Skip to content
Juni 14, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • News
  • Pengamat Desak Kejati Sumut Segera Eksekusi Konglomerat Mujianto
  • Finance
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • Kejari Deliserdang
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • KORUPSI
  • Kriminalitas
  • Latest
  • Law
  • Medan
  • News

Pengamat Desak Kejati Sumut Segera Eksekusi Konglomerat Mujianto

redaksi Juni 30, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis bebas Mujianto menjadi hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Namun, meski sudah dihukum bersalah, konglomerat asal Medan itu belum dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan alasan harus mempelajari putusan kasasi tersebut.

Menanggapi itu, Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut Muslim Muis SH, mendesak agar Kejati Sumut segera melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi dari MA.

Menurutnya, jika kejaksaan terlalu lama melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi MA, Mujianto dikhawatirkan akan melarikan diri.

“Banyak kasus seperti ini, yang DPO setelah vonis MA. Jadi, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, kejaksaan harus segera eksekusi Mujianto,” tegasnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (26/6).

Apalagi, kata Muslim, Mujianto pernah juga masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan ditangkap oleh Polda Sumut di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta.

“Kita tau kalau dia pernah DPO, sudah pernah bermasalah. Jadi untuk apa lagi diperlama. Langsung saja dieksekusi, toh itu kewenangan jaksa dan sudah resmi,” cetusnya.

Dalam kesempatan ini, Muslim Muis juga mengapresiasi MA yang sudah membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Medan.

“Ini bukti kalau hukum itu ada dan adil. Karena tidak mungkin jaksa menyidangkan Mujianto tanpa alat bukti yang kuat,” pungkasnya sembari berharap agar Mujianto dieksekusi segera.

Diketahui bahwa, MA membatalkan vonis bebas Mujianto di tingkat PN Medan. Mujianto dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.

“Kabul. Terbukti Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. Pidana penjara 9 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” isi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (20/6).

Sementara dalam kasus ini sendiri berawal dari, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Desak Eksekusi Kejati sumut konglomerat Mujianto Pengamat

    Continue Reading

    Previous: Takut Eksekusi Jaksa, Mujianto Diduga Kabur Pasca Vonis Mahkamah Agung
    Next: Awal Juli Ini 29 Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat & Angin Kencang

    Related Stories

    Desak Kejatisu Periksa Wali Kota Binjai Terkait Dugaan Penyimpangan DIF, KAMAK Siapkan Aksi Jilid II
    • Kejati Sumut

    Desak Kejatisu Periksa Wali Kota Binjai Terkait Dugaan Penyimpangan DIF, KAMAK Siapkan Aksi Jilid II

    Juni 14, 2026
    Pabrik Vape Narkoba Diduga Dikendalikan WNA, Sorotan Mengarah pada Potensi Celah Pengawasan Imigrasi di Sumut
    • Kriminalitas

    Pabrik Vape Narkoba Diduga Dikendalikan WNA, Sorotan Mengarah pada Potensi Celah Pengawasan Imigrasi di Sumut

    Juni 13, 2026
    Tebar 1.000 Paket Jum’at Berkah, PAC Pemuda Pancasila Medan Johor Hadirkan Kepedulian Nyata untuk Masyarakat Kedai Durian
    • Medan
    • Organisasi
    • Sosial

    Tebar 1.000 Paket Jum’at Berkah, PAC Pemuda Pancasila Medan Johor Hadirkan Kepedulian Nyata untuk Masyarakat Kedai Durian

    Juni 12, 2026

    Trending News

    Desak Kejatisu Periksa Wali Kota Binjai Terkait Dugaan Penyimpangan DIF, KAMAK Siapkan Aksi Jilid II 1

    Desak Kejatisu Periksa Wali Kota Binjai Terkait Dugaan Penyimpangan DIF, KAMAK Siapkan Aksi Jilid II

    Juni 14, 2026
    KAMAK Siapkan Aksi Lebih Besar ke Kejatisu, Desak Usut Dugaan Penguasaan Puluhan Titik SPPG 2

    KAMAK Siapkan Aksi Lebih Besar ke Kejatisu, Desak Usut Dugaan Penguasaan Puluhan Titik SPPG

    Juni 14, 2026
    Pabrik Vape Narkoba Diduga Dikendalikan WNA, Sorotan Mengarah pada Potensi Celah Pengawasan Imigrasi di Sumut 3

    Pabrik Vape Narkoba Diduga Dikendalikan WNA, Sorotan Mengarah pada Potensi Celah Pengawasan Imigrasi di Sumut

    Juni 13, 2026
    OPINI “Reformasi Kesetaraan Hak Pensiun Bagi Pekerja Informal” Oleh Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng 4

    OPINI “Reformasi Kesetaraan Hak Pensiun Bagi Pekerja Informal” Oleh Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng

    Juni 13, 2026
    Wakil Walikota Gorontalo Hadiri PLN Hijau, Sinergi Perlindungan Jamsostek 5

    Wakil Walikota Gorontalo Hadiri PLN Hijau, Sinergi Perlindungan Jamsostek

    Juni 13, 2026

    You may have missed

    Desak Kejatisu Periksa Wali Kota Binjai Terkait Dugaan Penyimpangan DIF, KAMAK Siapkan Aksi Jilid II
    • Kejati Sumut

    Desak Kejatisu Periksa Wali Kota Binjai Terkait Dugaan Penyimpangan DIF, KAMAK Siapkan Aksi Jilid II

    Juni 14, 2026
    KAMAK Siapkan Aksi Lebih Besar ke Kejatisu, Desak Usut Dugaan Penguasaan Puluhan Titik SPPG
    • Demonstrasi

    KAMAK Siapkan Aksi Lebih Besar ke Kejatisu, Desak Usut Dugaan Penguasaan Puluhan Titik SPPG

    Juni 14, 2026
    Pabrik Vape Narkoba Diduga Dikendalikan WNA, Sorotan Mengarah pada Potensi Celah Pengawasan Imigrasi di Sumut
    • Kriminalitas

    Pabrik Vape Narkoba Diduga Dikendalikan WNA, Sorotan Mengarah pada Potensi Celah Pengawasan Imigrasi di Sumut

    Juni 13, 2026
    OPINI “Reformasi Kesetaraan Hak Pensiun Bagi Pekerja Informal” Oleh Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng
    • BPJS
    • OPINI

    OPINI “Reformasi Kesetaraan Hak Pensiun Bagi Pekerja Informal” Oleh Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng

    Juni 13, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d