Bulan: Agustus 2020

Medanoke.com – Medan,  Kematian Rudolf Simajuntak di Sel tahanan Polrestabes Medan masih belum terungkap. KAUM (Korps Advokat Alumni UMSU), kembali mendatangi Polda Sumut, Rabu (26/8/2020). Guna mempertanyakan perkembangan penanganan Laporan/Pengaduan 1552/VIII/2020/SUMUT/SPKT “I”, Tanggal 18/8/2020 a.n. Sabatria Sembiring atas dugaan penganiayaan berat mengakibatkan kematian anak pelapor bernama alm. Rudolf Simanjuntak.

“Kami mendapatkan informasi terjadi kesalahan disposisi LP, ketika Kami pertanyakan, ternyata LP didisposisikan ke Subdit Reknata (Remaja, Anak dan Wanita), seharusnya disposisi itu ke Subdit lain yang membidangi Pembunuhan, setahu Kami itu di Subdit III, maka sudah sepekan ini LP Kami belum ada pemanggilan dan pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi.” 

 Lanjutnya, Ia meminta agar Kapolda segera menindaklanjuti LP kliennya tersebut. Sebagai wujud dari pelaksanaan selogan yang sudah digadang-gadang, jadi Pemoter (Profesional, Modern, Terpercaya). ” Itu tidak hanya sekedar selogan, ini penting karena LP ini berkaitan tentang hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya.

Didampingi KAUM, ibu korban membuat LP di SPKT juga telah membuat LP Kode Etik ke Bid Propam Polda Sumut dengan LP No. STPL/47/VIII/2020/Propam Tanggal 25 Agustus 2020 a.n. Sabatria Sembiring, tentang dugaan pelanggaran Pasal 7 ayat (1) huruf c Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan Pasal 3 huruf g Jo. Pasal 5 huruf a PP No. 2 tahun 2003.

“Sabatria sebagai Ibu mendiang telah membuat LP Kode etik kepolisian, Kita menduga ada ketidak profesionalan pada saat penanganan kasus anak Klien Kami di Sat Narkoba Polrestabes Medan. Selaku Ibu pastinya bertanya-tanya dan tidak menerima kematian anaknya, sebelum ditangkap anaknya sehat-sehat saja, tetapi ketika di Polrestabes dipulangkan dalam kondisi mayat” tambah Irsad.

Menurutnya, rumah tahanan merupakan tempat yang paling aman. Orang yang telah diamankan di dalam Ruang tahanan harus dijamin keamanannya oleh pejabat yang melakukan penahanan.

“Ya, rumah tahanan itu adalah tempat yang aman, negara wajib menjamin keamanan tahanan, itu diwujudkan oleh pejabat yang melakukan penahanan. Jadi orang yang ditahan itu kan untuk memudahkan pemeriksaan bukan untuk dikembalikan dalam keadaan meninggal dunia seperti anak dari Klien Kami,” ujarnya.(*)

Ketua KAUM : Kapolda Sumut Harus Ungkap Kematian Rudolf

Medanoke.com – Medan, Kematian Rudolf Simajuntak di Sel tahanan Polrestabes Medan masih belum terungkap. KAUM (Korps Advokat Alumni UMSU), kembali mendatangi Polda Sumut, Rabu (26/8/2020). Guna mempertanyakan perkembangan penanganan Laporan/Pengaduan 1552/VIII/2020/SUMUT/SPKT “I”, Tanggal 18/8/2020 a.n. Sabatria Sembiring atas dugaan penganiayaan berat mengakibatkan kematian anak pelapor bernama alm. Rudolf Simanjuntak.

Penanganan kasus kematian Rudolf pun dinilai lambat. Hingga saat ini pihak penyidik belum melakukan pemeriksaan. Tidak hanya itu bahkan menurut KAUM, laporan yang diajukan juga salah sasaran.

“Informasi yang didapat KAUM bahwa ada kesalahan disposisi LP ke Subdit IV (Renakta) yang seharusnya ke Subdit lain. Kami juga datang untuk mempertanyakan sampai dimana berkas laporan Klien kami. Kenapa sampai saat ini belum ada panggilan, Seharusnya Polda Sumut harus bertindak cepat karena ini menyangkut nyawa anak klien kami,” ujar Ketua KAUM, Mahmud Irsad.

Lanjutnya, kabar kematian almarhum ketika berstatus tahanan Sat Narkoba Polresta Medan.  ” Harus diungkapkan secepatnya sebab matinya mendiang, dan siapa pelaku dugaan penganiayaan sehingga anak Klien Kami meninggal dunia. Biar ada kejelasan di tengah masyarakat.” Tambah Irsad.

Kapolda Sumut mempunyai program yang sejalan dengan Kapolri, yakni dengan Motto Profesional, Modern, Terpercaya (Pemoter). Tentunya ini yang harus dijalankan oleh seluruh jajarannya, jadi tidak sekedar selogan, lanjutnya lagi. (*)

Medanoke.com – Medan, Sabatriah Sembiring, menangis histeris, di Polrestabes Medan, Selasa (18/8) Siang, ketika mengambalikan amplop putih berisikan uang yang diberikan oleh Kanit III Sat Narkoba Polresta Medan, sebagai uang duka atas kematian anaknya alm Rudolf Simajuntak,28, pada 14 Agustus 2020 lalu. 

Tangisan Sabatriah ini pecah ketika ia didampingi tim advokat KAUM (Korps Advokat Alumni UMSU), diketuai Mahmud Irsad Lubis, berhasil menemukan Kanit III Sat Narkoba Polrestabes Medan, AKP Eliakim Sembiring. Ia menyerahkan amplop putih tersebut sambil menanyakan alasan pemberian uang tersebut.

” Pak ini saya kembalikan uang duka yang bapak berikan. Saya tidak perlu ini pak, saya hanya mau tahu penyebab kematian anak saya. Kenapa amplop ini diberikan ketika anak saya di RS Bhayangkara. Tidak dirumah kami. Semua begitu cepat terjadi pak. Sebelumnya sudah diliat adik saya anak saya masih sehat-sehat aja, kenapa dia bisa pulang dalam keadaan luka luka pak,” tangis Sabatriah.

Melihat tangis Sabatriah, Eliakim mengenakan Face Shield dan masker berkemeja Orange, mengaku kalau uang tersebut merupakan uang duka. “Uang itu saya berikan sebagai uang duka. Tidak ada maksud lain bi. Karena bibi Sembiring saya juga, “ujar Eliakim.

Salah satu tim KAUM Husni T Tanjung SH pun menegaskan, bahwa uang tersebut tidak mereka terima dan telah dikembalikan. “Jadi disini sebenarnya yang dibutuhkan bukan uang duka melainkan keadilan,” pukas Husni.

Pengembalian uang pun dilakukan usai melakukan laporan di Polda Sumut, atas peristiwa kematian tidak wajar dialami alm Rudolf Simajuntak.(*)

Medanoke.com – Medan, Dengan wajah lusuh, wanita paruh baya Sabatriah Br Sembiring, warga Dusun XII Konggo Kongsi, didampingi Korp Advokat  Alumni Muhammadiyah (KAUM), diketuai Mahmud Irsad Lubis mendatangi Polda Sumatera Utara, Selasa (18/8) sekira pukul 11.00 Wib, guna melaporkan dugaan penganiayaan hingga menimbulkan kematian yang terjadi terhadap anak lelakinya, Alm Rudolf Simajuntak ,28, ketika berstatus tahanan di Polrestabes Medan. 

Alm Rudolf meninggal di dalam sel tahanan Polrestabes Medan pada 14 Agustus 2020 lalu, dengan luka memar di sekujur tubuhnya dan bekas sulutan api di tangan kanannya. Dengan Nomor STTLP/1552/VII/SUMUT/SPKT”I”. 

” Setelah kami membuat laporan kami berharap pihak polda Sumut melakukan penyelidikan terhadap hal tersebut, terkait penganiayaan berat. Dan setelah itu kami akan melakukan pengembalian uang kepada Polres. Dimana pengembalian dana tersebut dilakukan bukan sebagai dasar pembenaran atas peristiwa yang dialami korban. Karena bagi keluarga korban ini indikasi penganiayaan berat dengan kondisi memar di kepala, tangan ada luka,” ujar Husni T Tanjung SH tim Kuasa Hukum KAUM. 

Amplop putih berisi uang yang diberikan kepada keluarga korban dengan pena bertuliskan Kanit III Sat Res Narkoba pun, akan segera dikembalikan ke Polresta Medan, lanjutnya. 

Sebelumnya Rudolf Simajuntak,28, warga Jalan Suka Maju Ngaso ini dikabarkan sudah tidak bernyawa kepada keluarga pada 14 Agustus 2020 di RS Bhayangkara. Korban diantarkan ke rumah duka setelah keluarga menandatangani surat keterangan tidak akan melakukan autopsi dan diserahkan sepucuk amplop putih yang berisikan uang. Setelah dipulangkan ke rumah duka keluarga baru melihat dan mengetahui sejumlah tubuh korban dipenuhi luka.(*)

Medanoke.com – Medan, Tewasnya Rudolf Simajuntak,28, ketika berstatus tahanan di Polresta Medan atas kasus narkoba, Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny N Sidabutar, mengaku mengetahui atas kematian korban tersebut. Namun, bukan membenarkan adanya penganiayaan ia mendapati korban meninggal dengan kondisi sakit.

“Yang bersangkutan (Rudolf Simanjuntak) ditangkap pada 15 Juli 2020. Kemudian ditahan pada 21 Juli 2020 dan diserahkan pada 30 Juli 2020 ke RTP. Nah menurut teman satu sel yang bersangkutan memang mengeluh asam urat dan panas tinggi. Lalu kita serahkan ke RS Bhayangkara. Nah sampai di rumah sakit yang bersangkutan meninggal dunia,” ucap Ronny, Selasa (18/8/2020) pada medanoke.com melalui telepon seluler.

Perihal adanya penganiayaan yang dilaporkan oleh pihak keluarga, Ronny mempersilahkan keluarga Rudolf Simanjuntak untuk melanjutkan laporan ke Polda Sumut dalam perkara penganiayaan. “Ya kan sudah buat laporan ke Polda saya ketahui. Ya tidak apa-apa nanti kan bisa di autopsi penyebab kematiannya apa,” ujar Ronny.

Bahkan Ronny siap membuka penyebab kematian tahanannya tersebut. “Di RTP ada CCTV boleh diperiksa jika ada penganiayaan. Itu nanti akan dilakukan oleh IT untuk bagian itu,” tambahnya lagi.

Kata dia lagi, pihak keluarga sudah menyetujui dan menandatangani surat pernyataan agar tidak divisum.

“Surat pernyataan agar tidak divisum dibuat di rumah sakit. Kenapa ibu kandung yang bersangkutan tidak hadir melihat anaknya. Dan surat itu ditandatangani oleh ipar mereka,” ujarnya lagi.

Ronny menegaskan saat ini ia sudah meminta kembali surat Visum dan menunggu hasilnya dari RS Bhayangkara esok hari untuk mengetahui penyebab sebenarnya Rudolf Simanjuntak meninggal dunia.

Sebelumnya, Sabatriah Sembiring ibu kandung Rudolf Simanjuntak melalui kuasa hukumnya Korps Advokat Alumni Muhammadiyah (KAUM) yang diketuai Mahmud Irsad Lubis, menyatakan ada kejanggalan atas meninggalnya anak mereka di RS Bhayangkara.

Dikawal tim KAUM, Husni T tanjung SH, mereka menilai ada dugaan penganiayaan berat yang dialami Rudolf Simanjuntak hingga mengakibatkan meninggal dunia. (*)

Medanoke.com – Medan, Tahanan Polrestabes Medan, Rudolf simajuntak, 28,  tewas dengan kondisi babak belur, setelah sempat berada di dalam sel beberapa hari. Pulang dalam kondisi tak bernyawa membuat keluarga korban mendatangi Kantor Advokat Alumni UMSU (KAUM), Minggu (16/8), di Jalan Waringin untuk mencari keadilan. 

Dalam kondisi berduka kerabat korban, Matias Hutabarat (23), Bona Simajuntak (38), 

menjelaskan peristiwa tewasnya sang adik ketika menjadi tahanan di sel Polrestabes Medan. Matiaspun menjelaskan jika, alm Rudolf ditangkap oleh Polisi Polrestabes Medan pada bulan Juli. 

” Saat itu saya baru sampai pulang bekerja dari luar kota mengantarkan spring bed. Lae (alm Rudolf, red) saya sudah tertangkap semalam sesudah saya sampai. Ini diberi kabar oleh tetangga saya. Dia ditangkap karena langsung bawa BB Sabu, ditangkap oleh polisi yang sedang menyamar dengan menggunakan jaket ojek online di SD Negeri di kawasan dekat tempat tinggal korban,”ujar Matias. 

Pasalnya setelah penangkapan, lanjutnya, keluarga alm Rudolf baik, Ibu kandung, abang dan kerabat korban tidak menerima kabar penangkapan terhadap korban. Melainkan informasi tersebut didapatkan dari tetangga mereka. ” Saat itu, informasi penangkapan diberikan oleh tetangga kami dibilang coba kalian cek dulu laemu (alm Rudolf,red) di tangkap,” ujar Matias. Ini diketahui mereka setelah Rudolf dua hari ditahan di sel Polrestabes Medan.

Setelah penangkapan, Polisi yang merupakan kerabat alm Rudolf mencoba mengecek keberadaan korban. “Di cek sama keluarga kami yang polisi ini, dibilang ada korban. Kemudian kami pun bergegas menuju kesana dan kerabat kami merupakan polisi juga bilang bawa makanan kesana. Tapi sampai disana kami tidak boleh masuk. Kami kabari lagi kerabat kami dan akhirnya boleh masuk,” terang Matias.

Setelah mendekam dibalik jeruji Polrestabes Medan, beberapa hari, pada tanggal 14 Agustus 2020, keluarga korban kembali dikejutkan dengan kabar meninggalnya alm Rudolf di RS Bhayangkara. Bahkan kematian korban lagi-lagi diketahui melalui jiran tetangga yang memberi tahu jika Rudolf sudah tidak bernyawa di RS tersebut.

“Hari jumat (14/8), sekira pukul 11.00 wib Kemarin lae saya sudah meninggal dan berada di RS  Bhayangkara. Saya hanya mengantarkan pakaian ke petugas RS. Setelah itu sekira pukul 12.30 saya diberikan amplop putih oleh polisi dan seorang polwan yang mengambilkan foto saya ketika menyerahkan uang bertuliskan dari Kanit III Res Narkoba Polrestabes Medan, sambil mengatakan ini nanti tolong kasihkan ke orang tua Rudolf, kata polisi yang laki-laki” ingat matias.

Lanjutnya, sebelum itu ia sempat disuruh menandatangani surat. ” Isinya bahwa mayat akan segera dibawa pulang dan tidak akan melakukan autopsi. Saya pun langsung bergegas pulang dan menyerahkan uang itu   kepada mertua saya (ibu kandung Rudolf,red) disaksikan oleh keluarga dan masyarakat. Ini ada titipan dari pihak polisi saya nggak tahu isinya dan dibilang abang kami, Bona jangan di buka,” tambahnya.

Menurut Bona Simajuntak abang kandung korban, setelah kepulangan Matias kerumah duka, sekira sepuluh menit jenazah Rudolf pun tiba. Dan ketika sampai di rumah jenazah langsung di check kondisinya olehnya. ” Itu kuliat ada bekas memar di kepala nya, bagian siku tangannya luka bekas sulutan rokok, kakinya membengkak yang kanan,” terang Bona.

Atas hal ini, KAUM yang diketuai Mahmud Irsad mengatakan, Timnya akan membantu keluarga Korban alm Rudolf Simajuntak, untuk mencari keadilan. ” Kedatangan mereka ke KAUM kami sambut. Dan kasus dialami alm Rudolf Simajuntak ini sudah banyak keganjalan kita akan maju untuk membuka kebenarannya,” tegas Irsad. (*)

Medanoke.com – Medan, Belum ditangkapnya pelaku persikusi dan penistaan agama kepada MP (30) atas jilbab yang dikenakannya, oleh sekelompok orang ketika sedang melakukan peliputan, Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM),  kembali mendatangi Polrestabes Medan, Rabu (12/8). Tim penasehat hukum KAUM yang diketuai Mahmud Irsad Lubis SH, ini mendesak Kepolisian segera menangkap pelaku.

Kepala Divisi Litigasi KAUM, Yusri Fachri SH, meminta Kepolisian untuk segera mencari dan menangkap para pelaku. ” Polisi harus segera usut siapa yang mengintimidasi dan menganiayaya korban, ketika melakukan tugas profesinya sebagai jurnalis, ” ujar Yusri.

Terlebih yang perlu menjadi perhatian khusus, penistaan agama yang dilakukan sekelompok orang kepada korban di Jalan Jati II Kecamatan Medan Kota, karena dikhawatirkan akan memicu terjadinya gejolak antar pemeluk agama yang diakui di Indonesia, lanjutnya.

“Disini ada persikusi yang menimbulkan terjadinya penganiayaan dan penistaan agama yang dilakukan oleh sekelompok orang apalagi saat itu ia sedang melalukan tugas peliputan sebagai Jurnalis,”tegasnya.

Harapan KAUM kasus ini harus segera diselesaikan. Sesuai motto Kapolri,(Promoter) Profesional modren dan terpercaya dan selogan Kapolda Sumut, tidak tempat bagi penjahat di Sumut tegasnya agar direalisasikan.

Sebelumnya, peristiwa ini terjadi bermula saat MP berniat untuk meliput situasi maraknya warung di sekitaran Jalan Jati II, Kota Medan sekitar pukul 23.00 WIB malam. Namun setelah melintas di salah satu warung tuak yang tidak memiliki nama ini, terdengar suara keributan di warung tuak yang dipenuhi wanita-wanita yang diduga untuk menghibur pengunjung.

Atas peristiwa keributan ini, salah seorang anak pengunjung bernama LP (30) ribut dengan ayahnya yang merupakan salah seorang pengunjung di warung tuak yang diduga juga tempat mesum bagi pengunjung dengan pelayan.

Maka, MP yang masih mengendarai sepeda motor menghampiri keributan tersebut dan mencoba mengambil momen peristiwa yang telah terjadi. Akan tetapi keributan ini, berubah menjadi kearah MP yang mengetahui bahwa MP adalah seorang wartawan.

“Aku dihadang mereka yang diperkirakan 10 orang, dengan salah seorang dari mereka melontarkan kata-kata yang tak pantas, bahkan meminta membuka jilbab yang aku gunakan ini, bukan hanya itu aja menyalahkan agama islam dengan kata-kata ‘islam-islam taik’ kata mereka lontarkan berkali-kali,” jelas MP yang sedang berada di Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) di Jalan Waringin No.29/30c Medan.(*)

Remaja Korban Pelecehan Ayah Tiri Hilang, PPPAMD : Ayah dan anaknya tidak ditemukan ibu kandung menutup jejak

Medanoke.com – Samosir, Anak remaja putri diduga korban pelecehan seksual ayah tiri hingga hamil saat ini menghilang setelah sempat dilaporkan oleh Kepala Desa Pallombuan Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir, Rinson Sinaga, melalui surat tertulisnya kepada Kapolres Samosir pada Agustus 2020. Bahkan untuk mencari keberadaan korban AP (17), Kades dan Dinas Perlindungan Perempuan Anak Masyarakat Desa (PPAMD) Samosir, hingga kini terus mendatangi rumah korban.

” Tadi kita baru saja menghubungi orang polres, tapi pihaknya masih belum ada menemukan korban. Ini saya juga masih berusaha untuk mencari keberadaan korban dimana. Karena saat ini korban dan Ayah tirinya sudah tidak bisa dijumpai,” ujar Tri Endes Kabis PPAMD, Rabu (12/8).

Lanjut Tri, saat ini pihaknya terus memperhatikan nasib dan keberadaan AP dengan berkoordinasi dengan pihak Polres Samosir. ” Terakhir saya bisa menghubungi Korban AP pada 27 Juli lalu,” ujar Tri.

Sebelumnya, Kepada Medanoke.com, Rinson mengatakan AP (17) yang masih duduk di bangku kelas XI di salah satu SMK Negeri di kawasan tersebut, terlihat aneh dengan perut yang semakin membesar. Saat itu masyarakat setempat sempat melihat korban pada bulan Juni akhir dengan keadaan yang berbeda dari sebelumnya. Perutnya tampak membesar,

Medanoke.com - Kades Mendatangi Korban Pelecehan
Medanoke.com – Polresta Samosir Mendatangi Kediaman Korban Pencabulan

Mendapat kabar itu, Rinson mendatangi kediaman ayah tiri korban, P Sinaga, di Sitanduk-tanduk menanyakan keberadaan AP. Tetapi P Sinaga berkilah dan mengatakan jika korban tidak berada dirumah melainkan di tempat Opungnya. “Tapi ia tidak menjelaskan di mana rumah opungnya,” ujar Rinson.

Tidak sampai disitu, usaha Kades untuk menemukan titik terang terus berlanjut ia meminta ayah tiri korban untuk menghadirkan AP dalam kurun waktu satu minggu untuk didengarkan pengakuannya. Namun hingga seminggu kemudian kabar korban malah belum terdengar sama sekali. Hingga kades melaporkan hal ini ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak Masyarakat dan Desa (PPAMD).

Pada 27 Juli 2020, PPAMD didampingi Kadus II Desa Palombuan, Harianto Sinaga, bersama sama mendatangi kediaman Ayah tiri korban. Kali ini, P Sinaga tetap mengatakan jika putri tirinya sedang dirumah opungnya, sementara istrinya Lusmaida Silaban sedang berusaha menjemput.

Namun, dua hari kemudian ketika kembali didatangi Lusmaida Silaban malah mengaku tidak mengetahui keberadaan putri kandungnya dan mengatakan jika suaminya sedang tidak berada di rumah.

Meski tidak berhasil menemukan keberadaan korban, pihak sekolah AP mengatakan jika korban masih aktif melaksanakan sekolah daring dan nomor handphonenya selalu aktif.(*)

Kades : kapolres Samosir Tolong Selidiki

Medanoke.com – Samosir, Dugaan pelecehan seksual terhadap anak remaja di bawah umur terjadi di Desa Pallombuan. Dimana terduga pelaku pencabulan adalah ayah tiri korban sendiri. Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Pallombuan Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir, Rinson Sinaga, melalui surat tertulisnya kepada Kapolres Samosir pada Agustus 2020. Rasa kepedulian dan kekhawatiran kepada salah seorang warganya membuat Kades ini bergerak dan terus mencari tahu keberadaan anak remaja tersebut.

Kepada Medanoke.com, Rinson mengatakan AP (17) yang masih duduk di bangku kelas XI di salah satu SMK Negeri di kawasan tersebut, saat itu masyarakat setempat sempat melihat korban pada bulan Juni akhir dengan keadaan yang berbeda dari sebelumnya. Perutnya tampak membesar,

Mendapat kabar itu, Rinson mendatangi kediaman ayah tiri korban, P Sinaga, di Sitanduk-tanduk menanyakan keberadaan AP. Tetapi P Sinaga berkilah dan mengatakan jika korban tidak berada dirumah melainkan di tempat Opungnya. “Tapi ia tidak menjelaskan di mana rumah opungnya,” ujar Rinson.

Tidak sampai disitu, usaha Kades untuk menemukan titik terang ia meminta ayah tiri korban untuk menghadirkan AP dalam kurun waktu satu minggu untuk didengarkan pengakuannya. Namun setelah seminggu kemudian korban masih belum dihadirkan. Hingga kades melaporkan hal ini ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak Masyarakat dan Desa (PPAMD).

Pada 27 Juli 2020, PPAMD didampingi Kadus II Desa Palombuan, Harianto Sinaga, bersama sama mendatangi kediaman Ayah tiri korban. Kali ini, P Sinaga tetap mengatakan jika putri tirinya sedang dirumah opungnya dan sedang dijemput istrinya Lusmaida Silaban untuk pulang.

Namun, dua hari kemudian ketika kembali didatangi Lusmaida Silaban malah mengaku tidak mengetahui keberadaan putri kandungnya dan mengatakan jika suaminya sedang tidak berada di rumah.

Meski tidak berhasil menemukan keberadaan korban, pihak sekolah AP mengatakan jika korban masih aktif melaksanakan sekolah daring dan nomor handphonenya selalu aktif.

Atas hal ini Rinson berharap, pihak kepolisian agar segera menyelidiki kasus pelecehan seksual yang terjadi pada AP yang merupakan anak dibawah umur agar memiliki titik terang dan perlindungan hukum terhadap korban.(*)

Medanoke.com – Medan, Adanya keributan yang terjadi di salah satu pakter tuak (warung tuak), naas bagi wartawati salah satu media lokal di Kota Medan berinisial MP (30), Sumatera Utara dianiaya dan dilecehkan oleh pemilik warung bersama pengunjung, Minggu (2/8/2020) malam di lokasi Jalan Jati II, Medan Kota, Sumatera Utara.

Peristiwa ini terjadi bermula saat MP berniat untuk meliput situasi maraknya warung di sekitaran Jalan Jati II, Kota Medan sekitar pukul 23.00 WIB malam. Namun setelah melintas disalah satu warung tuak yang tidak memiliki nama ini, terdengar suara keributan di warung tuak yang dipenuhi wanita-wanita yang diduga untuk menghibur pengunjung.

Atas peristiwa keributan ini, salah seorang anak pengunjung berinisial LP (30) ribut dengan ayahnya yang merupakan salah seorang pengunjung di warung tuak yang diduga juga tempat mesum bagi pengunjung dengan pelayan.

Maka, MP yang masih mengendarai sepeda motor menghampiri keributan tersebut dan mencoba mengambil momen peristiwa yang telah terjadi. Akan tetapi keributan ini, berubah menjadi kearah MP yang mengetahui bahwa MP adalah seorang wartawan.

“Maka atas peristiwa ini, aku dihadang mereka yang diperkirakan 10 orang, dengan salah seorang dari mereka melontarkan kata-kata yang tak pantas, bahkan meminta membuka jilbab yang aku gunakan ini, bukan hanya itu aja menyalahkan agama islam dengan kata-kata ‘islam-islam taik’ kata mereka lontarkan berkali-kali,” jelas MP yang sedang berada di Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) di Jalan Waringin No.29/30c Medan.

MP yang juga datang bersama salah seorang saksi Lumari Cristian Sartika Pakpahan yang berada dilokasi tersebut juga mengungkapkan bahwa tangan kirinya mengalami luka memar atas peristiwa tersebut. Pasalnya pada saat itu MP mencoba meninggalkan kejadian tersebut dengan mengendarai sepeda motor, namun dirinya dihadang dan mencoba menahan dengan memukul tangan MP yang sedang mememang stang sepeda motor.

“Aku dihadang, dengan mencoba menahan aku dengan sepedamotor ku. Bahkan tangan ku saat memegang stang sepeda motor dipukul oleh salah seorang dari mereka yang bernama windi, rini, ami dkk bukan hanya itu aja.. ada salah seorang dari mereka dengan menggunakan gagang sapu mencoba menghalangi jalan aku,” cerita MP kepada Sekjen KAUM, Bambang Santoso SH. MH.

Atas peristiwa ini, Kuasa Hukum dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) melalui Sekjen Bambang Santoso SH. MH bersama para pengurus akan melakukan pembelaan kepada MP yang mendapatkan perlakuan tindakan pidana, penganiayaan, pelecehan dan pencemaran agama.

“Atas kedatangan MP ke kantor Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) akan mendampingi, mengadvokasi dan pembelaan kepada saudari MP dan akan kita tindaklanjuti,” jelas Bambang Santoso SH. MH, atas arahan Ketua KAUM Mahmud Irsad Lubis.

Selanjutnya MP bersama Saksi bernama Lumari Cristian Sartika Pakpahan didampingi dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) membuat pengaduan ke Polresta Kota Medan dengan laporan Polisi Nomor: STTP/1916/K/VIII/YAN 2.5/2020/SPKT RESTA MEDAN.

“Kita akan terus menindaklanjuti kasus ini agar segera ditindaklanjuti,”ujar Mahmud Irsad. (*)