Medanoke.com – Medan, Kasus oknum polisi membeking renternir yang berujung penganiyaan dan perampasan aset terhadap, Romulo Makarios Sinaga dan Mesra Wati Telaumbanua sebagai korban dengan tersangka , M Hamonangan mendapat apresiasi dari Dwi Ngai Sinaga SH MH sebagai kuasa hukum korban.
“Kami sebagai kuasa hukum korban memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Polsek Medan Baru termasuk Polrestabes Medan yang sudah menetapkan tersangka. Dimana berdasarkan surat pada 24 Januari 2022 yang kita terima tersangka sudah ditetapkan. Tapi, dalam hal ini yang masih kita pertanyakan status dari saudara Iptu Tigor Simanjuntak bagaimana proses hukumnya karena turut kita laporkan juga, kenapa hanya 1 tersangka,” kata Dwi Ngai Sinaga SH MH yang didampingi Bennri Pakpahan SH, Angelius Agustinus Simbolon SH dan tim lainnya kepada wartawan, Minggu (30/1/2022).
Sambung, tim LBH Parsadaan Pomparan Toga Sinaga Dohot Boru (PPTSB) se-Dunia ini menyebut, kasus tersebut sebenarnya sudah lama dilaporkan, tapi akhirnya korban bisa mendapatkan keadilan hukum.
“Proses untuk mendapatkan keadilan hukum bagi korban sudah hampir satu tahun berjalan. Dari sejak bulan Mei 2021 kami dari para kuasa hukum tak hentinya bersuara termasuk kalangan anggota legislatif. Dan kasus ini sempat menjadi perhatian publik hingga secara bertahap berjalan walaupun terkesan sangat lama,” kata Dwi .
Dikatakan, pimpinan Dwi Ngai Sinaga dan Asociates ini disaat awal peristiwa korban sudah membuat laporan kepada pihak Polda Sumatera Utara karena adanya keterlibatan oknum polisi hingga ke Polrestabes Medan.
Sambung, Dwi ditanggal 31 Agustus 2021, Iptu Tigor Simanjuntak yang bertugas di Polres Deli Serdang diberikan saksi atas pelanggaran disiplin sebagai oknum polisi.
“Saat itu berdasarkan sidang kode etik ada empat poin amar putusan, yakni mutasi atau pindah tugas, penundaan kenaikan pangkat dan penundaan gaji berkala selama setahun dan penundaan pendidikan selama setahun. Hingga akhirnya dijatuhkan saksi hukuman penundaan kenaikan gaji berkala satu tahun serta penundaan mengikuti pendidikan selama setahun ,” ucap Dwi.
Akhirnya pada 2 Desember 2021, sambung Dwi, dilakukan gelar perkara hingga akhirnya Januari 2022 ditetapkan adanya tersangka.
Lain hal, Dwi berharap agar kasus tersebut dapat berjalan secara transparan karena adanya keterlibatan oknum polisi, Iptu Tigor Simanjuntak
“Jadi, tersangka masih satu orang dari laporan yang kami buat 2 orang. Kami berharap agar kasus ini bisa berposes hingga ke meja hijau,tapi tetap kami pertanyakan juga untuk Iptu Tigor Simanjuntak yang dilaporkan klien kami atas nama Romulo Makarios Sinaga ,” kata Dwi.
Untuk berjalannya, proses hukum tersebut tegas dikatakan, Dwi pihaknya akan mengawal hingga tuntas.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas ke persidangan.Apalagi, klien kami ini merupakan wartawan sehingga atas dasar ini kami himbau seluruh pihak mari kita kawal ini khusus aparat penegak hukum baik di kepolisian atau pun para hakim di Pengadilan kami minta objektif dan transparan terhadap kasus ini agar hukum bisa tegak dan adil,” kata Dwi.
Sekedar mengingatkan peristiwa ini terjadi di Mei 2021 dimana kata Romulo peristiwa ini berawal ketika kakak iparnya terlibat masalah utang piutang dengan rentenir yang ada di Jalan Sei Tuntungan Baru, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Saat itu, datang sejumlah lelaki mencari kakak iparnya di area Pasar Petisah, Medan Baru.
“Saat itu oknum dugaan polisi bicara dengan istri saya untuk menemui kakak ipar saya dan saat itu ketika mereka bicara melintas kakak saya dan menyampaikan masalah ini akan diselesaikan di rumah Situmorang yang memberikan pinjaman,” kata Romulo kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).
Karena beritikad ingin menyelesaikan masalah ini, Romulo mengantarkan kakak iparnya ke Jalan Sei Tuntungan Baru. Kebetulan, sang kakak ipar tak punya kendaraan untuk berangkat ke lokasi. Malam itu, kata Romulo, dirinya turut membawa serta anak dan istrinya karena dia baru saja menutup toko dan berencana pulang ke rumah.
“Namun, setelah sampai di Jalan Sei Tuntungan itu, saya menunggu di luar halaman teras. Kakak ipar, istri dan anak saya masuk ke dalam rumah. Tak lama kemudian, terdengar ribut-ribut dari dalam rumah. Spontan, saya masuk dan ingin memastikan apa yang terjadi dengan kakak ipar dan istri saya,” ujar Romulo.
“Pas saya masuk, ada dua dari tiga oknum rekan itu sempat menghadang saya. Saya masuk ke rumah pun karena spontan saja karena adu mulut dan berusaha melerai,” terangnya.
Di dalam rumah, oknum polisi marah-marah sembari mengatakan bahwa dirinya polisi dan akan menangkap orang yang berada di dalam rumah bersama istri dan kakak iparnya.
Karena situasi memanas, kakak ipar Romulo sengaja merekam peristiwa ini, khawatir terjadi sesuatu, sekaligus untuk dijadikan bukti bila ada tindak kekerasan. Tak disangka, apa yang dikhawatirkan terjadi. Setelah mengancam memenjarakan, diduga oknum polisi itu kemudian merampas ponsel kakak ipar Romulo.
Sontak, Romulo pun berusaha melerai. Nahasnya, dia malah dikeroyok oknum polisi itu.
“Biar ku tahan kalian bertiga di sini. Nanti ku rampas HP mu itu,” ucap pria tersebut sembari merampas hp kak ipar Romulo.
Romulo yang juga wartawan disalah satu media online di Kota Medan ini sempat berupaya keras agar bisa keluar dari rumah, tapi tidak diberikan. Bahkan, dirinya sempat dihadang rekan-rekan yang diduga oknum polisi tersebut.
“Malam itu saya tetap mendesak agar keluar dari rumah tersebut dan oknum tersebut sempat mengatakan panggil deking kalian. Setelah saya berhasil keluar akhirnya saya hubungi keluarga membawa anak saya ini yang paling utama,” ucapnya.
Namun, kata Romulo oknum tersebut meminta kepada rekannya agar jangan dikeluarkan mobil miliknya dari dalam rumah tersebut.
” Saya berupaya untuk meminta mobil saya, tapi tidak diberikan. Saat itu mobil saya sudah dihalangi oleh mobil milik yang dibawa oknum tersebut katanya mobil saya harus ditahan pada hal ini tidak ada kaitan apa pun ,” kata Romulo.
saat malam tersebut, Romulo langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan atas tindakan penganiayaan dengan laporan polisi nomor: LP/B/1047/K/V/2021/SPKT Restabes Medan tanggal 25 Mei 2021, termasuk laporan perampasan aset hingga ke Polda Sumatera Utara karena adanya keterlibatan oknum polisi. (Jeng)