
Medanoke.com - Penjara bukan solusi untuk pemakai narkoba
Medanoke.com – Medan, Penangkapan sejumlah publik figur karena kedapatan mengkonsumsi narkoba pada awal 2022, memicu penjara semkain penuh dengan kasus narkotika. Keadaan pandemi Covid-19 memaksa para artis gunakan barang terlarang untuk mengendalikan suasana hati.
Rentetan artis tertangkap polisi secara bergantian, sedikit membuat geger para penggemarnya. Total ada empat nama yang terseret kasus narkoba antara lain Naufal Samudra, Velline Chu, Ardhito Pramono, dan Fico Fachriza. Minggu, (16/1/2022).
Sementara itu Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) Yasonna H Laoly, dalam keterangannya di acara Newsroom yang digelar September silam mendorong Revisi UU (undang-undang) Narkotika sebagai salah satu langkah mengurangi kondisi over kapasitas di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Indonesia.
“Biang kerok di lapas kami adalah over kapasitas, karena warga binaan narapidana narkotika. Selalu saya katakan sangat aneh sekali satu jenis crime yaitu kejahatan narkotika mendominasi lebih dari 50 persen isi Lapas,” ungkapnya.
Bukan rahisa umum lagi, pemidanaan pengguna narkotika seperti diatur UU Nomor 35 Tahun 2009 bukan cuma mengurangi keberhasilan penyembuhan pengguna, tetapi juga menyebabkan lapas dan rutan mengalami kelebihan penghuni. Menkumham menilai, pengguna narkoba seharusnya direhabilitasi.
“Saya sudah laporkan tadi ke Pak Menkopolhukam, saya ditelepon pak Presiden, saya jelaskan masalahnya, kenapa? kalau pemakai itu hendaknya direhabilitasi,” kata dia.
Yasonna mengaku heran, banyak jenis kejahatan seperti pembunuhan, pencurian, korupsi, pemerkosaan, dan penganiayaan, namun apabila seluruh kasus itu diakumulasi. Maka kasus pada narapidana narkotika paling banyak. Lantas ia mengklaim selama tiga tahun terakhir selalu mengajukan Revisi UU Narkotika dalam Prolegnas. Tapi apadaya. masih ada perdebatan internal di pemerintah yang membuat keputusan polemik narkoba dikesampingkan.
“Jadi waktu saya ke Belanda, saya tanya kenapa di sini narkotika tidak masalah? mereka mengatakan, ‘kamu mendekati persoalan pemakai dari segi aspek kesehatan atau aspek pemidanaan?’. Sementara kita masih aspek pemidanaannya yang dilihat,” ujar Yasonna.
Hal mengerikan dari kelebihan beban di luar ambang batas yang wajar dapat menyebabkan kekacauan, bahkan melayangkan nyawa. Seperti sebelumnya terjadi kebakaran hebat di Lapas Kelas I Tangerang, tepatnya di Blok C2 pada bulan september tahun lalu. Dari kejadian itu, sebanyak 41 orang tewas, delapan orang luka berat, dan 73 lainnya luka ringan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kemenkumham diketahui sebanyak 40 dari 41 narapidana yang tewas dalam kebakaran di Lapas Kelas I Tangerah merupakan tahanan kasus narkoba. Sedangkan korban tewas lainnya ialah kasus tahanan terorisme.
Selaras dengan itu, ICJR (Institute For Criminal Justice Reform) sepakat kebijakan narkotika yang membuat banyak pasal karet untuk memenjarakan pengguna menjadi penyebab penjara kelebihan kapasitas. Dari kasus narkoba bagi ICJR, mesti dinilai kondisi pengunaan narkotikanya dan dikaji latarbelakang kasusnya. Apabila ada indikasi pengunaan untuk kepentingan pribadi, maka semestinya pemakai dikeluarkan dari lapas.
“Terhadap pengguna narkotika yang mengalami ketergantungan, maka harus diberikan hak rehabilitasi dengan pendekatan kesehatan, bukan penghukuman, mengedepankan pengurangan dampak buruk atau “harm reduction”. Sebagai catatan, rehabilitasi tidak musti berbasis kelembagaan dengan penempatan di lembaga, rehabilitasi bisa berbasis komunitas dan rawat jalan sesuai dengan penilaian kesehatan. Ini juga bisa menghemat biaya negara,” tulis ICJR dalam lamannya.
Lebih lanjut ICJR jelaskan pengarusutamaan penggunaan pidana bersyarat dengan masa percobaan bagi pengguna narkotika baik yang membutuhkan rehabilitasi atau tidak. Terdapat peluang alternatif dalam Pasal 14a dan 14c KUHP, SEMA No 3 tahun 2015 dan Pedoman Kejaksaan No 11/2021. Aturan tersebut menjelaskan bahwa jaksa dan hakim dapat juga memberikan tuntutan dan putusan pidana bersyarat dengan masa percobaan sehingga pidana penjara tidak perlu dijalani. Hukuman penjara bisa diubah dengan syarat pembimbingan dan pengawasan oleh Jaksa berkoodinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan).
“Dengan begitu juga, Pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum dapat lebih berfokus pada peredaran gelap narkotika dalam rezim kejahatan terorganisir, dan bukan malah menyasar tindakan penggunaan atau kepemilikan untuk kepentingan pribadi. Kebijakan narkotika dengan pendekatan pemidanaan terutama pemenjaraan selama ini terbukti gagal, dengan begitu, perlu segera dikembalikan pada pendekatan Kesehatan,” pungkasnya. (Jeng)