Laten

Medanoke.com – Medan, Berkas perkara korupsi Rizki Anggraini (43), selaku Pokja (Ketua Kelompok Kerja) pembangunan kampus II UINSU (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara) dilimpahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) bidang Tindak Pidsus (Pidana Khusus) Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) ke Pengadilan Tipikor Medan.

“Sudah kita limpahkan itu (berkas terdakwa Rizki Anggraini) minggu lalu. Jadwal sidangnya sudah diberitahu ke kita. Tapi belum tahu siapa majelis hakimnya,” kata JPU Hendri Edison Sipahutar, Minggu siang (23/1/2022)

Berdasar data dari penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan, berkas perkaranya terdaftar tertanggal 20 Januari 2022.

Mengingat kembali saat bulan November 2021, mantan Rektor Saidurahman dan kawan-kawan lewat video teleconference (vicon) di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan divonis bersalah, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi terkait pembangunan Kampus II Terpadu UINSU. Mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp10,3 miliar.

“Mantan orang pertama UINSU pun divonis 2 tahun tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) satu bulan kurungan,” katanya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata kepada ketiga terdakwa masing-masing lebih ringan 1 tahun dari tuntutan yang diajukan JPU pada Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar.

Sedangkan dua terdakwa (berkas penuntutan terpisah) yakni Joni Siswoyo selaku Direktur Utama PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Kampus II UINSU Syahruddin Siregar kena hukum masing-masing tiga tahun penjara. Di mana pidana denda dan subsidair mereka, serupa.

Ketiganya kena jerat pidana korupsi karena pekerjaannya mangkrak. Sehingga merugikan keuangan negara, yang informasinya, mencapai Rp10,3 miliar. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Kasus dugaan bahaya laten korupsi pengadaan bahan makanan dan minuman bagi PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) WBS (Warga Binaan Sosial), UPT Pelayanan Sosial eks Kusta Dinas Sosial, ditetapkan Kejari Belawan (Kejaksaan Negeri Belawan) 2 (dua) orang sebagai tersangka yang rugikan negara sebanyak Rp 875 juta. Kamis, (20/01/2022).

Hal itu disampaikan Kasi Inteligen Kejari Belawan, Oppon Beslin Siregar dalam siaran persnya. Ia mengatakan, kasus ini berawal dari pekerjaan pengadaan makanan dan minuman PMKS WBS UPT Pelayanan Sosial Eks kusta Dinas Sosial Belidahan Sicanang lokasi Tahun Anggaran 2018- 2019.

“Tim Penyidik menenemukan dua alat bukti yang cukup sehingga perkara ini dapat ditingkatkan ke Penyidikan sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan,”

Kemudian, perhitungan ahli terdapat kerugian keuangan negara sebesar  Rp 875,148,401 dengan rician sebagai berikut: Tahun 2018 Pengurangan bahan makanan dan minuman oleh dilakukan ke dua tersangka ke CV Gideon Sakti Sebesar Rp 356,351,400 dan Kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV Gideon Sakti Rp 66,933,276.

Berdasar keterangan para saksi, keterangan ahli, dan alat bukti Surat, perbuatan kedua tersangka yang beinisial AS serta CP, telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan sangkaan melanggar, primer, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI 2001Nomor 31Tahun 1999 jo UU RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat1 ke-1e KUHP.

“Kedua tersangka juga disangkakan subsider Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP,” pungkasnya. (Jeng)