Medanoke.com – Medan,
Dalam rangkaian kerjanya, IBN Wiswantanu SH MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) melanjutkan kunjungan kerja ke Kejari Simalungun setelah sebelumnya dari Kejari Toba Samosir. Kajati Sumut didampingi Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo, SH, MH, Koordinator Salman,SH, MH, Dr. Eka Nugraha dan Hendra Jaya, SH, MH, serta Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH disambut dengan Tor-Tor Somba di depan kantor Kejari Simalungun, Rabu (27/10/2021).
Kedatangan Kajati dan rombongan disambut Kajari Simalungun Bobby Sandri, SH,MH, Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi serta unsur Forkopimda Simalungun.
Kajati Sumut dan Asintel juga menerima pakaian adat Batak Simalungun berupa Topi Gotong dan ulos. Selanjutnya, Kajati dan rombongan berkeliling melihat pelaksanaan Adhyaksa Peduli Vaksin Covid-19 di Kejari Simalungun.
Menurut Kajati Sumut, program Adhyaksa Peduli Vaksin Covid-19 mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat pelaksanaan vaksin. Kejati Sumut dan Kejari yang ada di Sumatera Utara sudah melaksanakan vaksinasi massal untuk mendukung program pemerintah menciptakan herd immunity (kekebalan kelompok).
“Kejati Sumut sudah beberapa kali menggelar vaksin, disusul Kejari Pematangsiantar, Kejari Karo, Kejari Dairi, Kejari Humbahas, Kejari Toba Samosir dan hari ini di Kejari Simalungun. Dalam setiap pelaksanaan vaksin kita selalu mengimbau masyarakat agar tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan,” kata IBN Wiswantanu.
Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga juga menyambut baik program Adhyaksa Peduli Vaksin Covid-19 yang digelar Kejari Simalungun.
“Dengan semakin banyaknya masyarakat kita yang sudah divaksin, dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, kita berharap pandemi ini segera berlalu,” kata Bupati.
Selanjutnya, Kajari Simalungun Bobby Sandri menyampaikan bahwa kegiatan vaksinasi di Kejari Simalungun ditargetkan untuk 1000 orang mulai dari pelajar, lansia dan masyarakat umum.
“Kita juga menyediakan pemeriksaan rapid tes antigen dan PCR gratis untuk 200 orang,” kata Kajari.
Harapan kita, lanjutnya, Kajari dengan adanya program vaksin ini tingkat kekebalan dan imun masyarakat semakin baik. Imbauan kita kepada masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan.(Sp)
kejatisumut
Medanoke.com – Medan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan 2 orang tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan pencairan jaminan pada Kredit Cepat Aman (KCA) pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat Kantor Cabang Tanjung Pura Sumatera Utara terhadap Jaminan Agunan Emas Palsu periode tahun 2019-2020 sebesar Rp 2.394.468.800 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Menurut Kajati Sumut IBN Wiswantanu, SH,MH melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yosgernold Tarigan, SH,MH bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik sudah memperoleh alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi, maka penyidik menetapkan kedua tersangka SRS (35 tahun) warga Binjai pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (ASN) dan DAS (35 tahun) warga Binjai selaku karyawan Pegadaian.
Tindakan tidak terpuji ini dilakukan pasutri ini dalam kurun waktu bulan Juli 2019 sampai bulan Maret 2020 telah dilakukan pencairan uang pinjaman sebanyak total 306 transaksi yang seluruhnya merupakan gadai jaminan fiktif jenis barang palsu berupa perhiasan emas palsu.
“Sebanyak 306 lembar bukti surat Gadai total pencairan penjaminan yang dilakukan DAS bersama-sama dengan suaminya SRS alias Ridho adalah sebesar Rp. 2.394.468.800. DAS selaku Kepala UPC Perdamaian menyalahgunakan jabatannya atas pqencairan uang pinjaman tersebut dan diserahkan kepada suaminya. Uang pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan DAS bersama suaminya SRS telah merugikan keuangan negara, khususnya BUMN PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat,” ungkap mantan Kasipidsus Kejari Deliserdang ini.
Kemudian, lanjut Yos oleh ahli independen dan tim audit dari Pegadaian sendiri telah melakukan uji kadar emas diketahui bukan emas, melainkan emas palsu.
Terhadap dua tersangka (SRS dan DAS) telah disampaikan surat panggilan, kepada tersangka DAS sudah lebih awal dilakukan penahanan (tahanan kota) dengan alasan dua anak masih balita dan salah satunya masih menyusui, Rabu (13/10/2021). Yang bersangkutan juga kooperatif dan wajib melaporkan keberadaannya.
Kemudian, tersangka SRS memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Kamis (14/10/2021) dan langsung ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal ditahan Kamis (14/10/2021) sampai (3/11/2021).
“Tersangka SRS ditahan di Rumah Tahanan Labuhan Deli, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang,” kata Yos Tarigan.
Kedua tersangka, papar Yos diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.(Sp)
Medanoke.com – Medan, Ribuan anak sekolah usia 12 sampai 17 tahun dari beberapa sekolah yang ada di Medan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk mengikuti kegiatan vaksinasi tahap pertama, Rabu (6/10/2021).
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu, pelaksanaan vaksinasi dosis pertama untuk anak sekolah usia 12 sampai 17 tahun akan berlangsung dua hari, Rabu dan Kamis (6 sampai 7 Oktober 2021).
“Target kita dalam dua hari program Adhyaksa Peduli Vaksinasi sebanyak 3500 orang, yang terdiri dari siswa SMP, SMA dan SMK. Kita berharap dengan vaksinasi ini herd immunity semakin terbangun dan proses pembelajaran tatap muka bisa segera dijalankan, ” kata IBN Wiswantanu.
Program Adhyaksa Peduli Vaksinasi ini, lanjut Kajati Sumut juga diikuti oleh Kejari kabupaten/kota di Sumatera Utara agar target vaksinasi yang dicanangkan pemerintah bisa segera terealisasi. Seperti yang dilaksanakan Kejari Pematangsiantar dan dalam waktu dekat Kejari Karo.
Pelaksanaan kegiatan vaksinasi di Kejati Sumut ditinjau langsung oleh Kajati Sumut IBN Wiswantanu didampingi Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo, Asdatun Dr Prima Idwan Mariza, Staf Ahli Bid. Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, dan Pemberdayaan Masyarakat H Agus Tripriyono, Kadis Kesehatan Provsu Ismail Lubis, Wakil Walikota Medan Aulia Rachman, serta panitia Adhyaksa Peduli Vaksinasi 2021.
Wakil Walikota Medan Aulia Rachman menyampaikan bahwa kota Medan saat ini mencanangkan program vaksinasi termasuk menyasar anak sekolah. Warga Kota Medan saat ini mencapai 50 persen warganya sudah divaksin.
“Kita sangat mengapresiasi apa yang dilaksanakan Kejati Sumut dengan Adhyaksa Peduli Vaksinasi juga diikuti Kejari di Kabupaten/Kota. Ini akan mempercepat terciptanya herd immunity dan program pembelajaran tatap muka segera terealisasi,” tandasnya.
Peserta dari usia 12 sampai 17 tahun yang mengikuti vaksinasi dibagi dalam dua tempat. Satu tempat khusus untuk laki-laki dan satu tempat lagi untuk perempuan. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kerumunan.
Di tempat terpisah, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa penerapan protokol kesehatan menjadi hal yang paling utama dalam pelaksanaan vaksinasi di Kejati Sumut.
“Pasca vaksinasi pun seluruh siswa yang sudah divaksin kita sarankan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya. [Sp]