MEDAN – medanoke.com, Sebanyak 351 narapidana (napi) umat Buddha di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) khusus / RK sehubungan dengan perayaan keagamaan Hari Raya Waisak tahun 2023.
Para warga binaan yang peroleh remisi Hari Raya ini rata rata terkait kriminal umum sebanyak 215 napi. Sedangkan tindak pidana lainnya yakni PP 28 Tahun 2006 (3 napi) masing-masing 2 napi perkara narkotika dan 1 lainnya perkara korupsi. Sedangkan PP 99 Tahun 2012 (134 napi).
Untuk Remisi Khusus Sebagian sebanyak 205 orang & Remisi Khusus Seluruhnya sebanyak 10 orang warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman mulai 15 hari hingga 2 bulan.
Adapun perolehan data terakhir penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sumut sebanyak 31.559 orang. Status napi berjumlah 24.798 orang dan tahanan (6.761 orang).(aSp)