) setelah sebelumnya dilakukan ekspose oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Wakajati Sumut Drs. Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH, MH, Kasi TP Oharda Zainal, SH, MH serta Kasi lainnya dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Rabu, (9/8/23).
Ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya. Ekspose perkara juga diikuti secara daring oleh Kajari Taput dan Kajari Binjai serta JPU perkaranya.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa hingga Agustus 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 80 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa perkara yang dihentikan penuntutannya adalah berasal dari Kejari Belawan An. Tersangka Noto Adi Lueh Alias Noto melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, dari Kejari Labuhanbatu An. Tsk Jumintar Simangunsong melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian dari Kejari Labuhanbatu Selatan An. Tsk Septian Satria Alias Tian melanggar Primair Pasal 44 ayat (1) Subsidair Pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan dari Kejari Sibolga An. Anak Daniel Parulian Simbolon alias Ace Pasal Pasal 480 ayat (1) dari KUHPIdana Jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Empat perkara ini disetujui JAM Pidum Kejagung RI untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, artinya di antar tersangka dan korban sudah saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam. Perdamaian ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.
“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Yos A Tarigan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa proses pelaksanaan RJ itu berjenjang, kemudian persyaratan paling utama adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jadi kalau tersangkanya sudah pernah melakukan tindak pidana otomatis permohonan untuk penghentian perkaranya dengan pendekatan keadilan restoratif akan ditolak. (aSp/Ist)




About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: (Keadilan Restoratif) 4 Perkara Kejati sumut Lagi RJ Secara Restoratif Justice Stop Tuntutan

    Continue Reading

    Previous: Terkait Dugaan Penyelewengan 73,2 M Penyertaan Modal Tirtanadi, LBH Desak Kejati Sumut Usut Tuntas
    Next: Tanpa PBG, Kadis Perkim Kota Medan Siap Tindak Developer Bandel

    Related Stories

    Sertu Riza Pahlivi Tidak Ditahan Sehingga Datangi Rumah Ibu Korban Pembunuhan
    • Hukum

    Sertu Riza Pahlivi Tidak Ditahan Sehingga Datangi Rumah Ibu Korban Pembunuhan

    Juli 15, 2025
    Rudy Chairuriza Tanjung : Rasuli dan Heliyanto Adalah Saksi ‘Busuknya Proyek di Sumut’
    • Hukum

    Rudy Chairuriza Tanjung : Rasuli dan Heliyanto Adalah Saksi ‘Busuknya Proyek di Sumut’

    Juli 12, 2025
    Apa KPK Lupa Geledah Kantor Pengadaan Barang Jasa Pemprovsu Yang Berada di Kantor Gubsu?
    • Hukum

    Apa KPK Lupa Geledah Kantor Pengadaan Barang Jasa Pemprovsu Yang Berada di Kantor Gubsu?

    Juli 12, 2025

    Trending News

    Dosen FT USU Serahkan Mesin Spindle ke UKM Dalam Rangka Program Pengabdian Masyarakat 1

    Dosen FT USU Serahkan Mesin Spindle ke UKM Dalam Rangka Program Pengabdian Masyarakat

    Juli 16, 2025
    Peredaran Narkoba Marak di Wilayah Hukum Polres Labuhan Batu dan Polsek Kualu Hulu 2

    Peredaran Narkoba Marak di Wilayah Hukum Polres Labuhan Batu dan Polsek Kualu Hulu

    Juli 16, 2025
    Polda Sumut Mutasi Jajaran Perwira, Kapolsek Medan Tembung dan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Diganti 3

    Polda Sumut Mutasi Jajaran Perwira, Kapolsek Medan Tembung dan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Diganti

    Juli 16, 2025
    BPK RI Temukan Anggaran Kegiatan Ramadhan Fair Terlihat Janggal, Kadisdik Bungkam 4

    BPK RI Temukan Anggaran Kegiatan Ramadhan Fair Terlihat Janggal, Kadisdik Bungkam

    Juli 15, 2025
    Sertu Riza Pahlivi Tidak Ditahan Sehingga Datangi Rumah Ibu Korban Pembunuhan 5

    Sertu Riza Pahlivi Tidak Ditahan Sehingga Datangi Rumah Ibu Korban Pembunuhan

    Juli 15, 2025

    You may have missed

    Dosen FT USU Serahkan Mesin Spindle ke UKM Dalam Rangka Program Pengabdian Masyarakat
    • Sosial

    Dosen FT USU Serahkan Mesin Spindle ke UKM Dalam Rangka Program Pengabdian Masyarakat

    Juli 16, 2025
    Peredaran Narkoba Marak di Wilayah Hukum Polres Labuhan Batu dan Polsek Kualu Hulu
    • Kriminalitas

    Peredaran Narkoba Marak di Wilayah Hukum Polres Labuhan Batu dan Polsek Kualu Hulu

    Juli 16, 2025
    Polda Sumut Mutasi Jajaran Perwira, Kapolsek Medan Tembung dan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Diganti
    • POLRI

    Polda Sumut Mutasi Jajaran Perwira, Kapolsek Medan Tembung dan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Diganti

    Juli 16, 2025
    BPK RI Temukan Anggaran Kegiatan Ramadhan Fair Terlihat Janggal, Kadisdik Bungkam
    • Pemko Medan

    BPK RI Temukan Anggaran Kegiatan Ramadhan Fair Terlihat Janggal, Kadisdik Bungkam

    Juli 15, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d