www.medanoke.com- Medan, Terkait kisruh parkir yang beberapa pekan lalu di tayangkan di Media Sosial Tik Tok, dengan akun Media Kebenaran Keadilan, Selasa (17/12/2024) PT Logika Garis Elektro (PT LGE) selaku pemilik mandat/ pengelola parkir yang ditunjuk oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, menyatakan bahwa Surat Perintah Tugas (SPT) atas nama Bukhari SH selaku kordinator parkir yang sempat ditunjuk oleh pihak perusahaan, dinyatakan sudah tidak berlaku alias telah dicabut sejak 24 November 2024 lalu, sehingga ditunjuklah kordinator yang baru atas nama Syaiful Amri.
Alasan pihak perusahaan enggan memperkerjakan/ memperpanjang kontrak kerja Bukhari dengan alasan yang bersangkutan tidak mengikuti ketentuan dan peraturan perusahaan yang berlaku, sehingga berdampak terhadap kinerja dan pemasukan perusahaan sebagai pengelola yang sah untuk disetor ke Dishub Kota Medan, untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) Kota Medan.
Selain itu, Bukhari juga kerap melakukan pengutipan-pengutipan parkir dan mengenakan retribusi dengan nilai yang tidak sesuai (tidak wajar) terhadap masyarakat penguna jasa parkir, sehingga menimbulkan rasa cemas dan tidak nyaman.
Pernyataan ini disampaikan oleh Marcos Tarigan selaku perwakilan dari PT LGE, ketika dihubungi via WhatsApp;
“Pihak perusahaan enggan memperkerjakan/ memperpanjang kontrak kerja Bukhari, karena yang bersangkutan tidak mengikuti ketentuan dan peraturan perusahaan yang berlaku, sehingga berdampak terhadap kinerja dan pemasukan perusahaan sebagai pengelola yang sah di Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Medan, yang ditunjuk sebagai pemenang tender dalam rangka meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah). Bukhari juga kerap meminta uang parkir dengan nilai yang tidak wajar terhadap masyarakat penguna jasa parkir, orang yang parkir kendaraan pun merasa cemas dan tidak nyaman dengan kutipan parkir Bukhari tersebut”, ungkap Marcos.
Selain itu, Marcos juga akan melakukan upaya hukum dan meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk segera mengamankan dan menertibkan Bukhari.
“Kami akan melakukan upaya hukum dan meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk segera mengamankan dan menertibkan Bukhari,” ujar Marcos menambahkan.
Sejauh ini, diduga Bukhari tidak menerima keputusan PT LGE yang telah memcopotnya, pihak perusahaan menyerahkan SPT yang baru atas nama Syaiful Amri selaku kordinator yang baru. sebelumnya pihak perusahaan tidak serta merta mencabut SPT Bukhari, pihak perusahaan sudah berusaha melakukan upaya mediasi, namun Bukhari tidak menunjukan itikad baik dan tidak menerima berbagai penawaran dari PT LGE.
Menurut Syaiful, dilokasi kerja (tempat parkir), Bukhori kerap melakukan kutipan dan memaksa para jukir yang sah untuk membayar/ menyetor ke dia (Bukhori).
“Pekerjaan kami dilapangan untuk mengutip parkir secara maksimal untuk di setor ke Dishub Medan jadi terganggu dan hasilnya berkurang, sementara kami dituntut bekerja keras oleh perusahaan agar PAD Medan bisa naik,” ujar Syaiful saat dijumpai wartawan di jalan Sei Rokan.
Selain itu Bukhari juga telah melakukan upaya pencemaran nama baik dan menyebarkan data-data palsu (hoax) melalui media sosial TikTok. (aSp)