Medanoke.com – Medan, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) berhasil mengamankan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama M (52), di rumah kontrakannya kawasan Medan Amplas. Kamis, (20/01/2022).
“Terpidana kita amankan di rumah kontrakkanya di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas pada Pukul 21.15 Wib. Tim Tabur telah satu minggu memastikan terpidana berada di Medan. Selanjutnya pada saat diamankan oleh Jaksa Wanita dari Intel, terpidana tidak melakukan perlawanan,” kata Yos A Tarigan.
Kajatisu (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) IBN Wiswantanu dan Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, terpidana M merupakan Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan, Pematangsiantar yang diputus bersalah melakukan pemalsuan Surat Kuasa dan Bon pembelian minyak oleh Pengadilan Tinggi Medan tahun 2020.
Selanjutnya, Yos menyampaikan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019 dengan menjatuhkan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam Dakwan Jaksa.
“Pada Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar terpidana diputus Pidana Penjara 3 (Tiga) tahun dan 6 (Enam) bulan namun M tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, tetapi pada tingkat banding hakim mengaminkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukuman terhadap terpidana,” ujar Yos
Mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini menambahkan atas perbuatan terdakwa PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp. 7.326.660.000 (Tujuh Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Selama dalam pelarian, karena terpidana memiliki anak pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan, terpaksa dirinya mondar-mandir Riau dan Medan. Terpidana selanjutnya diserahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan
“Serah terima terpidana dari Kejati Sumut ke Kejari Pematangsiantar diterima langsung oleh Kasi Pidum Edy Syahbudin Tarigan dan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede untuk selanjutnya dibawa ke Pematangsiantar,” pungkasnya. (Jeng)