Skip to content
November 17, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • News
  • Pengamat Desak Kejati Sumut Segera Eksekusi Konglomerat Mujianto
  • Finance
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • Kejari Deliserdang
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • KORUPSI
  • Kriminalitas
  • Latest
  • Law
  • Medan
  • News

Pengamat Desak Kejati Sumut Segera Eksekusi Konglomerat Mujianto

redaksi Juni 30, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis bebas Mujianto menjadi hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Namun, meski sudah dihukum bersalah, konglomerat asal Medan itu belum dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan alasan harus mempelajari putusan kasasi tersebut.

Menanggapi itu, Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut Muslim Muis SH, mendesak agar Kejati Sumut segera melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi dari MA.

Menurutnya, jika kejaksaan terlalu lama melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi MA, Mujianto dikhawatirkan akan melarikan diri.

“Banyak kasus seperti ini, yang DPO setelah vonis MA. Jadi, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, kejaksaan harus segera eksekusi Mujianto,” tegasnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (26/6).

Apalagi, kata Muslim, Mujianto pernah juga masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan ditangkap oleh Polda Sumut di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta.

“Kita tau kalau dia pernah DPO, sudah pernah bermasalah. Jadi untuk apa lagi diperlama. Langsung saja dieksekusi, toh itu kewenangan jaksa dan sudah resmi,” cetusnya.

Dalam kesempatan ini, Muslim Muis juga mengapresiasi MA yang sudah membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Medan.

“Ini bukti kalau hukum itu ada dan adil. Karena tidak mungkin jaksa menyidangkan Mujianto tanpa alat bukti yang kuat,” pungkasnya sembari berharap agar Mujianto dieksekusi segera.

Diketahui bahwa, MA membatalkan vonis bebas Mujianto di tingkat PN Medan. Mujianto dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.

“Kabul. Terbukti Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. Pidana penjara 9 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” isi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (20/6).

Sementara dalam kasus ini sendiri berawal dari, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Desak Eksekusi Kejati sumut konglomerat Mujianto Pengamat

    Continue Reading

    Previous: Takut Eksekusi Jaksa, Mujianto Diduga Kabur Pasca Vonis Mahkamah Agung
    Next: Awal Juli Ini 29 Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat & Angin Kencang

    Related Stories

    Pelapor Kasus DACIL Minta SP2HP Dari Kejari Nias Selatan
    • Hukum

    Pelapor Kasus DACIL Minta SP2HP Dari Kejari Nias Selatan

    November 14, 2025
    Rugikan Keuangan Negara Ratusan Juta, Eks Camat Ditahan Kejari Medan
    • KEJARI MEDAN

    Rugikan Keuangan Negara Ratusan Juta, Eks Camat Ditahan Kejari Medan

    November 14, 2025
    Ungkap Fakta Pengelapan Aluminium, Penyidik Piddus Kejati Sumut Geledah Kantor INALUM
    • Hukum
    • Kejati Sumut

    Ungkap Fakta Pengelapan Aluminium, Penyidik Piddus Kejati Sumut Geledah Kantor INALUM

    November 13, 2025

    Trending News

    Sugiat Santoso Puji Konten Menghibur Keluarga Manurung Asahan 1

    Sugiat Santoso Puji Konten Menghibur Keluarga Manurung Asahan

    November 16, 2025
    Menhan Hadiri Demonstrasi Kemampuan Drone Gabungan TNI dan Angkatan Bersenjata Yordania 2

    Menhan Hadiri Demonstrasi Kemampuan Drone Gabungan TNI dan Angkatan Bersenjata Yordania

    November 16, 2025
    Pelindo Regional 1 dan Polres Belawan Bersinergi Bantu Warga Terdampak Banjir Rob di Belawan 3

    Pelindo Regional 1 dan Polres Belawan Bersinergi Bantu Warga Terdampak Banjir Rob di Belawan

    November 15, 2025
    Menhan Terima Kunjungan Kehormatan Pimpinan Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata Yordania 4

    Menhan Terima Kunjungan Kehormatan Pimpinan Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata Yordania

    November 15, 2025
    Tim Pidsus Kejari Nisel Lakukan Verifikasi Lapangan Terkait kasus markup Pembangunan SDN 071207 Laowi 5

    Tim Pidsus Kejari Nisel Lakukan Verifikasi Lapangan Terkait kasus markup Pembangunan SDN 071207 Laowi

    November 15, 2025

    You may have missed

    Sugiat Santoso Puji Konten Menghibur Keluarga Manurung Asahan
    • Sosial

    Sugiat Santoso Puji Konten Menghibur Keluarga Manurung Asahan

    November 16, 2025
    Menhan Hadiri Demonstrasi Kemampuan Drone Gabungan TNI dan Angkatan Bersenjata Yordania
    • Militer

    Menhan Hadiri Demonstrasi Kemampuan Drone Gabungan TNI dan Angkatan Bersenjata Yordania

    November 16, 2025
    Pelindo Regional 1 dan Polres Belawan Bersinergi Bantu Warga Terdampak Banjir Rob di Belawan
    • PELINDO

    Pelindo Regional 1 dan Polres Belawan Bersinergi Bantu Warga Terdampak Banjir Rob di Belawan

    November 15, 2025
    Menhan Terima Kunjungan Kehormatan Pimpinan Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata Yordania
    • Pemerintahan

    Menhan Terima Kunjungan Kehormatan Pimpinan Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata Yordania

    November 15, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d