Medanoke.com – Medan, Penangkapan 2 (dua) pria yang berusia 40 dan 24 tahun dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan, karena diduga mengedarkan narkoba. Namun Polisi tertipu, ternyata bukan sabu melainkan garam berisi 3 kg.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan tentang maraknya peredaran narkoba.
“Saat transaksi terjadi negosiasi. Setelah ada kesepakatan, DZ mengeluarkan barang dan menyerahkan tiga bungkus yang dikatakan pelaku adalah sabu,” kata Hadi, Selasa (31/1/2022).
Petugas kemudian melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, kedua pelaku sudah empat kali berhasil menjual barangnya. Mereka meyakinkan pembelinya bahwa yang dijual adalah sabu-sabu.
“Pada saat ditangkap petugas menyita 3 kg dengan bahan yang digunakan adalah garam,” katanya.
Dalam pengembangan patut diduga yang dijual pelaku bukanlah narkoba.
Paket pertama yang dijualnya adalah gula batu seharga Rp 500 ribu. Paket kedua sebanyak 2 gram dijual Rp 700 ribu, dan transaksi ketiga sebanyak setengah ons sebesar Rp 2 juta.
“Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan. Korban-korbannya tak mungkin mencoba di lokasi dan melaporkan ke polisi bahwa dirinya ditipu,” ujarnya.
Dari hasil gelar yang dilakukan, keduanya tidak ditahan tetapi rawat inap atau rehabilitasi inap di panti rehabilitasi narkoba yang sudah dapat rekomendasi dari BNN. Keduanya dinyatakan positif narkoba. (Jeng)