“Pada saat yang sama, pengawasan internal harus diefektifkan agar SDM Kejaksaan bertindak profesional, penanganan perkara harus diarahkan mengkoreksi perbuatan pelaku dan untuk memperbaiki pelaku. Dalam penanganan perkara korupsi harus bisa meningkatkan pengembalian aset, seperti disampaikan Jaksa Agung bahwa Kejaksaan berhasil mengembalikan kerugian negara hingga 19 triliun rupiah,” tandas Jokowi.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Rapat Kerja Nasional tahun 2020 ini menjadi forum bagi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi kinerja Kejaksaan sepanjang tahun 2020 dan menjadi acuan serta pedoman bagi Kejaksaan dalam membuat program kerja di tahun 2021.
“Kejaksaan RI juga tetap berpedoman pada visi dan misi Presiden Joko Widodo, yaitu peningkatan kualitas manusia Indonesia; peningkatan sistem hukum yang bebas dari korupsi, bermartabat, dan terpercaya; perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga; serta pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya,” paparnya.
Agenda pelaksanaan Rakernas Kejaksaan akan berlangsung mulai Senin (14/12/2020) sampai Rabu (16/12/2020) dengan kegiatan pengarahan dari Menkopolhukan Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dr.(HC) Ir. Airlangga Hartato, MBA, MMT, Akademisi Dr. Yenty Ganarsih, SH. MH, pengarahan dari Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi serta pengarahan dari masing-masing Jaksa Agung Muda.(red)