Medan – Medanoke.com, Korban penyelewengan dan penggelapan tanah, So Huan, kembali menyurati Karo Wassidik Mabes Polri, untuk menindaklanjuti surat sebelumnya yang belum mendapat tanggapan.
“Pada tanggal 22 Desember 2021, kami sudah mengirimkan surat ke Mabes Polri, untuk meminta jawaban apakah kasus yang sudah dihentikan Polda Sumut bisa dibuka kembali,” kata Johansen Simanihuruk SH MH, kuasa hukum. perwakilan dari So Huan di kantornya, Rabu (24/2022).
Johansen mengatakan, karena belum ada tanggapan, pihaknya telah mengirimkan surat kembali ke Mapolres Wassidik Karo dengan nomor: 35/JOS/VIII/22 tanggal 23 Agustus 2022, guna mendapatkan kepastian hukum bagi kliennya.
“Harus ada jawaban atau kepastian. Tapi karena belum ada jawaban sampai sekarang, kami akan menindaklanjuti surat pertama kami. Selain itu, kami juga telah menyurati Komisi III DPR RI dan Kompolnas, dan kami telah mendapat tanggapan dari mereka,” katanya.
Menurut dia, tanpa adanya tanggapan atas surat dari Mabes Polri, kasus kliennya ditangguhkan tanpa kepastian. “Setiap masyarakat berhak tahu, kalau tidak dikabulkan, wasiat jawabannya. Tidak dibungkam. Kalau nanti tidak ada jawaban, kami akan laporkan langsung ke Kapolri dan Presiden,” ujarnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, kliennya sangat keberatan dengan penghentian penyidikan atas Laporan Polis Nomor LP/B 1160/VIl/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Juli 2021, terhadap pasangan suami istri berinisial WA. dan LL.
Menurutnya, penerapan judul perkara tersebut sangat wajar bila melihat kembali analisis hukum atas perbuatan yang telah dilakukan suami istri tersebut, telah memenuhi unsur penipuan dan penggelapan.
“Berdasarkan analisis hukum kami, kami melihat dengan jelas bahwa perbuatan yang dilaporkan telah dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan, karena unsur bujukan dan janji palsu telah terpenuhi,” katanya.
Johansen menegaskan, demi transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme kepolisian sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, pihaknya sangat berharap Karo Wassidik Mabes Polri tetap menyandang gelar kasus tersebut.
“Agar kegiatan penelitian bisa ditingkatkan ke level penyidikan sekaligus pemanggilan (presentasi) pihak-pihak terkait dalam hal ini,” pungkasnya.
Awalnya pasangan suami istri WA dan LL menawarkan untuk menjual dua bidang tanah di Tanjungbalai, namun kemudian hanya menyerahkan satu bidang tanah SHM No 74, sedangkan satu bidang tanah SHM No 75 akan diserahterimakan pada akhir tahun 2019. .
Namun hingga saat ini terlapor tidak menyerahkan tanah SHM No 75 kepada So Huan, begitu juga uang tunai Rp 50 juta yang diserahkan oleh pelapor kepada terlapor sesuai dengan bukti kuitansi hingga saat ini masih berada di tangan. dari yang dilaporkan.
Sebelumnya, tim penyidik Polda Sumut sudah ke Tanjungbalai untuk mengecek lokasi sengketa dan memeriksa sejumlah saksi, menindaklanjuti laporan So Huan.
Pasutri WA dan LL dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan akibat pelanggaran perjanjian jual beli dua bidang tanah/tanah dengan sertifikat status hak (SHM) di Tanjungbalai pada tahun 2019.
Sebelum dilaporkan ke polisi, kuasa hukum korban juga telah mengeluarkan dua surat panggilan, yakni 29 Juni 2021 dan 9 Juli 2021.
Dalam surat panggilan disebutkan bahwa pada awalnya korban
dan WA dan LL telah sepakat untuk menjual dan menyerahkan dua bidang tanah yang berdekatan sesuai SHM No 74 dengan luas 17.187m² senilai Rp 530 juta, dan SHM No 75 dengan seluas 22.812 m² senilai Rp 720 juta, terletak di Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, masing-masing atas nama WA.
Untuk pembelian dua bidang tanah tersebut, korban menyerahkan Rp 50 juta sesuai kwitansi tertanggal 1 Juli 2019 yang ditandatangani oleh WA yang akrab disapa Kepala Desa Asahan Mati.
Dan sejak menerima uang panjar, WA mengizinkan para korban untuk melakukan pekerjaan fisik di dua bidang tanah tersebut, seperti pembukaan lahan dan pembangunan jalan yang
menelan biaya Rp428.530.000.
Namun baru-baru ini, perjanjian jual beli dua bidang tanah tidak dilakukan, karena terlapor hanya menyerahkan dan ingin menjual satu bidang tanah.(aSp)