MEDAN – medanoke.com, Dra Latifah Hanum (59) kesal dan kecewa dengan kinerja & pelayanan pihak kepolisian.Sebab nyaris setahun sudah kasus penipuan yang dilaporkanya ke Sat Reskrim Polrestabes Medan, tapi sampai saat ini tak ada kejelasan kasusnya alias mengambang.
“Kakak mau jual mobil kakak iya. Lalu saya jawab iya saat itu kepada NN,” ujar Latifah Hanim, saat melakukan percakapan dengan NN.
Hal tersebut disampaikan Dra Latifah Hanum, Selasa (4/7/23). Warga Jalan Teratai Gang Sahabat, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia ini mengeluh perihal lapirannya. “Sudah hampir setahun kasus yang saya alami tapi tidak ada kejelasannya sampai sekarang,” katanya saat ditemui di depan salah satu rumah sakit swasta di Kota Medan.
Informasi yang diperoleh dari Latifah Hanim, kejadian berawal pada saat NN (48), mendatangi dirinya di kediamannya di Jalan Teratai Gang Sahabat, karena keduanya sudah lama kenal dan sudah seperti keluarga. NN mendatangi rumah Latifah Hanim untuk mempertanyakan perihal mobil milik Latifah Hanim yang rencananya akan dibeli NN.
Sebab, NN rencananya akan membeli mobil HRV BK 1577 UR warna abu-abu milik Latifah Hanim. Setelah itu, NN pun mengatakan kalau dirinya akan membeli mobil tersebut dan kemudian meminta BPKB mobil milik Latifah Hanim dan karena sudah seperti saudara selanjutnya Latifah Hanim pun menyerahkan BPKB mobil tersebut.
Setelah ditunggu selama tiga bulan tak kunjung ada kabarnya, Latifah Hanim pun mempertanyakan perihal mobilnya kepada NN. Namun, Latifah Hanim pun tak memperlihatkan itikad baik karena setiap dihubungi dan dichat via WhatsApp (WA), NN tidak ada membalas.
“Ternyata mobil sudah dileasingkan selama tiga tahun dan saya tahunya dari pihak leasing sendiri saat datang ke rumah. Leasing tahu rumah saya karena pada saat itu KTP saya ada sama NN pada saat menyerahkan mobil dan BPKB saat itu,” jelas Latifah Hanim.
Mengetahui mobil miliknya sudah dileasingkan, Latifah Hanim pun mengambil inisiatif dengan cara menebus mobil miliknya itu yang sudah dileasingkan NN. Namun, pihak leasing tidak memberikan mobilnya untuk ditebus karena sudah dilakukan jual beli kepada pihak leasing.
“Ini jelas-jelas penipuan karena saya tidak pernah melakukan jual beli dan tidak pernah menandatangani surat jual beli. Ini penipuan dan penggelapan karena tanda tangan saya dan mobil saya,” tegasnya.
Latifah Hanim mengatakan, mengetahui ia sudah ditipu dan mobilnya digelapkan lalu ia pun melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Mapolrestabes Medan, sesuai dengan surat tanda bukti laporan polisi, No : LP/2456/VIII/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tanggal 4 Agustus 2022.
“Laporan saya Agustus 2022 dan sekarang sudah mendekati Agustus 2023, berarti sudah hampir setahun kasus saya ini dilaporkan tapi tidak ada-ada juga kejelasannya sudah sampai mana. Saya jelas-jelas kecewa dengan pelayanan pihak kepolisian Polrestabes Medan,” bebernya.
Tak hanya itu, tambah Latifah Hanim, saat dirinya mempertanyakan perihal perkembangan kasus yang dialaminya kepada penyidik Polrestabes Medan, selalu tidak dijawab. “Kenapa sampai sekarang tidak ditangkap pelakunya padahal semua alat bukti sudah saya serahkan,” kata Latifah Hanim dengan kesal.
Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Virza Nur Adha STrK yang dihubungi via telepon selulernya mengatakan, pihaknya akan memeriksa perihal kasus tersebut. “Aku cek dulu ya Bang . Monitor,” jawabnya singkat via WhatsApp.
Sementara itu, Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan terdahulu, Iptu Zuhatta Mahadi STK SIK yang dihubungi via telepon selulernya mengaku, sudah tidak menjabat Kanit Resmob lagi. “Saya udh lama pindah le,” jawabnya singkat via WhatsApp.
Disinggung mengenai kasus yang dialami Dra Latifah Hanim saat diperlihatkan surat tanda bukti laporan polisi, Zuhatta Mahadi menuturkan, akan menyampaikan hal tersebut kepada penyidiknya. “Ok nanti saya bantu sampaikan ke penyidik,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)