gor

Medanoke.com – Pertandingan Final Futsal Polsek Medan Kota versus Alwasliyah Tanjung Balai di GOR Serbaguna Jalan Willem Iskandar Muda Medan, baru-baru ini menjadi viral. Hal ini karena banyak pelanggaran yang ditemukan dalam kegiatan tersebut. Salah satunya dinilai melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Atas adanya kabar prokes yang tidak diterapkan tersebut, Polrestabes Medan bergerak cepat menetapkan seorang tersangka atas nama Bania Teguh Ginting Suka (BTGS/44), warga Jalan Bromo Medan.

“Saat ini masih satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (3/2/2021) sore.

Bahkan menurut, Riko, tidak menutup kemungkinan bakal ada lagi tersangka baru yang akan ditetapkan. “Pasti ada yang menyusul ditetapkan tersangka yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes),”jelasnya.

Menurutnya, ini terjadi 1 Februari 2021, dimana diamankan satu orang sebagai Ketua Panitia Turnamen Fun Futsal Cup berikut barang bukti berupa 8 baliho oleh petugas, juga dokumen-dokumen izin pelaksanaan turnamen Fun Futsal Cup yang diadakan pada 30 Januari 2021 di GOR Serbaguna Jalan Willem Iskandar Muda/Pancing Medan.

Setelah itu, penyidik juga melakukan cek TKP dari hasil penyelidikan dengan berkoordinasi kepada pihak pengelola diketahui selaku panitia penyelenggara adalah BTGS.

Kemudian bertemu dengan Pawas Iptu Mashariati Sembiring dan berkoordinasi dengan pimpinan sehingga perkaranya dilimpahkan ke Tim Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Ketua panita pun langsung diintrogasi dan mengaku melaksanakan kegiatan tersebut dengan adanya permohonan yang dilakukan ke Dispora Sumut untuk pemakaian GOR.

Permohonan kegiatan ini sudah diajukan pada 14 Desember 2020. Dimana lampirannya, mencatut nama orang lain dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan tanpa izin yang bersangkutan atas nama Hendri Syahputra Sidabutar dan Panji Asmoro Setiawan.

Dimana pencatutan dilakukan guna memperlancar pelaksanaan turnamen Fun Futsal Cup yang dilaksanakan ketua panitia.

“Dalam pelaksanaan kegiatan itu dilakukan tidak melaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan dan ketua panitia tidak melampirkan surat keterangan bebas Covid – 19 dari Dinas Kesehatan setempat. Dalam pelaksanaan kegiatan selama berlangsung seharusnya juga menerapkan protokol kesehatan sewaktu pertandingan dilaksanakan, ” ujar Riko.

Begitu juga dalam permohonan izin yang diajukan ke Dispora Sumut, memalsukan tanda tangan pelapor atas nama Hendri Syahputra Sidabutar dan Panji sehingga yang bersangkutan merasa keberatan dan membuat laporan dengan LP/ 218/ II/ 2021/ SPKT/ Polrestabes Medan tanggal 1 Februari 2021. Pelapor Hendri Syahputra Sidabutar.

“Saya sampaikan lagi Polrestabes Medan bersama jajaran Polsek tidak mempunyai tim futsal. Pelaku melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana,” pungkasnya. (Red)

Medanoke.com – Penyelenggaraan pertandingan Final Turnamen Fun Futsal Cup, yang diselenggarakan pada 30 Januari 2021 di GOR Serbaguna Jalan Willem Iskandar Muda/Pancing Medan. Memiliki banyak dugaan penyimpangan. Salah satunya seperti yang dikeluhkan oleh pengunjung ketika berada di lokasi yakni adanya pungutan liar (pungli) parkir kendaraan roda dua dan empat yang diduga dikendarai oleh pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut (Dispora Sumut).

Pengunjung kegiatan olah raga merasa sangat keberatan dengan adanya oknum yang melakukan pegutipan parkirr secara ilegal terhadap kendaraan pengunjung acara turnamen futsal bergelar FunFutsal Cup, itu tepatnya di Stadion Mini Dispora Sumut, Jl. Williem Iskandar No.272, Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Fahmi (27th), seorang pengunjung merasa sangat keberatan dengan mahalnya kutipan yang ditetapkan. untuk satu unit kenderaan bermotor roda dua Rp 3000,- , sedangkan untuk 1 unit mobil Rp 5000,-. dan hanya diberi kertas yang dinomori sebagai karcis parkir (tiket). Bahkan seorang pengunjung berhasil merekam video pungli parkir tersebut.

Fahmi mengaku selama ini mengikuti pertandingan ini hingga saat ini karena tim idolanya muncul dalam final perlombaan yang telah dimulai sejak tanggal 23 Januari 2021 lalu.

Diduga lkegiatan ilegal ini sering terjadi dan telah berlangsung sejak lama, di berbagai kegiatan di fasilitas umum olahraga milik Pemprov Sumut tersebut.(red)