dokter

Medanoke – Medan, SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) terkait perkara dugaan korupsi melalui suap dalam kegiatan vaksinasi di Dinas Kesehatan Sumatera Utara telah sampai di Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) dan telah diterima oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dengan tersangka 2 orang Dokter dan seorang Pengusaha.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian dalam keterangannya pada Jumat (28/5/2021), menyatakan bahwa ”Benar, SPDP terkait penanganan kasus vaksinasi itu sudah sampai ke Kejati Sumut pada Selasa (25/5/2021), dikirim Polda Sumut. Tapi baru sebatas SPDP, sedang berkas masih di Polda. Kita tunggu saja sesuai mekanisme penanganan perkara,” jelasnya.

Disebutkan, sesuai SPDP yang diterima Kejati, tersangka dalam kasus tersebut ada 2 orang pria yang berprofesi sebagai Dokter yaitu, dr IW seorang ASN di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, dr KS selaku ASN di Dinas Kesehatan Sumut dan Sel seorang wanita pengusaha (wiraswasta) warga Kompleks Garuda, Sukadamai Medan Polonia.

Dalam SPDP itu para tersangka dituduh melanggar pasal 12 huruf a dan atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 dan atau pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 13 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

“Jadi sesuai SPDP jumlah tersangkanya 3 orang. Mengenai siapa jaksa penelitinya belum kita bentuk di Kejati karena kita belum menerima berkas perkara melainkan baru sebatas SPDP. Nanti setelah berkas sampai baru ditentukan jaksa penelitinya di bagian penuntutan Pidsus,” terang Kasipenkum Kejati Sumut.

Sebagaimana diberitakan, Polda Sumut disebut-sebut menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang diduga ilegal atau penjualan vaksin tidak sesuai peruntukannya kepada masyarakat.

Pelaksanaan vaksin yang melibatkan tersangka IW dan KS kepada warga di beberapa tempat di Medan itu, sebanyak 15 kali dengan jumlah warga yang divaksin sebanyak 1.085 orang. Sedang jumlah uang yang diduga sebagai hasil praktik suap sebesar Rp 238.700.000 dan fee untuk pemberi suap sebanyak Rp 32.550.000.

Dalam kegiatan vaksinasi itu diduga terjadi jual-beli vaksin, padahal vaksin tersebut merupakan vaksin Lapas Tanjung Gusta yang diperuntukkan bagi tenaga Lapas dan warga binaan.

Medanoke.com – Jakarta, Surat bebas virus corona COVID-19 baru-baru ini sempat viral karena dijual bebas di e-commerce. Kabar mengenai surat bebas corona itu menjadi heboh di media sosial Twitter pada Kamis (14/5).
Menurut screenshot yang dibagikan sejumlah netizen di Twitter, surat bebas COVID-19 dijual dengan rentang harga dari puluhan ribu hingga puluhan juta rupiah.

Surat bebas corona itu ditemukan di sejumlah platform e-commerce, salah satunya adalah Tokopedia. Namun, tidak berselang lama lantaran sudah viral di medsos, surat itu sudah tidak dapat ditemukan karena telah dihapus oleh platform tersebut.

Salah satunya e-commerce Tokopedia pun angkat bicara terkait penemuan surat bebas corona di dalam layanan mereka.

“Tokopedia terus melakukan upaya untuk memastikan berbagai produk yang dijual dalam platform kami sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari sisi jenis produk, harga, kesesuaian judul maupun deskripsi. Jika ada penjual yang melanggar, Tokopedia berhak melakukan tindakan berupa pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, serta tindakan lain sesuai prosedur,” ujar External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, Kamis (14/5).

“Kami telah menindak produk dan/atau toko yang dimaksud sesuai prosedur,” sambungnya. Menurutnya, tidak terjadi transaksi atas produk surat bebas COVID-19 itu di Tokopedia.

Tokopedia terangnya merupakan lapak dagang yang bersifat user generated content (UGC). Artinya, setiap orang dapat mengunggah dan menjual produk apa pun di Tokopedia secara mandiri.

Menurut Ekhel, UGC tersebut sangat bermanfaat bagi pengguna Tokopedia. Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan aksi proaktif untuk menjaga norma dan hukum yang berlaku. Tokopedia juga telah melarang penjualan produk seperti surat bebas COVID-19 ini.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar dapat melaporkan produk yang melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia, langsung dari fitur Laporkan yang ada di setiap halaman produk,” kata Ekhel.

Selain di Tokopedia, surat bebas COVID-19 juga dilaporkan dijual di Shopee. Berdasarkan screenshot yang dibagikan pengguna Twitter, pedagang surat bebas corona di kedua e-commerce tersebut terlihat pada kontak pedagang yang sama.

Jika dilihat dari foto tampilan produk yang dijual, surat bebas COVID-19 itu mencatut nama Rumah Sakit Mitra Keluarga Gading Serpong, Tangerang, Banten. Oknum pedagang juga menyematkan link ke sebuah blog dan mencantumkan nomor telepon 0887 227 8459 di iklan yang dia tampilkan.(*)