Bulan: Juni 2020

Medanoke.com – Medan, Polsek Percut Sei Tuan berhasil mengamankan dua orang pria yang mengantongi narkotika jenis sabu-sabu. Masing-masing bernama M Satria Rahman (29) dan Alzwin Habib Simanjuntak (27). Dimana dari tangan tersangka petugas sabu seberat 200 gram, satu unit mobil dan satu unit sepedamotor. Kini kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Percut Sei Tuan guna proses lebih lanjut.

Kasie Humas Polsek Percut Sei Tuan mengatakan kedua tersangka bernama M Satria Rahman adalah warga Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang dan Alzwin Habib Simanjuntak adalah warga Jalan Eka Rasmi komplek melinjo 5  Kelurahan gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

Penangkapan kedua tersangka kata Basyrah terjadi di Jalan Sekip Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah pada Senin (18/5) lalu sekitar pukul 18.30 WIB. Berawal dari informasi disebuah Alfamart di lokasi itu akan ada transaksi narkoba jenis sabu.

“Kemudian petugas langsung datangi lokasi yang dimaksud, sesampainya di sana tim melihat dua orang mengendarai sepedamotor Honda Beat no pol BK 2010 ADL datang ke tempat tersebut, setelah ciri ciri yang dimaksud sama dengan dua orang itu petugas langsung menangkapnya,” katanya, Kamis (4/6).

Selanjutnya kata Basyrah dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti satu buah plastik  asoy warna merah  yang berisi 2 plastik klip besar yang berisi narkotika Shabu.

“Lalu dilakukan pengembangan ke kamar tempat tersangka menginap dan kemudian di dalam kamar tersebut ditemukan dan disita satu buah plastik besar yang berisi sabu,” terangnya. 

Pencarian barang bukti pun berlanjut lanjut Basyrah mengatakan dari mobil milik tersangka yg terparkir dari tempatnya menginap, petugas kembali menemukan satu buah plastik klip besar yang berisikan sabu.

“Usai pencarian barang bukti petugas membawa tersangka beserta barang bukti satu unit mobil Nissan Livina dengan nopol BK 1533 AF, satu unit sepedamotor Honda Beat dengan nopol BK 2010 ADL dan 4 (empat ) buah plastik klip besar berisi narkotika Shabu yang diperkirakan seluruhnya dengan berat 200 gram,” pungkasnya. (*)

Medanoke.com – Medan, Tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 16 gram, berhasil diamankan di Jalan Pancasila Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (2/6) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Ke empat tersangka dipaparkan Kasie Humas Polsek Percut Sei Tuan, Aiptu Basyrah Mansyah yakni bernama Sahrudi (38) warga Jalan Veteran Pasar 5 helvetia, Sandi, (35) warga Jalan Laksana Desa Seintis, Anas suarno, (36) warga Jalan Pancasila Desa Tembung dan Bayu Surya Nugraha (32) warga Jalan Pancasila Gang Padang Bolak Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Penangkapan ini bermula dari petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu di sebuah rumah di Jalan Pancasila Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. Lalu team melakukan penggerebekan pada rumah tersebut,” ungkapnya, Kamis (4/6).

Dalam sebuah kamar lanjut Basyrah mengatakan di temukan 3 orang laki laki yang bernama Sahrudi, Sandi, Anas dan Suarno berada di dalam kamar dan ditemukan 1(satu) bungkus plastik klip yg berisikan sabu.

“Satu orang lagi ditangkap di dalam kamar mandi, ia bernama Bayu dan kembali dilakukan pencarian barang bukti sabu, lagi-lagi ditemukan satu kotak di dalamnya ada dua plastik klip yang berisikan sabu,” jelasnya.

Menutup pembicaraan Basyrah mengatakan ke empat tersangka berikut barang bukti tiga bungkus plastik klip yang berisikan sabu seberat 16 gram, tiga buah dompet, empat unit hp dengan merk iphone, merk oppo, merk nokia, merk samsung. Satu buah jam tangan dan satu timbangan elektrik dibawa kekomando untuk proses lanjut. (*)

Medanoke.com – Medan, Sembilan preman yang kerap meresahkan masyarakat diamankan oleh Unit Sabhara Polsek Medan Helvetia di dua lokasi yang berbeda yakni di Jalan Gatot Subroto persimpangan Kampung lalang dan Persimpangan Sei Sekambing C II Medan. Kamis (4/6), sekira pukul 10.45 WIB. 


Wakapolsek Medan Helvetia Iptu Karya Tarigan.S.H mengatakan bermula dari Kanit Sabhara melakukan patroli bersama anggotanya dan mendapat informasi kalau di persimpangan kampung lalang dan persimpangan sei sekambing C II ada preman hendak melakukan pungutan liar dengan modus parkir dan angkat barang.

“Mereka melakukan itu mengatasnamakan SPSI namun pada saat di lapangan mereka tidak dilampirkan dengan surat mandat dari SPSI,” katanya, Kamis (4/6)

Kemudian lanjut Karya Tarigan mengatakan Kanit Sabhara bersama anggotanya melakukan penangkapan. Dalam penangkapan tersebut terjaring sejumlah 9 orang preman.
“Adapun ke sembilan preman tersebut berinisial GNS (20), JS (40), SF (37), IDR (16), LND (28), RS (16), RH (23), JP (29). MA (35),” terang Tarigan untuk kemudian ke sembilan orang preman tersebut langsung diboyong ke Polsek Medan Helvetia untuk dilakukan pendataan dan diberikan arahan, serta pembinaan agar tidak mengulangi kembali perbuatannya. (*)

Medanoke.com – Medan, Wanita korban kekerasa, berinisial LKP, mengeluhkan lambatnya penanganan Laporan yang di berikannya pada tiga bulan lalu. Dengan nomor laporan: STTPL / 469 / K / II / 2020 / SPKT PERCT, pada tanggal (26/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut korban laporan tersebut hingga kini diduga jalan ditempat.

Lambatnya perkara penganiayaan terhadap perempuan di Polsek Percut Sei Tuan, membuat korban merasa haknya sebagai korban kini telah diamputasi dan perlindungan hukum atas kekerasan terhadap perempuan terkesan diabaikan tidak lagi menjadi hal yang diperhatikan.

“Sudah tiga bulan kasus saya hanya berhenti di pemanggilan saksi. Dan saya sudah berusaha agar saksi dapat dihadirkan. Namun, penyidik saya terkesan menghambat jalannya kasus penganiayaan saya untuk segera dituntaskan, ” ujar LKP (31) warga Jalan HM Joni Gang Beringin Kecamatan Medan Kota.

Sebelumnya, penyidik menurut korban sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)  untuk ketiga kalinya dan pada SP2HP yang ketiga itu salah satu isinya tertulis sudah diterbitkan surat perintah membawa saksi atas nama panggilan Tono alias pak Qilah dan panggilan atas nama Lasrina Sormin alias mamak Kiki.

Atas SP2HP tersebut, korban berharap kasusnya segera menemukan titik terang. Namun, ternyata saksi tak juga dipanggil. 

” Berdasarkan SP2HP yang saya terima untuk ketiga kalinya beberapa hari kemudian saya bertemu dengan penyidiknya nya atas nama Briptu Regeta, saat bertemu saya mempertanyakan kasus itu, lantas ia bilang agar menemani petugas untuk menunjukkan rumah saksi,” katanya, Senin (1/6).