MEDANOKE – Medan, Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kepolisian Polrestabes Medan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari (Kejaksaan Negeri) Medan terkait perkara pencurian dengan kekerasan yaitu Perampokan Toko Emas Simpang Limun Medan, Rabu (5 /1/2022)
Hal itu disampaikan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Medan, Bondan Subrata S H melalui siaran pers Nomor Nomor : PR–/ L.2.10/Kph.3/01/2022.
“Penyerahan para tersangka dilakukan secara virtual di Ruang Tahap II Kejari Medan dan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Sedangkan barang bukti diserahkan langsung oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di ruang pelayanan Barang Bukti,” tulisnya.
Diketahui kelima tersangka, satu diantaranya tewas ialah Alm Hendri saat dilakukan proses pengembangan oleh penyidik kepolisian, merupakan warga Jalan Paluh Kemiri, Lubuk Pakam, Deli Serdang. Empat diantaranya berinisial D, PS, FA, I.
“Keempat tersangka tersebut masing-masing disangka melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana,” Sebut Bondan. (Jeng)