pajak

MEDAN – medanoke.com, LS & S, 2 (dua) tersangka beserta barang bukti (P21-II) perkara penggelapan pajak, Rabu (01/02/23) diserahkan Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jl Adinegoro, Medan, Sumatera Utara.

Kedua tersangka yang masih memiliki hubungan kekerabatan tersebut merupakan pemilik CV DA dan CV TJ. Tersangka LS dan S diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya dan menjual faktur pajak fiktif tersebut kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan.

Atas perbuatan keduanya sejak tahun 2011 hingga 2015, negara dirugikan sebesar Rp244.836.899.130 (Dua Ratus Empat Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Seratus Tiga Puluh Rupiah).

Untuk memulihkan kerugian negara, Penyidik DJP telah menyita dan memblokir aset-aset milik kedua tersangka yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Aset-aset yang berhasil disita oleh penyidik adalah Tanah dan Bangunan Tanah seluas 128 m2 dan bangunan seluas 461 m2 Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Mobil 1 buah di Medan Area, Kota Medan, Tanah dan Bangunan Tanah seluas 65 m2 dan bangunan seluas 113 m2 Medan Area, Kota Medan.

Atas perkara ini, keduanya dijerat Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang – Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang,

Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya, kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak. Usai diserahkan ke Jaksa, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan hingga proses persidangan.

Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Kusna Jaya menyatakan bahwa kedua tersangka merupakan pria berinisial LS dan S. Eka Sila Kusna Jaya mengatakan bahwa DJP akan terus konsisten untuk menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara dan penegakan hukum ini merupakan bentuk sinergi antara DJP dengan POLRI dan Kejaksaan dalam rangka penerimaan negara, katanya. (aSp)

Medanoke.com – Medan, Pemko Medan lakukan penyegelan terhadap Mall Centre Point di Jalan Jawa Medan, Sumatera Utara, Ini setelah mal terbesar di Medan itu menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp56 miliar. Hal ini dilakukan upaya menunjukan keseriusan pemerintah dalam menunjukan kinerjanya kepada masyarakat.

Penyegelan terpaksa dilakukan setelah berkali-kali melakukan pertemuan kepada pihak pengelola agar segera membayar pajak berserta dendanya. Namun meski diberi kemudahan dalam mekanisme pembayarannya pihak pengelola enggan menanggapi.

Bahkan Wali Kota Medan Bobby Nasution sebelumnya juga sempat meminta dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan, saat rapat koordinasi dan monitoring pencegahan korupsi di Kota Medan yang dihadiri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah, Selasa (27/4/2021) lalu untuk memungut pajak Mall Centre Point yang sudah beroperasi sejak 18 Juli 2013. Bahkan Pemerintah Kota Medan sebelumnya pernah membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT ACK dan diberi tenggat waktu hingga 7 Juli 2021 untuk melunasi pajak yang ditunggak.

“Mall Centre Point belum memiliki IMB. Ini bukan tiba-tiba dilakukan penutupan. hari ini, kami Pemerintah Kota hanya meminta hak kami bahwa ini ada pajak sebesar Rp56 miliar yang belum dibayarkan oleh PT ACK. Bukan hanya masa periode saya dengan Pak Wakil (Aulia Rachman). Sebelumnya juga sudah pernah dilakukan komunikasi. Bahkan sempat ada MoU antara PT KAI dan PT ACK. MoU itu sudah kedaluwarsa atau lewat dua tahun. Diberi kesempatan, tetap tidak ada tindak lanjutnya,” terang Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution didampingi Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Jumat (9/7).

PT ACK sempat menawarkan skema pembayaran. Namun, skema itu tak sesuai dengan peraturan. Sebab, pembayarannya tidak dihitung dengan denda. Sehingga Bobby memutuskan untuk menutup mal tersebut.

“Ada beberapa skema yang ditawarkan untuk pembayaran, tapi belum bisa kita nyatakan deal. Karena pembayarannya tidak terhitung dengan denda. Karena ini sudah dari 2010 sampai 2021, hanya 1 tahun bayar pajak, yakni 2017. Maka, kami minta yang belum dibayarkan segera dibayarkan. Skemanya tak bisa kita sepakati karena di luar kebiasaan,” tegasnya. Setelah melakukan penyegelan mal tersebut, Bobby memberi tenggat waktu hingga Senin, 12 Juli 2021 nanti ke PT ACK untuk melunasi seluruh tunggakan. Jika telah menyelesaikan seluruh kewajibannya, maka mal tersebut dapat beroperasional kembali.

“Kita kasih waktu ke ACK tiga hari, kita lakukan penyegelan dan penutupan. Kalau memang kesepakatan bisa kita lakukan Senin akan kita buka lagi. Jadi tidak boleh ada aktivitas selagi belum ada kesepakatan. Pembayarannya dendanya juga harus dibayar, kalau tidak dibayar, Pemko Medan nanti yang disalahkan,” terang Bobby.

Terkait upaya hukum, Bobby mengaku masih menunggu pembayaran tunggakan tersebut. Namun, ia tidak menutup kemungkinan kasus itu akan dibawa ke jalur hukum jika PT ACK tetap tidak mau melunasi tunggakan PBB.

Ia menegaskan tidak ingin investor yang berinvestasi di Medan menyalahi aturan.
“Kita gak mau ke depannya investasi di Medan hanya ‘picing picing mata’ bisa terbangun. Aturannya jelas, kami bukan untuk menghalangi investor di Medan, izin kami permudah, kami bantu, tapi jangan dipermainkan karena ini sesuatu yang mutlak,” tegas Bobby.

Terkait tenant yang juga terdampak atas penutupan Mall Centre Point, Bobby tidak ingin ambil pusing. Sebab menurut Bobby masalah itu urusan manajemen PT ACK. “Itu saya gak tau, itu internal mereka. Tenant di dalam kita akui mereka bayar pajak ke Pemko, mereka bayar ke PT ACK. Tapi harusnya mereka bayar ke PT ACK ada pajak yang bisa kita ambil, karena tidak ada izinnya, maka tak bisa kita ambil,” jelasnya.

Sebelumnya, ratusan petugas Satpol PP membentuk pagar betis persiapan penyegelan di mall Center Point di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Jumat (9/7/2021).