Skip to content
Oktober 22, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • News
  • Coba Kabur dan Melarikan Diri Saat Jual Sabu, Dua BD Sabu Diamankan Polres Tanjung Balai
  • Medan
  • Medan
  • News
  • Sumut

Coba Kabur dan Melarikan Diri Saat Jual Sabu, Dua BD Sabu Diamankan Polres Tanjung Balai

Jhonson Siahaan Juni 11, 2024

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

www.medanoke.com– TANJUNG BALAI | Kedua pemuda ini, D alias P (32), warga Gang Sotong, Lingkungan I, Kelurahan Semua Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kabupaten Tanjung Balai dan MS alias I (31), warga Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Tanjung Balai.

Keduanya ditangkap personil kepolisian Sat Narkoba Polres Tanjung Balai, saat mengedarkan sabu-sabu di Dusun II, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Usai diamankan, kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Senin (10/06/2024), keduanya ditangkap personil kepolisian Polres Tanjung Balai karena ulah kedua tersangka sudah sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya, kedua tersangka melakukan transaksi narkoba yang merusak generasi penerus bangsa, dengan memperjual belikan narkoba.

Personil kepolisian Polres Tanjung Balai menangkap kedua tersangka di Dusun II, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, pada hari Sabtu (08/06/2024) malam. Kedua tersangka berhasil diamankan setelah mencoba kabur dan melarikan diri pada saat ditangkap.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah memperoleh informasi dari masyarakat yang resah dengan aksi kedua tersangka memperjual belikan narkoba jenis sabu-sabu. Menerima informasi tersebut, jelas Yon Edi Winara, personil Polres Tanjung Balai langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

Yon Edi Winara menuturkan, dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu berat 1,16 gram, 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu berat 0.15 gram, 1 bungkus plastik klip sedang berisi 4 bungkus plastik klip kecil sabu-sabu berat 0.52 gram.

Tak sampai disitu, tambah Yon Edi Winara, saat dilakukan pengembangan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil sabu berat 0.33 gram, 2 pack plastik klip kecil kosong, 2 buah dompet kecil warna merah jambu, 1 unit hp merk Vivo warna biru dan uang tunai Rp 1.395.000.

“Total narkoba sabu-sabu yang diamankan dari kedua tersangka yakni 2,16 gram,” beber Yon Edi Winara.

Sambung Yon Edi Winara, kedua tersangka ditangkap dari dalam rumah dengan terlebih dahulu mengamankan tersangka MS alias I, sedang berada di belakang rumah. Saat mengamankan tersangka MS alias I, personil melihat tersangka D alias P lari dan langsung dikejar personil.

Setelah dikejar, tegas Yon Edi Winara, tersangka D alias P pun berhasil ditangkap oleh personil. Tambah Yon Edi Winara, kedua tersangka menjual sabu-sabu perharinya 10 gram kepada pembeli dan pembeli setiap harinya berjumlah 20 hingga 30 orang yang membeli sabu-sabu dari kedua tersangka.

Sambung Yon Edi Winara, kedua tersangka memperoleh sabu-sabu itu dari seseorang berinisial JEP dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh personil. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

TEKS FOTO : Kedua tersangka, MS alias I dan D alias P, saat menjalani pemeriksaan bersama barang bukti di Mapolres Tanjung Balai. (istimewa/Polres Tanjung Balai)

About Author

Jhonson Siahaan

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Continue Reading

Previous: Geger..! Bank BCA Digugat 19,489 Miliar Rupiah oleh Kuasa Hukum Ferdinand Sitepu DR. AY Gea
Next: Sembelih & Distribusi Daging Qurban IKAL SMAN 6 Lancar, Kepsek Instruksikan Dukung Program Alumni

Related Stories

Direktur PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) di Tahan Penyidik Kejati Sumut, Diduga Terlibat Tipikor Pelepasan Asset PTPN
  • Kejati Sumut
  • Sumut

Direktur PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) di Tahan Penyidik Kejati Sumut, Diduga Terlibat Tipikor Pelepasan Asset PTPN

Oktober 20, 2025
Usut Dugaan Pungli & Gratifikasi Pengurusan PBG di Medan
  • Medan
  • P.B.G

Usut Dugaan Pungli & Gratifikasi Pengurusan PBG di Medan

Oktober 20, 2025
Rico Waas dan Kombes Calvjin Bersinergi Majukan Kota Medan dan Sukseskan Program Presiden
  • Medan
  • Pemko Medan
  • POLRI

Rico Waas dan Kombes Calvjin Bersinergi Majukan Kota Medan dan Sukseskan Program Presiden

Oktober 17, 2025

Trending News

Dituduh Ikut Demo Tanpa Surat Kuasa, Pengacara Korban Akan Laporkan Balik Oknum Pengganggu ke Polisi 1

Dituduh Ikut Demo Tanpa Surat Kuasa, Pengacara Korban Akan Laporkan Balik Oknum Pengganggu ke Polisi

Oktober 22, 2025
Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Penyidik Kejati Sumatera Utara Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residence (DMKR) 2

Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Penyidik Kejati Sumatera Utara Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residence (DMKR)

Oktober 22, 2025
PERMAK Kembali Demo Desak Kejatisu Tetapkan Tersangka Korupsi Smartboard Langkat 3

PERMAK Kembali Demo Desak Kejatisu Tetapkan Tersangka Korupsi Smartboard Langkat

Oktober 21, 2025
Buntut Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Wartawan, Riki Irawan SH. MH. Minta Beberapa Nama Untuk Segera Ditahan 4

Buntut Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Wartawan, Riki Irawan SH. MH. Minta Beberapa Nama Untuk Segera Ditahan

Oktober 21, 2025
Ketua PW Parmusi Sumut Minta Presiden Prabowo Waspadai Upaya Penghancuran Karakter Generasi Muda Indonesia 5

Ketua PW Parmusi Sumut Minta Presiden Prabowo Waspadai Upaya Penghancuran Karakter Generasi Muda Indonesia

Oktober 21, 2025

You may have missed

Dituduh Ikut Demo Tanpa Surat Kuasa, Pengacara Korban Akan Laporkan Balik Oknum Pengganggu ke Polisi
  • Hukum

Dituduh Ikut Demo Tanpa Surat Kuasa, Pengacara Korban Akan Laporkan Balik Oknum Pengganggu ke Polisi

Oktober 22, 2025
Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Penyidik Kejati Sumatera Utara Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residence (DMKR)
  • Kejati Sumut

Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Penyidik Kejati Sumatera Utara Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residence (DMKR)

Oktober 22, 2025
PERMAK Kembali Demo Desak Kejatisu Tetapkan Tersangka Korupsi Smartboard Langkat
  • KORUPSI

PERMAK Kembali Demo Desak Kejatisu Tetapkan Tersangka Korupsi Smartboard Langkat

Oktober 21, 2025
Buntut Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Wartawan, Riki Irawan SH. MH. Minta Beberapa Nama Untuk Segera Ditahan
  • Hukum

Buntut Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Wartawan, Riki Irawan SH. MH. Minta Beberapa Nama Untuk Segera Ditahan

Oktober 21, 2025
PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.

Memuat Komentar...

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

    %d