Medanoke.com-Medan, Hermawati Warga jalan paku, Lingkungan III, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, kota Medan. Bersama Anaknya, Kamis (21/04/2022) Kemarin.
Hermawati, mendatangi rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian terlapor bernama Sofyan Hasibuan (48) di Jalan Durung III Gg. Keluarga, Medan Marelan, Klumpang KB, Hamparan Perak, Deli Serdang.
Sofyan Hasibuan, dilaporkan oleh almarhum Muhammad Nur Hairullah, suami Hermawati atas penipuan jual beli tanah dengan surat palsu senilai Rp 200 juta rupiah.
Kasus penipuan tersebut dilaporkan pada masa Muhammad Nur Hairullah semasa masih hidup dengan laporan polisi LP/ 29/ III/ 2020/ SPK Terpadu Polres Pelabuhan Belawan, tanggal 18 Maret 2020.
” Sudah jalan 2 tahun kasus ini bang, cuma tidak ada prosesnya, sampe sekarang terlapor berkeliaran dengan bebas,” terang Hermawati dengan mata berkaca-kaca yang mengingat amanah almarhum suaminya.
Saat ditemui Awak Media, Hermawati sedang berada disebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian terlapor Sofyan Hasibuan. Namun telapor tidak sedang berada dirumah tersebut.
” Kami datang kesini ingin bertemu dengan sofyan dan meminta pertanggung jawabannya bang, tapi dia tidak ada, istrinya yang ada,” Kata Hermawati.
Saat ditemui, Hermawati menceritakan, Istri terlapor Sofyan bernama Dewi yang juga turut ikut menanda tangani surat tanah palsu tersebut berkelit-kelit tentang keberadaan sang suaminya, Sofyan.
” Dia sempat mengatakan telah bercerai sejak 1 tahun yang lalu dan setelah dibawa bukti-bukti surat, dia mulai mengakui ikut menanda tangani surat tanah palsu itu,” bebernya.
Hermawati yang datang bersama anaknya, meminta pertanggung jawaban kepada Dewi atas perbuatan Sofyan yang merupakan suaminya, tetapi Dewi tidak bisa menjawab.
” Seharusnya pihak kepolisian dapat bisa bertindak tegas sesuai prosedur, keberadaan rumah Sofyan dan Dewi pun sudah kami beritahu, tapi sudah 2 tahun laporan kami hanya berjalan ditempat,” cetusnya.
Kini Hermawati bersama keluarga mengaku sudah pasrah dan lelah tidak tahu mau kemana lagi melapor kasus tersebut kepada siapa.
” Saya tidak tahu lagi mau kemana bang, semogalah Kapolda Sumut mendengarkan keluhan saya ini. Karena Kasus ini sudah 2 tahun berjalan,” tutupnya.
Diketahui, Alm. Muhammad Nur Hairullah membeli sebidang tanah berukuran lebih kurang 100 meter x 61 meter senilai Rp 200 juta rupiah dari Sofyan Hasibuan pada 10 Maret 2020 dan terletak di Jalan Danau Makalona, Lingkungan X, Kekurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Sumatera Utara. (aSp)