Skip to content
Juni 3, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • News
  • Coba Kabur dan Melarikan Diri Saat Jual Sabu, Dua BD Sabu Diamankan Polres Tanjung Balai
  • Medan
  • Medan
  • News
  • Sumut

Coba Kabur dan Melarikan Diri Saat Jual Sabu, Dua BD Sabu Diamankan Polres Tanjung Balai

Jhonson Siahaan Juni 11, 2024

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

www.medanoke.com– TANJUNG BALAI | Kedua pemuda ini, D alias P (32), warga Gang Sotong, Lingkungan I, Kelurahan Semua Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kabupaten Tanjung Balai dan MS alias I (31), warga Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Tanjung Balai.

Keduanya ditangkap personil kepolisian Sat Narkoba Polres Tanjung Balai, saat mengedarkan sabu-sabu di Dusun II, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Usai diamankan, kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Senin (10/06/2024), keduanya ditangkap personil kepolisian Polres Tanjung Balai karena ulah kedua tersangka sudah sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya, kedua tersangka melakukan transaksi narkoba yang merusak generasi penerus bangsa, dengan memperjual belikan narkoba.

Personil kepolisian Polres Tanjung Balai menangkap kedua tersangka di Dusun II, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, pada hari Sabtu (08/06/2024) malam. Kedua tersangka berhasil diamankan setelah mencoba kabur dan melarikan diri pada saat ditangkap.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah memperoleh informasi dari masyarakat yang resah dengan aksi kedua tersangka memperjual belikan narkoba jenis sabu-sabu. Menerima informasi tersebut, jelas Yon Edi Winara, personil Polres Tanjung Balai langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

Yon Edi Winara menuturkan, dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu berat 1,16 gram, 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu berat 0.15 gram, 1 bungkus plastik klip sedang berisi 4 bungkus plastik klip kecil sabu-sabu berat 0.52 gram.

Tak sampai disitu, tambah Yon Edi Winara, saat dilakukan pengembangan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil sabu berat 0.33 gram, 2 pack plastik klip kecil kosong, 2 buah dompet kecil warna merah jambu, 1 unit hp merk Vivo warna biru dan uang tunai Rp 1.395.000.

“Total narkoba sabu-sabu yang diamankan dari kedua tersangka yakni 2,16 gram,” beber Yon Edi Winara.

Sambung Yon Edi Winara, kedua tersangka ditangkap dari dalam rumah dengan terlebih dahulu mengamankan tersangka MS alias I, sedang berada di belakang rumah. Saat mengamankan tersangka MS alias I, personil melihat tersangka D alias P lari dan langsung dikejar personil.

Setelah dikejar, tegas Yon Edi Winara, tersangka D alias P pun berhasil ditangkap oleh personil. Tambah Yon Edi Winara, kedua tersangka menjual sabu-sabu perharinya 10 gram kepada pembeli dan pembeli setiap harinya berjumlah 20 hingga 30 orang yang membeli sabu-sabu dari kedua tersangka.

Sambung Yon Edi Winara, kedua tersangka memperoleh sabu-sabu itu dari seseorang berinisial JEP dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh personil. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

TEKS FOTO : Kedua tersangka, MS alias I dan D alias P, saat menjalani pemeriksaan bersama barang bukti di Mapolres Tanjung Balai. (istimewa/Polres Tanjung Balai)

About Author

Jhonson Siahaan

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Continue Reading

Previous: Geger..! Bank BCA Digugat 19,489 Miliar Rupiah oleh Kuasa Hukum Ferdinand Sitepu DR. AY Gea
Next: Sembelih & Distribusi Daging Qurban IKAL SMAN 6 Lancar, Kepsek Instruksikan Dukung Program Alumni

Related Stories

KOPI FEST 2025 Hadir di Medan, Perkenalkan Robot Barista AI, Kompetisi AeroPress, hingga Pendanaan Startup
  • News

KOPI FEST 2025 Hadir di Medan, Perkenalkan Robot Barista AI, Kompetisi AeroPress, hingga Pendanaan Startup

Mei 31, 2025
1 Dekade Nahkodai Perindo Sumut, Rudi Zulham Kini Berlayar Bersama Parta Gerindra
  • Demokrasi
  • Politics
  • Sumut

1 Dekade Nahkodai Perindo Sumut, Rudi Zulham Kini Berlayar Bersama Parta Gerindra

Mei 29, 2025
Soroti Kinerja Plt Kadis SDABMBK, LKKP Sumut : Sungguh Tidak Profesional
  • Infrastruktur
  • Medan
  • Pemko Medan

Soroti Kinerja Plt Kadis SDABMBK, LKKP Sumut : Sungguh Tidak Profesional

Mei 23, 2025

Trending News

Oknum Kades Gunung Martua Diduga “Gelapkan” Honor Perangkat Desa 1

Oknum Kades Gunung Martua Diduga “Gelapkan” Honor Perangkat Desa

Juni 2, 2025
Tim Pengawas Haji Kunjungi Jemaah Calhaj Kloter 22 KNO 2

Tim Pengawas Haji Kunjungi Jemaah Calhaj Kloter 22 KNO

Juni 2, 2025
Polsek Medan Sunggal Gelar Berantas Pekat, Grebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi 3

Polsek Medan Sunggal Gelar Berantas Pekat, Grebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi

Juni 1, 2025
Sudah Tiga Bulan Laporkan Penganiayaan Yang Dialami Namun Korban Tidak Ada Menerima SP2HP, Kok Bisa ??? 4

Sudah Tiga Bulan Laporkan Penganiayaan Yang Dialami Namun Korban Tidak Ada Menerima SP2HP, Kok Bisa ???

Juni 1, 2025
Akhir kisah Sultan yang Bongkar Rumah Warga 5

Akhir kisah Sultan yang Bongkar Rumah Warga

Juni 1, 2025

You may have missed

Oknum Kades Gunung Martua Diduga “Gelapkan” Honor Perangkat Desa
  • Hukum

Oknum Kades Gunung Martua Diduga “Gelapkan” Honor Perangkat Desa

Juni 2, 2025
Tim Pengawas Haji Kunjungi Jemaah Calhaj Kloter 22 KNO
  • Haji 2025

Tim Pengawas Haji Kunjungi Jemaah Calhaj Kloter 22 KNO

Juni 2, 2025
Polsek Medan Sunggal Gelar Berantas Pekat, Grebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi
  • Kriminalitas

Polsek Medan Sunggal Gelar Berantas Pekat, Grebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi

Juni 1, 2025
Sudah Tiga Bulan Laporkan Penganiayaan Yang Dialami Namun Korban Tidak Ada Menerima SP2HP, Kok Bisa ???
  • Kriminalitas

Sudah Tiga Bulan Laporkan Penganiayaan Yang Dialami Namun Korban Tidak Ada Menerima SP2HP, Kok Bisa ???

Juni 1, 2025
PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.

Memuat Komentar...

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

    %d