Biru-biru

Medanoke.com – Deliserdang, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memperhatikan wilayahnya yang menjadi lokasi penambangan batu dan pasir (Galian C) ilegal di Sei Seruai Dusun 3 Buluh Nipis, Desa Tan­jung Sena, Kecamatan Biru-biru, Deliserdang. Walhi menambahkan agar Galian C ilegal tersebut segera ditutup. Pasalnya, selain merugikan masyarakat, galian tersebut juga merusak lingkungam hidup. Proses penggalian terus-menerus selama bertahun tahun tanpa Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan) yang dilakukan oleh Oknum Pengusaha ACB (Inisial,red) hingga saat ini terus berlangsung dipstikan telah merusak ekosistem sekitar. Seharusnya kegiatan pengerukan tersebut mendapat tindakan tegas dari pihak Pemkab Deli Serdang dan pihak terkait, seperti BLH (Badan Lingkungan Hidup) Provinsi Sumatera Utara, maupun Dinas Pertambangan dan Energi) Sumut,

Terkait Galian C ilegal di Sei Seruai Dusun 3 Buluh Nipis, Desa Tan­jung Sena, Kecamatan Biru-biru, Deliserdang yang telah berlangsung selama kurang lebih 4 (empat) tahun ibi, diakui oleh Kepala Desa dan sudah dilaporkannya secara resmi kepada pihak kecamatan. namun hingga sekarang masih belum ada tindakan yang konkrit dari pihak lecamatan.

Atas hal itu, Walhi Sumut melalui Direktur Esekutif Walhi Sumut, Dana Prima Tarigan mengatakan jika penambangan ilegal harus segera ditutup. “Fungsi Kepala Desa harusnya memberikan surat laporan ke Camat dan ditembuskan ke Kabupaten untuk ada tindakan dari Pemerintah untuk hal itu. Lalu sebaiknya memang pemerintah di tingkat kecamatan seharusnya tidak boleh tutup mata untuk hal seperti itu jika tidak terlibat dengan proyek tersebut,” ujarnya.

Bahkan menurut aktivis lulusan Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan ini, meskipun pengusaha Galian ilegal tersebut telah membangunkan jembatan dan memperbaiki jalan seperti yang diterangkan oleh Camat Biru-biru (Wahyu Rismiana, SSTP, MAP.red), tidak sertamerta menjadi pembenaran atas usaha ilegalnya tersebut. “Apapun itu selama itu Ilegal itu menyalahi aturan dan melanggar hukum dan itu harus diberhentikan,” tegas Dana Prima. Ia juga menyatakan Camat seharusnya tidak bicara asal-asalan terkait sumber daya negara. “Tidak bisa seenak ngomong camat, bilang kan sudah dibangun jembatan dan masyarakat tidak rugi kok. Tidak bisa begitu, ini bicara masalah pengerukan Sumber Daya Alam Indonesia semua ada aturannya. Semua harus menggunakan mekanisme yang ada. Diluar itu semuanya melanggar hukum, berapa tahun mereka beroperasi tidak ada yang diberikan mereka kepada negara. Sementara mereka itu sudah menerima untung banyak,” terang pria yang telah malang melintamg didunia lingkungan hidup dan sosial selama 15 tahun lebih ini.
Menurutnya menjadi tanda tanya besar kepada Camat yang membiarkan kegiatan ilegal diwilayahnya, . “Ini bukan bicara masalah masyarakat terbantu atau tidak, ini melanggar hukum, dengan beroperasi tanpa izin, dan harus segera diproses secara hukum, masalah mereka kesulitan mendapatkan izin itu urusan mereka. Kalau kata terbantu dampak negatifnya kan pasti ada dan mereka tidak punya izin dan itu sudah pasti ilegal. Banyak itu perzinan mereka langgar, pajak mereka langgar banyak yang dilanggar. Dan selama tidak memiliki izin harus diproses. Dan kalau pun punya izin, tetap harus diproses kenapa masih ada dampak negatifnya, itu juga melanggar. Dokumennya harus diperiksa sesuai dengan dokumen yang mereka ajukan atau tidak. Jika dalam perizinannya harusnya tidak ada dampak negatif seperti itu tapi ada, itu juga melanggar mereka harus bertanggung jawab akan hal itu,” tegas pria kelahiran 37 tahun silam ini(*)