miliaran

Medanoke.com – Jakarta, Serak (Seniman Masyarakat Peduli Lingkungan dan Anti Korupsi) membacakan puisi yang berjudul Kaesang-Gate, di depan Gedung KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) Jalan HR Rasuna Said Kav C-1, Jakarta. Jumat, (21/01/2022).

“Sekarang zaman edan, hutan-hutan dibakar. Rakyat sesak nafas, pembakarnya lepas. Denda tak seberapa. Lingkungan rusak, ibu pertiwi menangis, negera rugi,” ujar pembaca puisi dengan menghias wajah hitam putih.

Mereka kecewa terhadap kondisi hutan yang kian hari makin habis, belum lagi dengan pelbagai kasus korupsi serta hangat menjadi perbincangan mengenai suntikan dana anak presiden.

“Mereka suntikan dana puluhan miliar dan bisnis-bisnis lainnya, dan suntikan puluhan miliar lainnya yang kata pangeran kita pasti akan lebih kaget. Jangan-jangan ada yang ratusan miliah atau triliunan rupiah? Luar biasa, naudzubullah min dzalik.. Ah bukan korpsi!” sambungnya.

Sedikit informasi, Perusahaan Alpha JWC Ventures disebut sudah dua kali memberikan suntikan dana senilai total Rp 100 miliar kepada jejaring bisnis yang didirikan oleh putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Suntikan dana yang pertama diberikan kepada PT Kuliner Global Sejati (Goola) sebesar USD 5 juta atau senilai Rp 71 miliar pada Agustus 2019. Suntikan dana yang ke 2 (dua) diberikan kepada PT Pemuda Cari Cuan (Mangkokku) sebesar USD 2 juta atau senilai Rp 29 miliar pada November 2020.

Akibat dugaan itu, Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Jokowi, yakni Gibran dan Kaesang ke KPK terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) serta KKN(Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Senin (10/01/2022).

Seperti mengaminkan tindakan nepotismenya, Gibran menganggap suntikan dana puluhan miliar rupiah untuk bisnis es doger miliknya, merupakan hal biasa dilakukan dalam dunia usaha.

“Ya, kayak gitu cara kerjanya, untuk pembukaan cabang. Biasa, bisnis yang lain beda lagi, dananya lebih besar. Nanti kaget semua,” kata Gibran dalam keterangan pers di Solo dengan sedikit bahasa Jawa.

Berdasarkan penelusuran Ubed, bisnis Gibran dan Kaesang punya kaitan dengan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan, yakni PT BMH (Bumi Mekar Hijau).

Lantaran penanganan kasus itu tidak berjalan, PT BMH kemudian digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui jalur perdata dan dituntut ganti rugi Rp7,9 triliun. Namun, dalam proses hukum yang bergulir, ganti rugi yang dikabulkan Mahkamah Agung hanya Rp78,5 miliar.

Kemudian, perusahaan milik anak-anak Jokowi diduga mendapatkan suntikan modal senilai puluhan miliar Rupiah dari PT Alpha JWC Ventures. Perusahaan ini terafiliasi dengan PT SM (Sinar Mas). Menurut Ubed, dugaan KKN dua anak Jokowi dan anak petinggi PT SM sangat kentara.

Tapi, Gibran tak mempersoalkan laporan Ubed terhadap dirinya dan Kaesang. Dia bahkan menantang agar dugaan KKN dan TPPU yang ditujukan kepadanya dibuktikan. Putra Presiden Jokowi itu mengaku siap menjalani proses hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau salah ya detik ini ditangkap saja enggak apa-apa,” ucap Gibran.

Menyebarnya kabar dugaan nepotisme anak presiden Jokowi menimbulkan reaksi serius dari kalangan SERAK, mereka membacakan puisi berjudul Kaesang-Gate di depan Gedung KPK RI sebagai bentuk ekspresi demokrasi.

Melalui media sosial akun Twitter @binbin_ft yang memposting cuplikan video pada Jumat (21/01/2022), memperlihatkan sejumlah pemuda berkain merah melingkari satu orang baca puisi dengan wajah sengaja diwarnai hitam putih.

“Siapa bilang pangeran tak boleh berbisnis, kata mereka pemuja pangeran. Tapi kita, rakyat jelata yang susah dan miskin. Tindakan pangeran adalah korupsi. Pangeran mendagangkan kuasa sang raja,” tegas pembaca itu. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Kejari Medan (Kejaksaan Negeri Medan) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Handy Talky di Kantor Sandi Kota Medan. Penyerahan dilakukan terhadap 2 (dua) orang tersangka yaitu A. Guntur Siregar secara langsung di Ruang Tahap II Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Medan dan terhadap tersangka Asber Silitonga.

Penyerahan tersangka Asber dilakukan secara virtual melalui siaran Video Conference, mengingat ia sedang terlibat perkara lain dan tengah menjalani penahanan di Mapolda Aceh.

“Tersangka Guntur yang diserahkan langsung oleh Penyidik kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum), selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan dan menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan,” kata Agus Kelana Putra selaku Plh Kepala Seksi Intelijen dalam konferensi persnya (20/01/2022).

Adapun kronologi singkatnya, Handy Talkie yang akan diserahkan oleh PT Asrijes, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh pihak PT. Motorola Solutions Indonesia dengan cara penyesuaian serial number dan part numbernya, namun hasilnya ternyata tidak terdaftar, kemudia Handy Talky tersebut bukan dikeluarkan oleh pabrikan Motorola.

“Sebelumnya juga telah dilakukan pengecekan terhadap bagian-bagian Handy Talky tersebut yakni baterai, antenna, charger, adaptor dari 2 sampel Handy Talky tersebut dan setelah disesuaikan dengan katalog radio Handy Talky Motorola Tipe GP 328 ternyata barang-barang tersebut tidak memiliki part number Motorola yang sesuai dengan produk radio Motorola,” Ujar Agus

Akibat perbuatan tersangka berdasarkan Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor :SR-112/PW02/5/2015 tanggal 11 Nopember 2015 dan Laporan Pemeriksaan BPK – RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 52.0 LHP XVIII.MDN/05/2015 terdapat kerugian Negara/Pemerintah sebesar Rp1.274.734.526.- (satu milyar dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus dua puluh enam rupiah).

“Bahwa sejumlah barang bukti juga turut diterima diantaranya beberapa dokumen dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut,” tambahnya.

Diketahui penanganan perkara ini oleh penyidik Polrestabes Medan telah bergulir dari tahun 2016, sehingga dilakukan supervisi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka proses penyelesaian kasus ini yang nantinya akan segera dianjutkan ke tingkat persidangan setelah dilakukan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Medan.

Bahwa atas perbuatannya, masing-masing tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. (Jeng)