Medanoke.com – Medan, Kematian Rudolf Simajuntak di Sel tahanan Polrestabes Medan masih belum terungkap. KAUM (Korps Advokat Alumni UMSU), kembali mendatangi Polda Sumut, Rabu (26/8/2020). Guna mempertanyakan perkembangan penanganan Laporan/Pengaduan 1552/VIII/2020/SUMUT/SPKT “I”, Tanggal 18/8/2020 a.n. Sabatria Sembiring atas dugaan penganiayaan berat mengakibatkan kematian anak pelapor bernama alm. Rudolf Simanjuntak.
“Kami mendapatkan informasi terjadi kesalahan disposisi LP, ketika Kami pertanyakan, ternyata LP didisposisikan ke Subdit Reknata (Remaja, Anak dan Wanita), seharusnya disposisi itu ke Subdit lain yang membidangi Pembunuhan, setahu Kami itu di Subdit III, maka sudah sepekan ini LP Kami belum ada pemanggilan dan pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi.”
Lanjutnya, Ia meminta agar Kapolda segera menindaklanjuti LP kliennya tersebut. Sebagai wujud dari pelaksanaan selogan yang sudah digadang-gadang, jadi Pemoter (Profesional, Modern, Terpercaya). ” Itu tidak hanya sekedar selogan, ini penting karena LP ini berkaitan tentang hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya.
Didampingi KAUM, ibu korban membuat LP di SPKT juga telah membuat LP Kode Etik ke Bid Propam Polda Sumut dengan LP No. STPL/47/VIII/2020/Propam Tanggal 25 Agustus 2020 a.n. Sabatria Sembiring, tentang dugaan pelanggaran Pasal 7 ayat (1) huruf c Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan Pasal 3 huruf g Jo. Pasal 5 huruf a PP No. 2 tahun 2003.
“Sabatria sebagai Ibu mendiang telah membuat LP Kode etik kepolisian, Kita menduga ada ketidak profesionalan pada saat penanganan kasus anak Klien Kami di Sat Narkoba Polrestabes Medan. Selaku Ibu pastinya bertanya-tanya dan tidak menerima kematian anaknya, sebelum ditangkap anaknya sehat-sehat saja, tetapi ketika di Polrestabes dipulangkan dalam kondisi mayat” tambah Irsad.
Menurutnya, rumah tahanan merupakan tempat yang paling aman. Orang yang telah diamankan di dalam Ruang tahanan harus dijamin keamanannya oleh pejabat yang melakukan penahanan.
“Ya, rumah tahanan itu adalah tempat yang aman, negara wajib menjamin keamanan tahanan, itu diwujudkan oleh pejabat yang melakukan penahanan. Jadi orang yang ditahan itu kan untuk memudahkan pemeriksaan bukan untuk dikembalikan dalam keadaan meninggal dunia seperti anak dari Klien Kami,” ujarnya.(*)