IBN Wiswantanu

APH dan APIP Jalin Kerjasama Bangun Sinergi Berantas Korupsi

Medanoke.com – Medan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan untuk membangun sinergi antara aparat penegak hukum (APH) dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam membangun kesamaan persepsi penegakan hukum di Sumatera Utara. Kegiatan rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Sumatera Utara yang digelar KPK ini dilaksanakan di Aula Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, (22/2/2022).

Kegiatan serupa juga sudah pernah digelar di Mapolda Sumut. Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata didampingi Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Inspektorat Pemprov Sumut Lasro Marbun serta perwakilan dari BPKP dan Pengadilan Tinggi Medan dalam konfrensi pers menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Utara.

“Tujuan diadakannya pertemuan ini adalah untuk  menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum dengan APIP khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata Alexander Marwata.

Sekarang saatnya, lanjut Marwata antara APH dan APIP saling berkoordinasi dalam mengatasi kendala yang dihadapi dalam upaya penegakan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu dalam sambutannya menyampaikan bahwa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumut sepanjang tahun 2021 kemarin berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,4 triliun dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp169 miliar.

“Dari fungsi Bidang Datun sebagai JPN itu berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara melalui litigasi sebanyak Rp 52.530.663.612 dan melalui non-litigasi sebanyak Rp 28.570.000.000. Kemudian menjalankan fungsi pemberian pendapat hukum untuk kegiatan senilai Rp 1.442.953.454.000. Melakukan pemulihan keuangan negara melalui fungsi bantuan hukum non litigasi sebanyak Rp 261.323.342.974,” papar Kajati Sumut.

Upaya-upaya yang dilakukan Kejati Sumut dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan upaya penyelamatan aset BUMN/BUMD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, lanjut IBN Wiswantanu Kejati Sumut telah membuka Adhyaksa Corner di Kantor Gubsu dan Adhyaksa Estate di PTPN 3.

“Dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi, pentingnya APH dan APIP saling berkoordinasi. Dengan koordinasi akan tercipta sinergitas dan penguatan aparat penegak hukum,” kata IBN Wiswantanu.

Sementara Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam kesempatan rapat menyampaikan agar kegiatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan dapat memberikan dampak yang baik dan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Kegiatan rapat koordinasi yang digelar KPK di Aula Kejati Sumut juga diikuti para Kajari, Kapolres, Inspektorat serta APIP lainnya lewat zoom meeting. Dengan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan, acara di Kejati Sumut juga diikuti peserta terbatas.(Mo)

Medanoke.com – MEDAN, Buronan selama 8 tahun menjadi terpidana kasus korupsi anggaran sebesar Rp1,5 miliar yang menyeret eks Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Pemko Medan Hermes Jhon dan diringkus oleh Bidang Intelijen Kejati Sumut, tim tangkap buronan (Tabur), Selasa (28/12).

“Tim Tabur berhasil menangkap terpidana perkara korupsi status DPO bernama Harmes Jhoni ketika belanja di pasar pagi Seutui di Jalan Teuku Umar Banda Aceh, Aceh,” ungkap Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Koordinator Hendra Jaya Atmaja dan Kasi Penkum Yos A Tarigan.

Dirinya bercerita saat Satuan Kerja Perangkat Daerah Bappeda Kota Medan mendapat anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan tahun 2016 sebesar Rp4.750.000.000.

“Terpidana selaku Kepala Bappeda Kota Medan bertindak sebagai Pengguna Anggaran melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB selaku Direktur PT Indah Karya dan GS selaku Kepala PT Indah Karya Cabang Medan (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitsing),” ujarnya

Harmes Jhoni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Dia divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pada Senin 14 Mei 2012. Ia dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp 1,52 miliar dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah satu bulan penjara. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini mengajukan banding,” jelasnya.

Harmes Jhoni diperberat menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp200.000.000, subsider 6 bulan kurungan. itu tertulis melalui putusan MA No.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013 menolak permohonan kasasi dari Harmes Jhoni dan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Medan.

Tak hanya itu, Hermes juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp516.700.000 subsider 2 tahun bui.

“Akan tetapi setelah putusan itu inkrah atau sejak tahun 2013 yang bersangkutan malah kabur. Terpidana juga bersembunyi dengan berpindah pindah tempat,” pungkasnya. (Red)

Medanoke.com – Medan, Masih dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 Tahun 2021, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menggelar kegiatan vaksinasi Dosis 2 setelah akhir Juni lalu (29 – 30 Juni 2021) digelar vaksinasi tahap 1. Ada 1.850 warga yang mengikuti vaksin tahap 1 dan tahap 2 di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan selama 2 hari (Selasa, 27 Juli 2021 sampai Rabu, 28 Juli 2021).

Pada pelaksanaan vaksin tahap 2, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Walikota Medan Bobby Afif Nasution berkesempatan hadir melihat langsung pelaksanaan vaksin hari pertama di kantor Kejati Sumut. Kedatangan Gubsu dan Walikota disambut langsung oleh Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Wakajati Sumut Agus Salim, Asintel yang juga Ketua Panitia DR Dwi Setyo Budi Utomo, para Asisten, Koordinator dan meninjau langsung pelaksanaan vaksin.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyampaikan bahwa vaksin kali ini adalah vaksin tahap 2 dan jika dimungkinkan ke depan, Kejati Sumut siap untuk mendukung lebih banyak lagi masyarakat yang divaksin.

“Walaupun sudah divaksin, kami juga tetap mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan 5M. Sebagaimana ditetapkan bahwa Kota Medan masuk dalam PPKM Level 4, oleh karena itu selain menaati 5 M, masyarakat juga agar menaati Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3,” kata IBN Wiswantanu.

Pada kesempatan itu, Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan, khususnya Kejati Sumut yang dalam peringatan hari jadinya atau HBA ke-61 tahun 2021 menggelar kegiatan sosial yang bertujuan untuk membantu masyarakat.

“Penanganan Covid-19 yang paling utama sebenarnya adalah taati protokol kesehatan, vaksinasi ini adalah pendukungnya. Dengan divaksin, kita akan lebih imun terhadap serangan virus. Sampai hari ini, vaksinasi di Sumut masih mencapai 14 persen untuk dosis tahap 1 dan 7 persen untuk dosis tahap 2. Ke depan, ada sekitar 9 juta warga Sumut yang harus kita vaksin, yaitu 70 persen untuk jumlah penduduk. Secara bertahan vaksin akan dikirim dari Jakarta,” kata Edy Rahmayadi.

Sementara Walikota Medan M Bobby Afif Nasution menyampaikan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tidak jauh berbeda dengan PPKM Level 4. Perbedaannya hanya sedikit saja, terutama di kegiatan perekonomian dimana selama ini boleh buka dan sudah bisa melayani makan di tempat dengan batas waktu 20 menit saja dan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 WIB untuk pelaku usaha UMKM.

“Namun untuk restoran yang besar dan kapasitas pengunjungnya besar belum diperkenankan untuk makan di tempat. Restoran tetap diperbolehkan buka tapi hanya bisa melayani take away atau drive thru. Intinya tidak boleh ada kerumunan, makanya resto besar belum diperbolehkan melayani makan di tempat,” tandasnya.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu bersama Gubsu Edy Rahmayadi dan Walikota Bobby Afif Nasution berkesempatan menyapa peserta vaksin. Hadir juga dalam kesempatan itu Plt Kadis Kesehatan Provhsu Aris Yudhariansyah, Kadis Kominfo Irman Oemar dan Kadis Kesehatan Kota Medan Syamsul Nasution.

Di akhir kegiatan, IBN Wiswantanu didampingi para Asisten secara simbolis memberikan bingkisan sembako kepada warga masyarakat yang sudah divaksin tahap 2. (Red)

Medanoke.com – Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengikuti upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-61 Tahun 2021 secara Nasional yang dipimpin langsung Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan diikuti secara virtual oleh Korps Adhyaksa di seluruh Nusantara mulai dari Kejati, Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri, Kamis 22 Juli 2021

Upacara di laksanakan secara Virtual laksanakan di Aula Kejati Sumut dihadiri Kajati IBN Wiswantanu, Wakajati Sumut Agus Salim, Para Asisten, Kabag TU Raden Sudaryono, dan para Koordinator dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan jumlah peserta yang mengikuti upacara dibatasi untuk menghindari kerumunan.

Dalam arahannya, Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Tahun 2021 secara sederhana, khidmat, dan serempak, baik kehadiran secara fisik maupun virtual.

“Hari Bhakti Adhyaksa yang setiap tahunnya diperingati sudah selayaknya kita maknai bersama sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua yang telah kita lakukan selama ini serta merumuskan langkah-langkah apa yang hendak kita lakukan ke depan. Khususnya dalam menjawab tantangan dan mengatasi situasi saat ini, tanpa harus mengurangi semangat dalam bekerja dan berkarya,” kata Jaksa Agung.

Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 Tahun 2021 mengangkat tema “BERKARYA UNTUK BANGSA”. Tema HBA kali ini merupakan kesinambungan dari tema HBA tahun sebelumnya, yang menginginkan Korps Adhyaksa “Terus Bergerak dan Berkarya”, khususnya dalam mendukung dan memastikan setiap kebijakan Pemerintah sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pada saat ini, lanjut Jaksa Agung kita semua bangsa Indonesia sedang bersusah payah berjuang melawan wabah virus Covid-19. Badai Covid-19 ini tengah mengancam dan meneror kita semua. Tentunya Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

“Saya minta segenap jajaran Kejaksaan untuk mengerahkan segala sumber daya dan kewenangan yang ada guna mengamankan serta menjaga ketersediaan dan kestabilan harga obat, alat kesehatan, dan oksigen medis yang saat ini sangat dibutuhkan oleh rakyat, serta berperan aktif dalam mengakselerasi program vaksinasi nasional,” kata Jaksa Agung.

Selain itu, dalam rangka percepatan pengendalian wabah Covid-19, pemerintah tengah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Untuk itu, dukung dan pastikan keberhasilan pelaksanaannya.

“Saya tidak mengharapkan disituasi sulit saat ini, hukum menjadi alat ”pemiskinan” bagi rakyat kecil. Hukum yang tegas bukan berarti memberlakukan hukuman yang berat. Namun hukum yang tegas adalah hukum yang terukur dan proporsional, yang mampu memberikan kemanfaatan bagi semua dan dapat mengubah perilaku pelanggar untuk tidak melakukan perbuatan pidana lagi,” tegas Burhanuddin.

Dala pidatonya, Jaksa Agung juga menyampaikan capaian kinerja masing-masing bidang yang ada di Kejaksaan RI. Di akhir sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan 7 perintah harian untuk diperhatikan dan dilaksanakan. Penegasan Jaksa Agung pada butir ke-7 perintah hariannya adalah jaga marwah institusi dengan bekerja secara cerdas, integritas, profesional dan berhati nurani.

Di lingkungan Kejati Sumut sendiri, rangkaian kegiatan untuk menyambut HBA ke-61 sangat terbatas demi untuk mendukung program pemerintah agar tidak menimbulkan kerumunan.

“Sesuai dengan perintah Jaksa Agung, kita sangat mendukung program PPKM Darurat dan tetap melakukan pendampingan agar pemanfaatan dana dan anggaran percepatan penanganan Covid-19,” kata IBN Wiswantanu.

Medanoke.com – Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ida Bagus Nyoman Wiswantanu (IBN Wiswantanu) tandatangani perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) di Aula Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Jumat (7/5/2021).

Penandatangan nota kesepahaman langsung dilakukan oleh Kajati Sumut IBN Wiswantanu didampingi Asdatun DR. Prima Idwan Mariza, SH,MH dan dari pihak PDAM Tirtanadi ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Kabir Bedi, ST, MBA, didampingi Direktur ADM dan Keuangan DR.Hj. Feby Milanie, ST,MM, Direktur Air Minum Joni Mulyadi, ST,MM, Direktur Air Limbah Fauzan Nasution, ST dan Sekretaris Perusahaan Humarkar Ritonga.

Direktur Utama PDAM Tirtanadi Kabir Bedi berharap dengan adanya kerjasama ini pihak Kejati Sumut bisa mendampingi seluruh kegiatan dan peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat agar tetap berada dijalu koridor hukum yang benar.

“Masalah air minum sangat penting. Karena pengembangan sebuah wilayah perkotaan tak lepas dengan ketersediaan air minum. Diharapkan, ke depan kerja sama ini bisa memberikan bantuan hukum melalui pengadilan (litigasi) maupun luar pengadilan (non ligitasi), pertimbangan hukum dengan memberikan legal opinion atau pendampingan dan tindakan hukum lain yakni menyelesaikan masalah atau sengketa,” paparnya.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyampaikan dengan adanya kerjasama ini, permasalahan-permasalahan hukum yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara bisa diselesaikan dengan baik.

“Kerjasama ini juga bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang siap memberikan bantuan hukum kepada PDAM Tirtanadi,” tandasnya.

Setelah penandatanganan kerjasama bidang Datun, Kajati Sumut IBN Wiswantanu memberikan cenderamata kepada Direktur PDAM Tirtanadi Kabir Bedi, demikian sebaliknya dari PDAM Tirtanadi kepada Kajati Sumut dan diakhiri dengan foto bersama.(red)

Medanoke.com – Untuk mendukung program pemerintah melaksanakan vaksinasi Covid-19 kepada seluruh warga masyarakat Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Ida Bagus Nyoman Wiswantanu secara khusus memfasilitasi 300 vaksin Covid-19 untuk keluarga Kejaksaan Tinggi Sumut.

Program vaksinasi untuk keluarga Kejati Sumut digelar di Adhyaksa Hall selama dua hari, Rabu (5/5/2021) dan Kamis (6/5/2021) dibuka secara resmi Kajati Sumut IBN Wiswantanu, didampingi Asintel DR. Dwi Setyo Budi Utomo, dan Kasi Penkum Sumanggar Siagian.

Untuk pelaksanaan vaksinasi hari I ( Pertama) petugas dari Dinas Kesehatan suntik Vaksin kpd Keluarga Kejaksaan sebanyak 100 Orang….selanjutnya keluarga yg belum suntik vaksin untuk hadir besok Kamis di Hall Adhyaksa Kejatisu , Untuk Kegiatan Vaksin Keluarga Kejatisu berkerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

IBN Wiswantanu berharap dengan adanya vaksinasi ini, tidak hanya pegawai Kejaksaan yang divaksin, anggota keluarga juga harus ikut divaksin untuk mendukung program pemerintah mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Kita berharap dengan adanya vaksinasi ini, memperkecil kemungkinan terjangkit virus. Tapi jangan lupa satu hal, warga masyarakat juga harus mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya.(red)

Optimalkan Pengawasan dan Pendampingan Penggunaan Anggaran Covid-19

Medanoke.com – Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ida Bagus Nyoman Wiswantanu (IBN Wiswantanu) meminta kepada semua Asisten, Kajari dan Koordinator yang dilantik untuk tetap menjaga dan memperhatikan protokol kesehatan.

Kajati menyampaikan hal itu pada acara pelantikan, pengambilan sumpah dan serah terima jabatan di lingkungan kerja Kejati Sumut yang digelar di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Kamis (25/2/2021).

“Terkait dengan penanganan Covid-19, agar senantiasa mengoptimalkan pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Pastikan penggunaan anggaran diperuntukkan sesuai dengan yang telah ditetapkan dan tidak disalahgunakan,” kata IBN Wiswantanu.

IBN Wiswantanu juga mengajak semua pejabat yang baru dilantik agar segera melakukan identifikasi, mempelajari, menguasai dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru.

Pelantikan dan serah terima jabatan di lingkungan kerja Kejati Sumut adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dari Jacob Hendrik Pattipeilohy dapat promosi jadi Kajati Sulawesi Tengah kepada Agus Salim (sebelumnya Wakajati Papua), Aspidsus Agus Sahat ST Lumbangaol dapat promosi jadi Koordinator Pidsus Kejagung RI kepada M. Syarifuddin (sebelumnya ), Aspidum M Sunarto dapat promosi jadi Koordinator Bidang Intelijen Kejagung RI kepada Sugeng Riyanta (sebelumnya Kajari Jakarta Pusat), Aswas Didi Suhardi dapat promosi jadi Koordinator Bidang Intel Kejagung RI digantikan oleh Arif Priyagung.

Kajari Binjai Andri Ridwan dapat promosi jadi Kepala Subdirektorat Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Kejagung RI digantikan oleh M Husein Admadja. Kajari Sergai Paian Tumanggor dapat promosi jadi Kajari Lingga di Daik Lingga digantikan oleh Donny Haryono Setyawan, Kajari Toba Samosir Robinson Sitorus dapat promosi jadi Asbin di Kejati Riau digantikan oleh Baringin.

Kajari Karo Denny Achmad dapat promosi jadi Kajari Indramayu digantikan oleh Fajar Syah Putra, Kajari Batubara Mulyadi Sajaen jadi Kajari Karanganyar digantikan oleh Amru Eryadi Siregar, Kajari Labusel Ketut Winawa dapat promosi jadi Aspidsus di Kejati Babel digantikan oleh Mhd Alinafiah Saragih, Kajari Langkat Dr Iwan Ginting dapat promosi jadi Aspidum Kejati Banten digantikan oleh Muttaqin Harahap.

Kajari Simalungun Gloria Sinuhaji dapat promosi jadi Aspidum Kejati Jambi digantikan oleh Bobbi Sandri, Kajari Padang Lawas Kristanti Yuni Purnawanti dapat promosi jadi Kajari Kulon Progo digantikan oleh Teuku Herizal, Kajari Taput Tatang Darni digantikan oleh Much Suryono dan Kajari Samosir Budhi Herman digantikan oleh Andika.

Di tempat terpisah, Wakajati Sumut Agus Salim menyampaikan bahwa program kerja terdekat yang akan dilakukan adalah melanjutkan tugas-tugas pejabat sebelumnya.

Acara pelantikan dan serah terima jabatan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan dilanjutkan dengan kata-kata perpisahan dari pejabat lama.(red)

Bantuan Untuk Korban Bencana Sulbar dan Kalsel

Medanoke.com – SUMUT, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian menyerahkan bantuan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diangkut Kapal Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk disalurkan kepada saudara kita yang tertimpa musibah gempa Majene dan Mamuju Sulawesi Barat serta banjir bandang Kalimantan Selatan.

Acara pelepasan Kapal Kemanusiaan yang mengangkut bantuan dari Sumatera Utara, dihadiri Plt Kepala BPBD Sumut Riadil Akhir Lubis, Kepala Cabang ACT Sumut Yessi Oktaviana, GM Terminal Peti Kemas Belawan Pelindo 1 Wahyudi, Pimpinan Meratus Line Yongki, serta undangan lainnya di Terminal Peti Kemas Pelindo I Belawan, Kamis (11/2/2021) pukul 15.00 WIB.

Kasi Penkum Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa bantuan 3 ton beras untuk saudara kita yang terkena dampak bencana semoga dapat meringankan beban mereka.

“Bantuan 3 ton beras kita kirim hari ini melalui Kapal Kemanusiaan ACT untuk disalurkan ke Majene, Mamuju dan Kalimantan Selatan, ” katanya.

Sementara Plt. Kepala BPBD Sumut Riadil Akhir Lubis menyampaikan bahwa bantuan yang dilepas hari ini adalah atas empati dan simpati dari masyarakat yang peduli dengan sesama yang terkena dampak bencana gempa dan banjir. Bantuan yang kita lepas ada 3 kontainer, mudah-mudahan bantuan ini akan disalurkan langsung oleh ACT langsung kepada warga masyarakat terdampak bencana.

Kepala Cabang ACT Sumut Yessi Oktaviana mengatakan, anggota ACT dan relawan telah turun di lokasi dengan memberikan bantuan berupa aksi medis, psikolog dan menyiapkan dapur umum.

“Bantuan yang dikirim hari ini atas dukungan dari Meratus Line dan Pelindo I Medan. Bantuan ini diperkirakan akan sampai dalam waktu 2 minggu dan segera disalurkan kepada masyarakat yang terdampak bencana, ” kata Yessi.

Acara pelepasan ditandai dengan penekanan tombol sirene oleh Riadil Akhir Lubis, Sumanggar Siagian dan Kepala ACT Sumut Yessy Octaviana.(red)

Medanoke.com- SUMUT, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajatisu) Jacob Hendrik Pattipeilohy mengajak insan pers dan aparat penegak hukum di Negeri ini bersinergi untuk memutus mata rantai Covid -19 dan memulihkan perekonomian nasional.

Hal tersebut disampaikan Wakajati Sumut Jacob Hendrik Pattipeilohy setelah mengikuti acara peringatan Hari Pers Nasional tahun 2021 secara daring oleh Wagub Sumut Musa Rajekshah, Wakapolda Brigjen Pol Dadang Hartanto mewakili Pangdam I/BB, para Kepala Dinas, Ketua PWI Sumut H Hermansjah, Ketua SMSI Sumut Zulfikar Tanjung, Ketua IJTI Sumut, mantan Gubernur Sumut H Syamsul Arifin, serta undangan lainnya di Aula T Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman Medan, Selasa (9/2/2021) .

Medanoke.com-Acara peringatan Hari Pers Nasional tahun 2021 secara daring

Lebih lanjut Jacob menyampaikan bahwa insan pers memiliki peran yang sangat penting dalam menyampaikan informasi terkait masalah hukum dan upaya-upaya lainnya yang bisa menyadarkan masyarakar agar taat hukum.

Acara peringatan Hari Pers Nasional tahun 2021 seperti disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari pada awalnya akan dilaksanakan di Kendari, Sulawesi Tenggara. Namun, karena pandemi Covid-19 belum juga reda, pusat perhelatan HPN 2021 diputuskan dialihkan ke Jakarta, baik secara luring maupun daring.

Keputusan mengalihkan tempat pelaksanaan HPN 2021 ke DKI Jakarta itu juga diikuti dengan pemilihan tema sebagai semangat perlawanan terhadap masifnya serangan virus Corona.

Tema besar HPN 2021 kemudian ditetapkan menjadi “Bangkit dari Pandemi, Pers sebagai Akselerator Perubahan dan Pemulihan Ekonomi”, dimana pada acara kali ini bertindak sebagai tuan rumah adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies Baswedan pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang telah ikut bersama-sama dengan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Presiden RI Joko Widodo dalam pidatonya menyampaikan bahwa pers adalah mitra pemerintah dalam menyuarakan upaya-upaya positif dalam mensosialisasikan beberapa hal berkaitan dengan upaya pemerintah dalam mengatasi masalah pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Kita akan siapkan sekitar 5000 vaksin untuk para wartawan yang sehari-hari bertugas di lapangan. Diperkirakan akhir Februari atau awal Maret nanti kita akan realisasikan, ” kata Joko Widodo.

Setelah acara peringatan HPN secara Nasional selesai, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara memutar video sejarah pers di Sumatera Utara. Pada kesempatan itu, PWI Sumut juga memberikan penghargaan kepada mitra pers seperti Pemprov Sumut yang diterima Wagubsu Musa Rajekshah, Kajati Sumut diwakili Wakajati Jacob Hendrik Pattipeilohy, Kapolda yang diterima Wakapolda Brigjen Pol Dadang Hartanto, mantan Gubsu H Syamsul Arifin, Bank Sumut, TPL serta yang lainnya.(red)