Skip to content
Juli 1, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Ekonomi
  • Elviera Tak Ditahan, Vonis PT Medan Dinilai Mencederai Rasa Keadilan
  • Ekonomi
  • FORWAKA ADHYAKSA
  • General
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • KORUPSI
  • Latest
  • Medan
  • News
  • Perbankan
  • Sumut

Elviera Tak Ditahan, Vonis PT Medan Dinilai Mencederai Rasa Keadilan

redaksi Maret 13, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, Pengamat Hukum Kota Medan Paul JJ Tambunan, SE, SH, MH, mengatakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang tidak menahan Notaris Elviera dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

Diketahui bahwa hakim PT Medan John Pantas menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Namun, dalam isi putusan Notaris Elviera tidak ditahan, meski terbukti korupsi.

“Kan aneh, itu terbuki bersalah, dihukum dua tahun. Tapi, kok gak ditahan,” ucap Paul saat dikonfirmasi, Senin (13/3).

Menurut Ketua Biro Badan Pembantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu (PBB) itu, akibat dari vonis hakim yang tidak tegas, dapat membuat para koruptor tidak takut lagi dengan hukum yang ada.

“Ditakuti ini bakal menjadi contoh bagi koruptor lain bang. Yah enak kali lah terdakwa kasus korupsi seperti itu tidak ditahan,” katanya.

Ditegaskan Paul, seharusnya PT Medan bisa bersikap tegas kepada terdakwa korupsi. Bukan malah seperti ini, yang seolah-olah mendukung perbuatan tindak pidana korupsi.

“Kita sepakat kalau korupsi merupakan tindak pidana yang luar biasa. Dan pemerintah juga gencar-gencarnya memberantas korupsi. Tapi, dengan vonis seperti ini, para koruptor itu bakal sepele dan tidak takut dengan hukum yang ada. Toh tidak ditahan, hukumannya juga ringan,” cetusnya.

Selain itu, kata Paul, Kekhawatiran kita jika terdakwa kasus korupsi bebas melenggang, maka mereka bisa saja mempengaruhi saksi lain dalam memberikan kesaksiannya di pengadilan, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan bahkan melarikan diri.

“Sehingga, tidak memberikan rasa takut bagi para pelaku korupsi ataupun orang yang akan melakukan tindak pidana korupsi lainnya,” tegasnya lagi.

Paul menguraikan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 21 ayat 4 huruf (a) tercantum alasan penahanan, yakni perbuatan pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

“Korupsi adalah pidana yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Jadi, seharusnya ini ditahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Immanuel Tarigan juga tidak menahan notaris Elviera dalam amar putusannya. Namun, hakim Immanuel menyatakan terdakwa Elviera bersalah dan dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Berbeda pula dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut yang menuntut Elvira dengan pidana penjara selama enam tahun dan memerintahkan agar Ia ditahan. Karena itu pula, jaksa mengajukan banding ke PT Medan.

Mengutip dakwaan jaksa sebelumnya menjelaskan, terdakwa Elviera selaku Notaris/PPAT bekerja di bank pemerintah di Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.

“Dalam kerja sama itu, terdakwa memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya dalam memberikan kredit kepada PT Khrisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Suman,” kata JPU ketika membacakan dakwaannya beberapa waktu lalu.

Lanjut dikatakan JPU, terdakwa Elviera membuat Akta Perjanjian Kredit No. 158 tanggal 27 Februari 2014 selaku kreditur dan PT. KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT ACR.

“Di mana 79 SHGB diantaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan, membuat surat keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibalik nama dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) kepada PT. KAYA dapat dilakukan,” kata JPU.

Perbuatan terdakwa, lanjut JPU, bersama dengan empat tersangka lainnya dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya PT KAYA yang Direkturnya Canakya Suman, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...

    Continue Reading

    Previous: Lagi, Kejati Sumut Tahan Pimcab Bank Sumut Stabat Kasus Korupsi
    Next: Sidang Judi Online & Cuci Uang APIN BK Ditunda Hingga 23 Maret 2023

    Related Stories

    Satu Tahun Kematian Wartawan dan Keluarga, Tiga Eksekutor Sudah Divonis, Tapi Yang Diduga Dalang Masih Bebas
    • Hukum

    Satu Tahun Kematian Wartawan dan Keluarga, Tiga Eksekutor Sudah Divonis, Tapi Yang Diduga Dalang Masih Bebas

    Juni 30, 2025
    Terimakasih KPK!: Papan Bunga dari Warga Medan Menjamur ‘Rayakan’ Penangkapan Topan Obaja Putra Ginting
    • Hukum

    Terimakasih KPK!: Papan Bunga dari Warga Medan Menjamur ‘Rayakan’ Penangkapan Topan Obaja Putra Ginting

    Juni 30, 2025
    Kilau Emas Muharram: Pegadaian Dorong Ekonomi Syariah Di Aceh
    • Latest

    Kilau Emas Muharram: Pegadaian Dorong Ekonomi Syariah Di Aceh

    Juni 30, 2025

    Trending News

    Dikukuhkan Ketua Dewan Pembina Tun Rahmat Shah, PB ISMI Harus Unjuk Taring demi Kemajuan Melayu 1

    Dikukuhkan Ketua Dewan Pembina Tun Rahmat Shah, PB ISMI Harus Unjuk Taring demi Kemajuan Melayu

    Juni 30, 2025
    Satu Tahun Kematian Wartawan dan Keluarga, Tiga Eksekutor Sudah Divonis, Tapi Yang Diduga Dalang Masih Bebas 2

    Satu Tahun Kematian Wartawan dan Keluarga, Tiga Eksekutor Sudah Divonis, Tapi Yang Diduga Dalang Masih Bebas

    Juni 30, 2025
    Masalah Sampah Masih Menjadi Momok di Kota Medan 3

    Masalah Sampah Masih Menjadi Momok di Kota Medan

    Juni 30, 2025
    Toba Pulp Lestari Bersama Dr’s Koffie Foundation, IEAM, dan Pemkab Toba Selenggarakan Bakti Sosial Pelayanan Kesehatan Bergerak Bagi 800 Warga 4

    Toba Pulp Lestari Bersama Dr’s Koffie Foundation, IEAM, dan Pemkab Toba Selenggarakan Bakti Sosial Pelayanan Kesehatan Bergerak Bagi 800 Warga

    Juni 30, 2025
    Terimakasih KPK!: Papan Bunga dari Warga Medan Menjamur ‘Rayakan’ Penangkapan Topan Obaja Putra Ginting 5

    Terimakasih KPK!: Papan Bunga dari Warga Medan Menjamur ‘Rayakan’ Penangkapan Topan Obaja Putra Ginting

    Juni 30, 2025

    You may have missed

    Dikukuhkan Ketua Dewan Pembina Tun Rahmat Shah, PB ISMI Harus Unjuk Taring demi Kemajuan Melayu
    • Budaya
    • Deklarasi

    Dikukuhkan Ketua Dewan Pembina Tun Rahmat Shah, PB ISMI Harus Unjuk Taring demi Kemajuan Melayu

    Juni 30, 2025
    Satu Tahun Kematian Wartawan dan Keluarga, Tiga Eksekutor Sudah Divonis, Tapi Yang Diduga Dalang Masih Bebas
    • Hukum

    Satu Tahun Kematian Wartawan dan Keluarga, Tiga Eksekutor Sudah Divonis, Tapi Yang Diduga Dalang Masih Bebas

    Juni 30, 2025
    Masalah Sampah Masih Menjadi Momok di Kota Medan
    • DPRD Medan

    Masalah Sampah Masih Menjadi Momok di Kota Medan

    Juni 30, 2025
    Toba Pulp Lestari Bersama Dr’s Koffie Foundation, IEAM, dan Pemkab Toba Selenggarakan Bakti Sosial Pelayanan Kesehatan Bergerak Bagi 800 Warga
    • Sosial

    Toba Pulp Lestari Bersama Dr’s Koffie Foundation, IEAM, dan Pemkab Toba Selenggarakan Bakti Sosial Pelayanan Kesehatan Bergerak Bagi 800 Warga

    Juni 30, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d