Skip to content
Maret 9, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • News
  • Perkara Pajak, 2 Tsk P21 Tahap II Di Kejari Medan
  • advetorial
  • FORWAKA ADHYAKSA
  • General
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • KORUPSI
  • Kriminalitas
  • Latest
  • Law
  • Medan
  • News
  • Sumut

Perkara Pajak, 2 Tsk P21 Tahap II Di Kejari Medan

admin Februari 2, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, LS & S, 2 (dua) tersangka beserta barang bukti (P21-II) perkara penggelapan pajak, Rabu (01/02/23) diserahkan Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jl Adinegoro, Medan, Sumatera Utara.

Kedua tersangka yang masih memiliki hubungan kekerabatan tersebut merupakan pemilik CV DA dan CV TJ. Tersangka LS dan S diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya dan menjual faktur pajak fiktif tersebut kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan.

Atas perbuatan keduanya sejak tahun 2011 hingga 2015, negara dirugikan sebesar Rp244.836.899.130 (Dua Ratus Empat Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Seratus Tiga Puluh Rupiah).

Untuk memulihkan kerugian negara, Penyidik DJP telah menyita dan memblokir aset-aset milik kedua tersangka yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Aset-aset yang berhasil disita oleh penyidik adalah Tanah dan Bangunan Tanah seluas 128 m2 dan bangunan seluas 461 m2 Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Mobil 1 buah di Medan Area, Kota Medan, Tanah dan Bangunan Tanah seluas 65 m2 dan bangunan seluas 113 m2 Medan Area, Kota Medan.

Atas perkara ini, keduanya dijerat Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang – Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang,

Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya, kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak. Usai diserahkan ke Jaksa, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan hingga proses persidangan.

Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Kusna Jaya menyatakan bahwa kedua tersangka merupakan pria berinisial LS dan S. Eka Sila Kusna Jaya mengatakan bahwa DJP akan terus konsisten untuk menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara dan penegakan hukum ini merupakan bentuk sinergi antara DJP dengan POLRI dan Kejaksaan dalam rangka penerimaan negara, katanya. (aSp)

About Author

admin

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DJP Kejagung ri Kejari medan P21 p21 tahap II pajak

Continue Reading

Previous: Suluh Hukum Di SMANSA Binjai : Displin Diri, Jauhi Narkoba, Kendalikan Jarimu dan Bijak Bermedia sosial
Next: Perindo Tanjungbalai resmi Terbentuk & Siapkan Program Untuk Nelayan

Related Stories

Dihadiri Wamen Haji R.I, Kajati Sumut Dukung Penuh Giatan Sosial & Keagamaan “Matahari Pagi Indonesia” Sumut di Medan
  • Kejati Sumut

Dihadiri Wamen Haji R.I, Kajati Sumut Dukung Penuh Giatan Sosial & Keagamaan “Matahari Pagi Indonesia” Sumut di Medan

Maret 9, 2026
Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Perkara Penganiayan Diselesaikan Dengan Keadilan Restoratif Di Kejaksaan
  • Kejati Sumut
  • RJ

Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Perkara Penganiayan Diselesaikan Dengan Keadilan Restoratif Di Kejaksaan

Maret 6, 2026
Terkait Sengketa Tanah Jalan Sunggal, Ahli Waris dan Kuasa Hukum Pemohon Lakukan Constatering
  • Hukum
  • Pengadilan Negeri

Terkait Sengketa Tanah Jalan Sunggal, Ahli Waris dan Kuasa Hukum Pemohon Lakukan Constatering

Maret 4, 2026

Trending News

Terkait MBG, Politisi PDIP Budiman Nadapdap: “Kader Yang Sempat Punya SPPG Harus Diawasi” 1

Terkait MBG, Politisi PDIP Budiman Nadapdap: “Kader Yang Sempat Punya SPPG Harus Diawasi”

Maret 9, 2026
RS di Medan Jangan Lagi Tolak Pasien BPJS dengan Alasan Kamar Penuh 2

RS di Medan Jangan Lagi Tolak Pasien BPJS dengan Alasan Kamar Penuh

Maret 9, 2026
Dihadiri Wamen Haji R.I, Kajati Sumut Dukung Penuh Giatan Sosial & Keagamaan “Matahari Pagi Indonesia” Sumut di Medan 3

Dihadiri Wamen Haji R.I, Kajati Sumut Dukung Penuh Giatan Sosial & Keagamaan “Matahari Pagi Indonesia” Sumut di Medan

Maret 9, 2026
Ramadona Simbolon Pimpin GPI Sumatera Utara Periode 2026–2029 4

Ramadona Simbolon Pimpin GPI Sumatera Utara Periode 2026–2029

Maret 9, 2026
PAC PP Medan Polonia Borong Takjil Untuk Dibagikan Pada Pengendara 5

PAC PP Medan Polonia Borong Takjil Untuk Dibagikan Pada Pengendara

Maret 9, 2026

You may have missed

Terkait MBG, Politisi PDIP Budiman Nadapdap: “Kader Yang Sempat Punya SPPG Harus Diawasi”
  • Makanan Bergizi Gratis

Terkait MBG, Politisi PDIP Budiman Nadapdap: “Kader Yang Sempat Punya SPPG Harus Diawasi”

Maret 9, 2026
RS di Medan Jangan Lagi Tolak Pasien BPJS dengan Alasan Kamar Penuh
  • DPRD Medan

RS di Medan Jangan Lagi Tolak Pasien BPJS dengan Alasan Kamar Penuh

Maret 9, 2026
Dihadiri Wamen Haji R.I, Kajati Sumut Dukung Penuh Giatan Sosial & Keagamaan “Matahari Pagi Indonesia” Sumut di Medan
  • Kejati Sumut

Dihadiri Wamen Haji R.I, Kajati Sumut Dukung Penuh Giatan Sosial & Keagamaan “Matahari Pagi Indonesia” Sumut di Medan

Maret 9, 2026
Ramadona Simbolon Pimpin GPI Sumatera Utara Periode 2026–2029
  • Deklarasi

Ramadona Simbolon Pimpin GPI Sumatera Utara Periode 2026–2029

Maret 9, 2026
PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
%d