Medanoke.com- Sidimpuan, Gelombang desakan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi belanja tidak terduga (BTT) pada kegiatan Operasional Monitoring Covid-19 TA 2020 di Dinas Kesehatan Padangsidimpuan, terus bergulir.
Kejari Padangsidimpuan yang notabene menyidik kasus tersebut, terkesan “senyap” menginformasikan perkembangan penyidikannya.
“Kita merasa heran, pasca usai mutasi Kajari yang lama, Bapak Hendry Silitonga, perkembangan kasus dugaan korupsi BTT itu seakan ‘jalan di tempat’. Ada apa dengan Kejari Padangsidimpuan,” ujar Mardan Eriansyah Siregar, SSos, Ketua DPD JPKP Kota Padangsidimpuan ke awak media, Selasa (22/3/2022) siang.
Padahal, kata Mardan, sewaktu Kajari yang lama, Hendry Silitonga, menjabat, Kejari Padangsidimpuan sempat mengutarakan ke publik kalau kepastian hukum akan diambil terkait kasus tersebut, seusai mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara dari lembaga independen.
Namun, sebut Mardan, mengapa hingga kini tak kunjung ada perkembangannya. Untuk itu, mardan mendesak pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk segera menetapkan tersangka dari kasus tersebut.
“Soal siapa tersangkanya tanya wartawan, ,tanya penyidiknyalah, bang, Itu kan Hak penyidik , Kita tidak tahu. Dan kalau pun di SP3-kan, “maunya diumumkan dong, ke publik. Seharusnya Kejari terbuka dalam permasalahan ini, ” Jangan diam”, Ada apa ini ?, berani tidak Kajari yang baru, Bapak Jasmin Manullang, mengungkap kasus tersebut?,” Ungkap Mardan dengan nada heran.
Menurut Mardan, kasus tersebut layak untuk diusut tuntas. Apalagi, Mardan dapat informasi, bahwa Kajari yang lama telah melakukan pemaparan terkait kasus itu di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), pada kegiatan supervisi, sebelum dirinya dimutasi. Dan informasinya, Kajari yang lama, mendapat apresiasi dan kasus itu jadi atensi.
“Maka dari itu, ini harus diusut tuntas. Kajari yang baru harus segera bekerja bersama jajarannya.
Perintah Bapak Jaksa Agung RI jelas, agar berlaku profesional dalam menangani berbagai kasus, apalagi terkait dugaan korupsi dana Covid-19,” tegas Mardan.
Sementara, Julianto Sihombing selaku Ketua Transparansi Pengawal Pengguna Anggaran menanggapi tentang masih “senyap” nya perkembangan kasus dugaan korupsi belanja tidak terduga (BTT) pada kegiatan Operasional Monitoring Covid-19 TA 2020 di Dinas Kesehatan Padangsidimpuan, “sudah selayaknya pihak Kejaksaan Tinggi mengambil alih kasus tersebut, jangan sampai publik menjadi bertanya-tanya tentang tindaklanjut persoalan perkembangan kasus dugaan korupsi. Itupun kalau Kajari Padangsidimpuan yang baru tidak mampu meneruskan perkembangan kasus itu, “tuturnya.
Dalam perkembangan kasus tersebut diharapkan, “para Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengusut tuntas sehingga menjadi terang-benderang terhadap kasus dugaan Korupsi yang berada di Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan,”pungkasnya.(aSp)